STANDARD 3. STAF DAN PIMPINAN
Pelayanan rekam medis diselenggarakan untuk mencapai tujuan pelayanan rumah sakit.
S.3.P.1. Tersedia staf dengan jumlah dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsinya.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada unit kerja rekam medis |
1 | = | Ada unit kerja rekam medis; tenaga staf tidak ada |
2 | = | Ada unit kerja rekam medis; jumlah dan kualifikasi tenaga staf tidak memenuhi syarat |
3 | = | Ada unit kerja rekam medis; jumlah tenaga memenuhi syarat; sebagian besar tenaga belum memenuhi syarat kualifikasi |
4 | = | Ada unit kerja rekam medis; jumlah tenaga memenuhi syarat; sebagian besar tenaga sudah memenuhi syarat kualifikasi |
5 | = | Ada unit kerja rekam medis; jumlah dan kualifikasi staf memenuhi syarat. |
D.O. | : | · Unit kerja rekam medik lihat DO pada S2.P1 · Pimpinan rumah sakit harus menetapkan tertulis pola ketenagaan di unit kerja rekam medis agar dapat dihitung jumlah tenaga yang harus ada disertai persyaratan kualifikasinya |
C.P. : | D = | SK pengangkatan, persyaratan pegawai, uraian tugas, evaluasi terhadap jumlah dan kualifikasi staf rekam medis. |
O = | Staf RM | |
W = | Kepala unit kerja rekam medis, Direksi | |
Skor |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar