Untuk membentuk sistem kerja didalam mempersiapkan akreditasi di rumah sakit :
1. perlu komitmen
2. perlu Fasilitator
3. perlu tenaga profesional
KOMITMEN
• Pemilik rumah sakit
• direksi rumah sakit dan jajarannya
• Komite medik dan SMF
• Perawat
• Tenaga Kesehatan lain
• Tenaga non medis
Tim akreditasi rumah sakit
• Tujuan pembentukan
agar rumah sakit mampu memahami dan melaksanakan proses pemenuhan standar pelayanan serta pelaksanaan akreditasi secara optimal
Tugas Tim akreditasi rumah sakit
• Mempelajari dan menguasai standart pelayanan rs dan self assesment
• Mendorong dan memonitor pemenuhan standart (struktur&proses)
• Motor/fasilitator persiapan akreditasi
• Koordinator/fasilitator pelaksanaan survei akreditasi
• Motor proses PDCA (Plan-Do-Check-Action)
Kelompok kerja (Pokja)
1. Sebagai fasilitator untuk persiapan akreditasi
2. penyusunan pedoman, SOP, program unit kerja masing-masing
3. bila yang di akreditasi unit kerja (pokja sama dengan unit kerja)
4. Anggota pokja melihat lingkup parameter yang di akreditasi
Survei akreditasi rumah sakit
• survei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit dan rencana kerja propinsi dan KARS
• survei ulang dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi
• rs setelah di akreditasi akan dilakukan pembinaan pasca akreditasi oleh dinkes propinsi sesuai siklus pasca survei
• Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei pelayanan resiko tinggi (misal: jantung, Paru, Jiwa)
• Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei kamar operasi (RS jiwa)
• Survei akreditasi 5 lima pelayanan wabjib bagi rumah sakit kab/kota (SK Menkes :SPM untuk Rumah sakit)
12 bulan titik awal
isi pembinaan difokuskan pada monitoring apakah manajemen rumah sakit sudah atau belum melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh surveior
pelaksana dinkes Propinsi setempat
6 bulan setelah dilakukan pembinaan pasca akreditasi
manajemen rumah sakit diminta membuat self assesment 1 dan dikirimkan kepada KARS untuk diteliti oleh surveior yang dahulu mendatangi rumah sakit untuk survei akreditasi
terhadap SA 1 ini melalui KARS surveior tsb akan memberikan saran, perbaikan dan pengarahan kepada management rumah sakit
9 bulan sesudah SA 1
dilakukan lagi SA 2 dan juga harus dikirimkan melalui KARS kepada para surveior seperti halnya SA 1
0 komentar:
Posting Komentar