Jumat, 19 Oktober 2012

Kerangka Acuan Membentuk Sistem Kerja

Untuk membentuk sistem kerja didalam mempersiapkan akreditasi di rumah sakit :

1.    perlu komitmen
2.    perlu Fasilitator
3.    perlu tenaga profesional

KOMITMEN
•    Pemilik rumah sakit
•    direksi rumah sakit dan jajarannya
•    Komite medik dan SMF
•    Perawat
•    Tenaga Kesehatan lain
•    Tenaga non medis

Tim akreditasi rumah sakit
•    Tujuan pembentukan
agar rumah sakit mampu memahami dan melaksanakan proses pemenuhan standar pelayanan serta pelaksanaan akreditasi secara optimal

Tugas Tim akreditasi rumah sakit
•    Mempelajari dan menguasai standart pelayanan rs dan self assesment
•    Mendorong dan memonitor pemenuhan standart (struktur&proses)
•    Motor/fasilitator persiapan akreditasi
•    Koordinator/fasilitator pelaksanaan survei akreditasi
•    Motor proses PDCA (Plan-Do-Check-Action)

Kelompok kerja (Pokja)
1.    Sebagai fasilitator untuk persiapan akreditasi
2.    penyusunan pedoman, SOP, program unit kerja masing-masing
3.    bila yang di akreditasi unit kerja (pokja sama dengan unit kerja)
4.    Anggota pokja melihat lingkup parameter yang di akreditasi

Survei akreditasi rumah sakit
•    survei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit dan rencana kerja propinsi dan KARS
•    survei ulang dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi
•    rs setelah di akreditasi akan dilakukan pembinaan pasca akreditasi oleh dinkes propinsi sesuai siklus pasca survei
•    Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei pelayanan resiko tinggi (misal: jantung, Paru, Jiwa)
•    Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei kamar operasi (RS jiwa)
•    Survei akreditasi 5 lima pelayanan wabjib bagi rumah sakit kab/kota (SK Menkes :SPM untuk Rumah sakit)

12 bulan titik awal
isi pembinaan difokuskan pada monitoring apakah manajemen rumah sakit sudah atau belum melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh surveior
pelaksana dinkes Propinsi setempat

6 bulan setelah dilakukan pembinaan pasca akreditasi
manajemen rumah sakit diminta membuat self assesment 1 dan dikirimkan kepada KARS untuk diteliti oleh surveior yang dahulu mendatangi rumah sakit untuk survei akreditasi
terhadap SA 1 ini melalui KARS surveior tsb akan memberikan saran, perbaikan dan pengarahan kepada management rumah sakit

9 bulan sesudah SA 1
dilakukan lagi SA 2 dan juga harus dikirimkan melalui KARS kepada para surveior seperti halnya SA 1

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes