SURAT KEPUTUSAN
Nomor : …………….. .
tentang
STANDAR KETENAGAAN KEPERAWATAN TERLATIH
UNIT KHUSUS RUMAH SAKIT
___________________________________________
DIREKTUR RUMAH SAKIT ………..
Menimbang : Bahwa dalam rangka terlaksananya pelayanan rumah sakit secara terorganisir pada bidang pelayanan keperawatan di Rumah sakit…… maka dipandang perlu untuk menetapkan standar ketenagaan keperawatan terlatih untuk unit khusus pada setiap tugas jaga sesuai kebutuhan pasien.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Izin Penyelenggaraan Rumah sakit
2. SK Kepala Dinas Kesehatan nomor …..tentang ijin operasional Rumah sakit
3. Struktur Organisasi Rumah sakit…..
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Standar Ketenagaan Keperawatan terlatih di unit khusus terlampir.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
Direktur RS
Tembusan :
Contoh Pembuatan SK (Surat Keputusan)
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : …………….. .
tentang
STANDAR KETENAGAAN KEPERAWATAN TERLATIH
UNIT KHUSUS RUMAH SAKIT
___________________________________________
DIREKTUR RUMAH SAKIT ………..
Menimbang : Bahwa dalam rangka terlaksananya pelayanan rumah sakit secara terorganisir pada bidang pelayanan keperawatan di Rumah sakit…… maka dipandang perlu untuk menetapkan standar ketenagaan keperawatan terlatih untuk unit khusus pada setiap tugas jaga sesuai kebutuhan pasien.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Izin Penyelenggaraan Rumah sakit
2. SK Kepala Dinas Kesehatan nomor …..tentang ijin operasional Rumah sakit
3. Struktur Organisasi Rumah sakit…..
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Standar Ketenagaan Keperawatan terlatih di unit khusus terlampir.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
Direktur RS
Tembusan :
0 komentar:
Posting Komentar