Apa itu (K3) ?
K3 bukan kependekan dari Kebakaran, Keselamatan Kerja (instrumen akreditasi K3 yang lama)
K3 kependekan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan bencana (instrumen akreditasi K3 versi revisi).
Pengertian K3RS
Upaya terpadu seluruh karyawan Rumah Sakit, untuk menciptakan lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja Rumah Sakit yang sehat, aman dan nyaman termasuk pasien, pengunjung/pengantar orang sakit dan masyarakat lingkungan Rumah Sakit.
Tujuan Kesehatan Kerja
Melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Tujuan Kebijakan K3 RS
1. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat & produktif untuk karyawan ,
2. Menciptakan rasa aman & sehat bagi pasien & pengunjung RS serta masyarakat dan lingkungan
sekitar
3. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit
Apa Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja Wajib Dilaksanakan ?
1. UU 36/2009
2. UU 44/2009
3. UU 1/1970
4. UU 13/2007
Dasar Hukum
· UU No 36 tahun 2009
1. Bab XII pasal 164 – 166 Kesehatan Kerja mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab pemerintah, pengusaha dan pekerja.
2. Bab XVIII pasal 178 – 188 Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaran kegiatan yang berhubungan dengan sumberdaya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
· UU No 44 Tahun 2009
1. Ps 3. b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan SDM di RS.
2. Ps 11 (2) Prasarana RS harus memenuhi standar pelayanan, keamanan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Ps 40 dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
· UU No 13 Tahun 2003 Ttg Ketenagakerjaan
1. Ps 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja.
Langkah-langkah Kegiatan K3 di Rumah Sakit
1. Membentuk Komite K3 RS
2. Menyusun kebijakan K3 RS
3. Menyusun pedoman dan SOP K3 RS
4. Melaksanakan 12 program K3 RS
5. Melakukan evaluasi pelaksanaan program K3 RS
6. Melakukan internal audit K3RS dengan menggunakan instrumen self assessment akreditasi RS
7. Mengikuti akreditasi
Kebijakan K3 di Rumah sakit
· Membuat Kebijakan tertulis di pimpinan RS Menyediakan wadah fungsional K3 RS yang terlihat dalam struktur organisasi RS
· Melakukan sosialisasi K3 RS pada seluruh jajaran RS
· Membudayakan perilaku K3 di RS
· Meningkatkan SDM yang profesional di setiap unit dalam bidang K3 RS
· Meningkatkan sistem informasi K3 RS
Strategi K3 Rumah Sakit
Advokasi dan sosialisasi. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 RS
pada setiap unit. Peningkatan jejaring Pelayanan Kesehatan Kerja dan SIM K3RS yang mencakup bahaya dan ancaman kerja di RS, data kesehatan karyawan sesuai dengan unit kerja/lingkup kerja. Mengembangkan unit pencegahan, pengendalian, pengobatan dan rehabilitasi dalam menanggulangi PAK, PAHK dan KAK.
Program K3 RS
1. Pengembangan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Pembudayaan perilaku kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit
3. Pengembangan SDM Kesehatan dan keselamatan kerja
4. Pengembangan Pedoman SOP kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit
5. Pemantauan dan Evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja
6. Pelayanan kesehatan kerja
7. Pelayanan keselamatan kerja
8. Pengembangan program pengelolaan limbah padat, cair dan gas.
9. Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya
10. Pengembangan manajemen tanggap darurat
11. Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kesehatan dan keselamatan kerja
12. Review program tahunan
Indikator Rumah sakit yang melaksanan K3
· Adanya managemen tanggap darurat
· Terkelolanya bahan beracun dan berbahaya (B3)
· Tersedianya dan berjalannya sistem RR Kegiatan K3
· Tersedianya SDM K3 sesuai dengan unit kerja
· Membudayakan prilaku kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah sakit
· Setiap Unit kerja menerapkan upaya K3
· Adanya kebijakan tertulis dari Pimpinan Rumah sakit
· Semua karyawan K3 mendapat pelayanan K3
· Tersedianya wadah organisasi kesehatan dan keselamatan kerja
0 komentar:
Posting Komentar