- Melaksanakan kegiatan pelayanan dan perawatan dalam bidang penyakit Gigi dan Mulut meliputi : Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan unit dibawahnya, Memberikan bimbingan dan mengawasi kegiatan unit dibawahnya dan memberikan laporan serta saran sesuai dengan bidang tugasnya kepada Direktur Rumah Sakit.
- Memantau penyakit pasien rawat inap yang menjadi tanggung jawabnya dengan melakukan pemeriksaan atau tindakan yang diperlukan di ruang periksa atau dengan mendatangi ruang pasien dirawat untuk mengetahui perkembangan dan proses penyembuhan penyakit pasien.
- Mengajukan usulan kebutuhan peralatan dan tenaga sesuai keperluan unit kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pasien gigi.
- Mengevaluasi kegiatan unit kerja masing-masing dan memberi saran pengembangan sesuai kemajuan teknologi dan Ilmu Kedokteran Spesialis Gigi sebagai laporan dan bahan program kerja Komite Medik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan seperti mengikuti simposium atau pertemuan ilmiah sesuai program Komite Medik baik yang diselenggarakan RS. ataupun instansi lain guna menambah pengetahuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.