S4. P4 | Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan : · unit lain di dalam dan di luar runah sakit yang terkait · rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya · pelayanan ambulance · unit pemadam kebakaran · konsulen SMF di UGD |
Skor | : | |
0 | = | Sarana komunikasi sangat minim; tidak ada prosedur. |
1 | = | Sarana komunikasi cukup memadai; tidak ada prosedur. |
2 | = | Sarana komunikasi cukup memadai; ada prosedur tetapi tidak lengkap. |
3 | = | Sarana komunikasi cukup baik; ada prosedur lengkap. |
4 | = | Sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap tetapi belum berfungsi baik. |
5 | = | Sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap dan berfungsi dengan baik. |
DO | : | Sarana komunikasi minim: unit/instalasi gawat darurat tidak mempunyai telepon intern maupun extern Sarana komunikasi cukup memadai : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat melalui telepon sentral rumah sakit Sarana komunikasi cukup baik : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat dapat langsung Yang dimaksud dengan prosedur adalah standar prosedur operasi yang harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit |
CP | : | D : Sistem komunikasi, sarana komunikasi, SPO O : Pelaksanaan W : Petugas gawat darurat |
Skor : |
Keterangan / Catatan :
0 komentar:
Posting Komentar