Minggu, 15 Agustus 2010

S7P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 7.         EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU


Ada prosedur baku untuk menilai kualitas pelayanan dan mengoreksi masalah yang ada.

S.7.P.1.  Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadapa indikator klinik.

Skor
:

0
=
Tidak ada  kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap indicator klinik.
1
=
Monitoring  terhadap indikator klinik dilakukan tidak tertaur oleh unit kerja Rekam Medis (RM); Tidak ada evaluasi.
2
=
Monitoring terhadapa indicator klinik dilakukan teratur oleh unit RM; Tidak ada evaluasi
3
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh unit kerja RM; Ada evaluasi.
4
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis; ada evaluasi.
5
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis; Ada evaluasi disertai rekomendasi dan tindak lanjutnya.



D.O.
:
Yang dimaksud “indikator klinik” adalah Angka Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medik atau disingkat KLPCM. Indikator ini tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit (World Health Organization-Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan , 2001).
Pengumpulan, pengolahan dan analisis KLCPM harus disertai kerangka acuan kelas dan dilakukan 3 (tiga) bulan sekali terus mnenerus dan kemudian dibuat kesimpulan tentang kecenderungan angka KLPCM dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan Rumah Sakit, Ketua Komite Medis dan unit kerja yang mengelola asuhan keperawatan.



C.P.  :
D =
Kerangka acuan KLPCM, dokumen evaluasi, hasil analisis, laporan dan rekomendasi.

O  =


W  =
Ketua Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis, Kepala unit kerja rekam medis.



Skor :




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes