Tampilkan postingan dengan label Rangkuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rangkuman. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2011

Mengapa Rumah Sakit Perlu Akreditasi?

Pada dasarnya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, rumah sakit didalam memberikan pelayanan wajib memenuhi standar pelayanan RS. Sedangkan tenaga kesehatan di RS dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan memperhatikan hak pasien.

Tuntutan masyarakat akan hak mendapatkan pelayanan yang bermutu tersebut berdampak berbagai prakarsa dalam sistem pelayanan kesehatan tertuju kepada mutu pelayanan dan pengembangan sistem evaluasi mutu pelayanan. Walaupun pada dasarnya, tidak ada pendekatan yang optimal dan yang tunggal untuk menilai dan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan, namun banyak negara telah menggunakan model akreditasi sebagai alat efektif untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan.

Tiga negara terkemuka didunia di bidang akreditasi rumah sakit yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Ketiga negara tersebut telah lama mulai melakukan akreditasi rumah sakit. Sistem akreditasi pada ketiga negara tersebut tidak persis sama karena sistem akreditasi pada umumnya spesifik untuk suatu negara, disesuaikan dengan struktur dan nilai sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi.

Yang perlu diperhatikan adalah, apapun sistem akreditasi yang digunakan, tujuan utama akreditasi adalah agar upaya peningkatan mutu dibudayakan dan diintegrasikan kedalam sistem pelayanan kesehatan.

Jumat, 13 Mei 2011

Format Draft Standart Akreditasi Rumah Sakit Revisi 2011

KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
BAB 1. AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK)
BAB 2. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)
BAB 4. PELAYANAN PASIEN (PP)
BAB 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
BAB 6. MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT (MPO)
BAB 7. PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK)

KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT


BAB 1. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
BAB 2. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
BAB 3. TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN (TKP)
BAB 4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
BAB 5. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)
BAB 6. MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MKI)

SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT SASARAN

I. KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN SASARAN
II. PEINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF SASARAN
III.PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI SASARAN
IV.KEPASTIKAN TEPAT LOKASI,TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI SASARAN
V. PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN SASARAN
VI. PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH






Sumber : http://akreditasi.web.id/

Senin, 09 Mei 2011

Ketentuan Umum Fisik Bangunan IGD

Berikut adalah ketentuan umum Standart Instalasi Gawat Darurat menurut Subdit Gawat Darurat dan Evakuasi Dit. Bina Yanmed Dasar :
  1. Harus mudah dijangkau oleh masyarakat dari dalam dan dari luar rumah sakit
  2. Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar
  3. Ambulance/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu IGD
  4. Pintu IGD harus dapat dilalui brankard
  5. Ruang Triage harus dapat memuat minimal 2 brankard
  6. Memiliki area khusus parkir ambulans
  7. area dekontaminasi ditempatkan di depan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD
  8. Harus mempunyai ruang tuggu keluarga pasien
  9. Apotik 24 jam tersedia dekat IGD
  10. Memiliki ruang untuk istrihat petugas (dokter dan Perawat)

Jumat, 06 Mei 2011

ANGKA KETIDAK LENGKAPAN PENGISIAN CATATAN MEDIK (ANGKA KLPCM)

  1. Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medik (Angka KLPCM) adalah Indikator pelayanan non bedah untuk menghitung banyaknya catatan medik yang belum  lengkap dan benar, dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya  mutu administrasi dokter dan perawat yang merawat pasien pada periode tertentu dalam mengisi catatan medik secara lengkap, benar, dan tepat waktu ( kurang dari  14 hari).
  2. Catatan Medis disebut lengkap apabila telah berisi seluruh informasi tentang pasien secara lengkap dan benar, termasuk resume medis dan resume keperawatan dan seluruh hasil pemeriksaan penunjang.
  3. Catatan Medis disebut benar apabila sudah diperiksa kelengkapannya oleh petugas yang ditunjuk tentang kebenaran isi resume medis yang dibuat, termasuk adanya diagnosa akhir.

Formula Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medis (Angka KLPCM) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


Kamis, 05 Mei 2011

ANGKA PASIEN DENGAN DEKUBITUS (APD)

  1. Angka Pasien Dengan Dekubitus (APD) adalah Indikator pelayanan non bedah untuk menghitung banyaknya penderita yang menderita dekubitus (bukan banyaknya kejadian dekubitus), dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya mutu keperawatan
  2. Luka Dekubitus adalah luka pada kulit dan/jaringan di bawahnya yang terjadi di rumah sakit karena tekanan yang terus menerus akibat tirah baring.
  3. Tirah Baring adalah  penderita yang berbaring total (tidak dapat bergerak) dan bukan karena instruksi pengobatan.
Formula Angka Pasien Dengan Dekubitus (APD) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


Rabu, 04 Mei 2011

ANGKA KETERLAMBATAN PELAYANAN PERTAMA GAWAT DARURAT (AKPPGD)

Pengertian
  1. Angka Keterlambatan  Pelayanan  Pertama Gawat Darurat (AKPPGD) adalah Indikator pelayanan non bedah  untuk menghitung banyaknya keterlambatan  pelayanan  pertama gawat darurat, dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya mutu pelayanan Gawat Darurat.
  2. Pelayanan  Pertama Gawat Darurat dikatakan terlambat apabila pelayanan terhadap penderita gawat dan atau darurat yang dilayani dengan tindakan Live Saving oleh petugas gawat darurat lebih dari 15 menit.
  3. Tindakan darurat (Live Saving) adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa manusia yang sedang terancam karena penyakit atau luka-luka yang dideritanya .
  4. Petugas gawat darurat adalah petugas yang bekerja di ruang gawat darurat yang telah terlatih PPGD.
Prosedure
  1. Perawat/Petugas gawat darurat mencatat setiap hari jumlah penderita gawat darurat yang dilayani 15 menit dan jumlah seluruh pasien gawat darurat.
  2. Perawat/Petugas gawat darurat melaporkan data yang sudah terkumpul setiap bulan kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat 
  3. Kepala Instalasi Gawat Darurat  bersama dengan Tim penilai (GKM) menganalisis dan mengevaluasi secara berkala 3 (tiga) bulan  sekali secara terus menerus
  4. Hasil analisis dan evaluasi dilaporkan ke Karumkit mengetahui Komite Medik, selanjutnya  ditindaklanjuti.
  5. Formula Angka Keterlambatan  Pelayanan  Pertama Gawat Darurat (AKPPGD) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


PROSEDUR PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH PADAT MEDIS

  • Masukkan kantong plastik warna kuning yang berisi limbah padat medis ke dalam kontainer penyimpanan sementara
  • Kontainer selalu dalam keadaan tertutup Selama-lamanya 2 x 24 jam harus sudah dipindahkan ke alat pengolah limbah
  • Gunakan selalu alat pelindung diri (sarung tangan, masker, pakaian pelindung, sepatu khusus)

Senin, 02 Mei 2011

prosedur PENGUMPULAN & PENGANGKUTAN limbah padat medis


  • Kantong plastik warna kuning yang telah diikat, dimasukkan ke dalam troli khusus limbah padat medis
  • Troli dibawa melalui jalur yang telah ditentukan menuju tempat penyimpanan sementara
  • Pastikan troli tertutup dengan baik selama perjalanan
  • Gunakan selalu alat pelindung diri (sarung tangan, masker, pakaian pelindung, sepatu khusus)

Minggu, 01 Mei 2011

Standarisasi Wadah & Label Limbah Medis Padat (Menurut Kepmenkes RI No. 1204 tahun 2004)

 Standarisasi Wadah & Label Limbah Medis Padat (Menurut Kepmenkes RI No. 1204 tahun 2004)

PENANGANAN KIUP

Pengertian
Kartu indek utama pasien (KIUP) adalah kartu katalog yang berisi nama semua penderita yang pernah berobat di Rumah Sakit.

Tujuan Umum :
Adanya sistem identifikasi pasien selain tersimpan dalam file database pada komputer, juga dalam bentuk kartu indeks nama pasien yang merupakan indeks sekaligus juga sebagai media penyimpanan data sosial yang relatif aman.
Tujuan Khusus :
Adanya dokumentasi data identitas pasien yang merupakan indeks dan back- up data bagi pasien.

Isi dan bentuk
Informasi yang ada dalam KIUP.
  • Nomor rekam medis.
  • Nama lengkap pasien.
  • Nama keluarga.
  • Jenis kelamin.
  • Tempat tanggal lahir.
  • Alamat.
  • Tanggal kunjungan pertama.
  • Bentuk kartu indeks ukuran : 9,5 x 6,5 cm.
  • Warna kartu indeks utama pasien :
  • Warna merah (perempuan)
  • Warna biru (laki-laki)
b. Pembuatan.
Data identitas pasien dibuat secara manual dan setelah selesai di cek kebenarannya dan diberi inisial.

c. Penyimpanan kartu.
- Kartu yang telah dicetak/dibuat menurut initial pasien.
- Kartu disusun secara alfabetis dalam almari KIUP yangberbentuk laci-laci.
- Untuk mempercepat dan memudahkan pengambilan kartu bila dibutuhkan maka :
  • Setiap laci diberi tanda keterangan huruf tempat penyimpanan KIUP.
  • Pembatas diletakkan pada susunan kartu disetiap pergantian abjad.
  • Untuk kemudahan pencarian data pasien, dapat dilakukan melalui komputer.

Rabu, 27 April 2011

Langkah-langkah persiapan pelaksanaan audit medis

Apabila dari hasil audit ditemukan kesalahan atau tidak dipatuhinya standar maka perlu dilakukan pembinaan dan dicari solusi pemecahan permasalahannya. Walaupun telah ada perubahan pengertian dan tujuan audit, namun kesan mencari-cari kesalahan kadang-kadang masih dirasakan. Oleh karena itu sebelum melakukan audit medis, rumah sakit perlu melakukan Iangkah-Iangkah
persiapan audit medis sebagai berikut :
  1. Rumah sakit menetapkan pelaksana audit medis sebagaimana diuraikan pada ad) 3.1 tersebut diatas. Karena itu rumah sakit wajib mempunyai Komite Medis dan sub-sub komite, dimana komite dan sub komite tersebut telah menjalankan kegiatan atau berfungsi. Penetapan organisasi pelaksana auditnmedis harus dilengkapi dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas anggota.Rumah sakit menyusun pedoman audit medis rumah sakit,  standar prosedur operasional audit medis serta standar dan kriteria jenis kasus atau jenis penyakit yang akan dilakukan audit
  2. Rumah sakit membudayakan upaya self assessment atau evaluasi pelayanan termasuk evaluasi pelayanan medis, sehingga setiap orang/unit kerja di rumah sakit sudah terbiasa dengan silklus PDCA (Plan, Do, Check, Action). Rumah sakit yang sudah terbiasa dengan siklus PDCA pada umumnya a dalah rumah s akit yang s udah terakreditasi a tau rumah sakit yang sedang mempersiapkan proses akreditasi, dimana kegiatan melakukan evaluasi atau self assessment telah menjadi budaya.
  3. Rumah sakit agar membuat ketentuan behwa setiap dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan medis wajib membuat rekam medis dan harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan medis.
  4. Rumah sakit melalui komite medis agar melakukan sosialisasi dan atau training hal-hal yang terkait dengan persiapan pelaksanaan audit medis kepada seluruh tenaga dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan medis di rumah sakit.

Senin, 25 April 2011

Pengorganisasian Pelayanan Rehabilitasi Medik

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang optimal dari program pelayanan rehabilitasi medik perlu di tata pengorganisasian pelayanan dengan tugas dan wewenang yang jelas


Minggu, 24 April 2011

Kamis, 21 April 2011

Edraw Flowchart memudahkan kita dalam membuat alur kerja

Untuk postingan kali ini team blog akreditasi memberikan sedikit materi yang agak berbeda dari sebelumnya, pada postingan ini kami akan membahas tentang Program aplikasi Edraw Flowchart yaitu aplikasi untuk membuat sebuah flowchart (bukan Promosi),

sebagaimana kita ketahui dalam kegiatan kita untuk memberikan atau menyajikan suatu dokumen tidak hanya dengan uraian adakalanya kita juga perlu alur kerja atau flowchart, misalnya alur pasien, alur terjadinya kebakaran, tanpa banyak basa basi silahkan download Edraw flowchartnya di Link bawah ini, semoga bermanfaat untuk rekan sejawat

DONWLOAD Edraw Flowchart

Jumat, 15 April 2011

KEBUTUHAN DAN KUALIFIKASI TENAGA LABORATORIUM

Kualifikasi Tehnisi/analis :

a. Analis :
  1. Seorang analis/D3 analis/sarjana biologi/kimia, memenuhi syarat minimal tes masuk serta uji keterampilan
  2. Berdedikasi tinggi dan sanggup mengutamakan kepentingan Instalasi khususnya serta Rumah sakit umumnya
  3. Dapat bekerja sama dengan staf medik/tehnisi/tenaga administrasi serta atasan

b. Tehnisi :
  1. Seorang tenaga SLTA/D3/sarjana lain, telah menjalani on the job training/pelatihan untuk suatu tes/prosedur tertentu dibawah pengawasan seorang dokter SpPK di unit tempat kerjanya dan dianggap telah memenuhi syarat minimal keterampilan
  2. Berdedikasi tinggi dan sanggup mengutamakan kepentingan Instalasi khususnya serta Rumah sakit umumnya 
  3. Dapat bekerja sama dengan staf medik/tehnisi/tenaga administrasi serta atasan

Kualifikasi Tenaga administrasi :
  1. Seorang tenaga SLTA/analis/D3/sarjana, memenuhi syarat minimal tes masuk serta uji keterampilan
  2. Berdedikasi tinggi dan sanggup mengutamakan kepentingan Instalasi khususnya serta Rumah sakit umumnya 
  3. Dapat bekerja sama dengan staf medik/tehnisi/tenaga administrasi serta atasan

Kamis, 14 April 2011

PENCATATAN KEGIATAN PELAYANAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT

Pencatatan spesimen :
Semua bahan yang diterima akan dicatat akan diberi identifikasi dan dicatat di buku register yang terdapat pada setiap subinstalasi.

Buku register :
Buku register berada di setiap sub instalasi dan berisi data nama, asal ruangan , tanggal diterima, jenis tes serta hasil yang diperoleh, serta dokter konsulen yang bertugas pada hari tersebut. Data tiap bahan,  pemeriksa dan keadaan sampel tertera dalam buku kerja masing-masing tehnisi.

Rekapitulasi :
REkapitulasi dilakukan setiap akhir hari kerja, diketahui oleh dokter konsulen hari tersebut.

Rabu, 13 April 2011

Uraian tugas secara umum Kepala Instalasi Patologi Klinik

Kualifikasi :
  1. Seorang dokter spesialis Patologi Klinik (SpPK) minimal telah 5 tahun bekerja di Instalasi Patologi Klinik Rumah sakit sebagai konsulen.
  2. Berdedikasi tinggi dan sanggup mengutamakan kepentingan Instalasi khususnya serta Rumah sakit umumnya di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Dapat bekerja smama dengan staf medik / tehnisi / tenaga administrasi serta atasan

Tugas :
  1. Membuat rencana kerja Instalasi sesuai dengan kebijakan direktur, peraturan dan pedoman yang berlaku, serta berdasarkan analisa kerja periode yang lalu.
  2. Membuat menyusun tatanan kerja pelayanan Instalasi.
  3. Melakukan koordinasi penggunaan fasilitas sarana dan prasarana serta tenaga dalam pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan pelayanan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.
  4. Menjaga disiplin dan motivasi kerja dilingkungan Instalasinya.

Sabtu, 09 April 2011

Fungsi dan Tujuan Medical Staff Bylaws

Medical staff bylaws mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Menggambarkan pengorganisasian staf medis di rumah sakit.
  2. Memuat prosedur persyaratan dan penerimaan tenaga medis di rumah sakit
  3. Mengatur mekanisme peer review, reapoinment, kewenangan yang diberikan (clinical privileges) dan pendisiplinan.
  4. Memuat prosedur pengajuan permohonan sebagai staff medis
  5. sebagai acuan pemberian pelayanan berdasarkan standar profesi dan kode etik profesi medis.

Tujuan
Medical staff bylaws mempunyai tujuan sebagai berikut :

Umum :
Sebagai pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah sakit.

Khusus
Tercapainya kerjasama yang baik antara staf medis dengan pemilik rumah sakit atau yang mewakili dan antara staff medis dengan Direktur/ Pimpinan rumah sakit.
Tercapainya sinergisme antara manajemen dan profesi medis untuk kepentingan pasien.
Terciptanya tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis di rumah sakit.

Jumat, 08 April 2011

Konsep dan Analisis biaya satuan

Konsep Unit Cost
  1. Unit cost atau biaya satuan adalah biaya yang dihitung untuk setiap satu satuan produk pelayanan
  2. Diperoleh dari biaya total dibagi dengan jumlah produk
tinggi rendahnya biaya satuan suatu produk dipengaruhi oleh besarnya biaya total dan besarnya produk/layanan

Rumus :
==============
UC = TC/TQ
==============

Keteangan :
UC : Biaya satuan pada unit produksi tertentu
TC : Biaya total pada unit produksi tertentu
TQ : Jumlah Output pada unit produksi tertentu

Senin, 04 April 2011

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes