Selasa, 03 Agustus 2010

S7P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR 7.            EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU


Pimpinan harus melaksanakan evaluasi pelayanan dan pengendalian mutu.

S.7.P 1.
Ada program atau kegiatan peningkatan mutu pelayanan medis.

Skor


0
=
Tidak ada upaya peningkatan mutu pelayanan .
1
=
Ada rapat-rapat pembahasan kasus tetapi dilakukan tidak teratur
2
=
Peningkatan mutu pelayanan dilakukan secara terbatas .
3
=
Ada semacam program tertulis upaya peningkatan mutu pelayanan tetapi hanya dilakukan oleh unit tertentu dan ditetapkan oleh kepala unit .
4
=
Sudah ada program baku upaya peningkatan mutu Pelayanan Medis, ditetapkan oleh Pimpinan RS belum dievaluasi .
5
=
Sudah dievaluasi, ditindak lanjuti, dan disempurnakan secara berkala.



D.O.
=
Program peningkatan mutu Pelayanan Medis disusun dengan mempergunakan prosedur yang dibakukan oleh pimpinan RS . Program ini dapat terdiri dari bermacam-macam kegunaan, seperti penerapan Indikator Klinis, Audit Medis, penerapan 7 (tujuh) Langkah Keselamatan Pasien (Panduan KKPRS –Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit- NO 001-VIII-2005), pemanfaatan alat kedokteran, hasil pelayanan medis, diklat-penelitian dalam SMF, proses & keluaran SubKomite, kepuasan pasien dan lain-lain.



C.P.
=

D
=
Program peningkatan mutu RS, SPO, survei-survei, kuesioner, rapat-rapat komite Medis, evalusi, SK Direktur, tindak lanjut.
O
=
Komite Medis, Litbang.
W
=
Anggota Komite Medis, Kepala Litbang, Pimpinan RS.

Skor

:



Catatan / keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes