S.7.P.2. |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada tim audit dan pedoman kegiatannya, tidak ada kegiatan |
1 | = | Ada tim audit; tidak ada pedoman kegiatannya, tidak ada kegiatan. |
2 | = | Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; tidak ada kegiatan. |
3 | = | Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan tidak teratur; tidak ada laporan kegiatan. |
4 | = | Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan teratur disertai adanya laporan kegiatan. |
5 | = | Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan teratur disertai adanya laporan kegiatan, rekomendasi dan tindak lanjutnya. |
D.O. | = | Yang dimaksud dengan tim audit adalah sebuah tim yang dapat merupakan bagian dari Panitia/Sub Komite Peningkatan Mutu dari Komite Medis. Tim ini dibentuk untuk meneliti dan membahas kasus-kasus Medis penting, Audit Medis, penerapan Indikator Klinis. Dalam melaksanakan tugasnya tim audit dapat mengundang dokter ahli lain yang berasal dari dalam dan dari luar rumah sakit (dokter ahli bukan anggota tim audit) yang relevan dengan kasus-kasus yang diteliti dan dibahas. Referensi : KepMenKes RI, No. : 496/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di RS. Yang dimaksud dengan kegiatan teratur adalah jika tim audit meneliti dan membahas paling sedikit 3 (tiga) kasus penting dalam satu tahun. |
C.P. | = | |
D | = | SK pembentukan tim, pedoman kegiatan, uraian tugas anggota tim, notulen rapat, laporan |
O | = | - |
W | = | Ketua Komite Medis, Ketua Tim Audit |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar