STANDAR. 3. STAF DAN PIMPINAN
Instalasi gawat darurat dipimpin oleh dokter yang telah mendapat pelatihan gawat darurat, dibantu oleh tenaga medis, para medis perawatan, para medis non perawatan dan tenaga non medis yang terampil
S.3.P.1. Ditetapkan dokter sebagai kepala instalasi/unit gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di UGD.
Skor | ||
0 | = | Tidak ada dokter sebagai penanggung jawab. |
1 | = | Ada dokter sebagai penanggung jawab; bekerja paruh waktu. |
2 | = | Ada dokter sebagai penanggung jawab; bekerja purna waktu; belum ada SK pimpinan rumah sakit. |
3 | = | Ada dokter sebagai penanggung jawab; bekerja purna waktu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit. |
4 | = | Ada dokter sebagai penanggung jawab; bekerja purna waktu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan tanpa sertifikat. |
5 | = | Ada dokter sebagai penanggung jawab; bekerja purna waktyu dan sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan dengan memperoleh sertifikat. |
D.O. | = | - Dokter Bedah dan Dokter Anestesi dikecualikan dari pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan. - Yang dimaksud dengan bekerja paruh waktu adalah bahwa yang bersangkutan mempunyai tugas pokok ditempat lain, di unit kerja diluar unit/instalasi gawat darurat. Bekerja purna waktu adalah bekerja secara penuh di unit/instalasi gawat darurat. - Yang dimaksud dengan pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh kalangan profesi atau Departemen Kesehatan dengan memberikan sertifikat PPGD atau sejenisnya (ATLS, ACLS). |
C.P. | = | D: SK pengangkatan, Sertifikat PPGD / ATLS / ACLS. O: Pelayanan di gawat darurat. W: Kepala Unit. |
D | = | SK pengangkatan dokter Gawat Darurat, bukti pelatihan yang diikuti. |
O | = | Unit Gawat Darurat. |
W | = | Dokter Gawat Darurat. |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar