Pada dasarnya Informasi yang bersumber dari berkas rekam medis memiliki (dua) kategori, yakni :
- Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut individu langsung pasien
- Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan, Informasi yang tidak mengandung nilai rahasia adalah perihal identitas (nama, alamat dan lain-lain) serta Informasi yang tidak mengandung nilai medis. Sumber hukum yang bisa dijadikan acuan dalam, masalah kerahasiaan suatu Informasi yang menyangkut rekam medis pasien dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996, yaitu. mengenai "Wajib Simpan Rahasia Kedokteran". Dengan adanya Peraturan Pemerintah, maka siapa pun yang bekerja di rumah sakit khususnya, bagi mereka yang berhubungan dengan data rekam medis memperhatikan ketentuan tersebut.
Pasal 1 : "Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam Pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran."
Pasal 3 : "Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ialah: Tenaga kesehatan menurut Pasal 2 Undang-Undang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963), Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan" ( Depkes RI, 1997: 118-117 ).
0 komentar:
Posting Komentar