Apabila dari hasil audit ditemukan kesalahan atau tidak dipatuhinya standar maka perlu dilakukan pembinaan dan dicari solusi pemecahan permasalahannya. Walaupun telah ada perubahan pengertian dan tujuan audit, namun kesan mencari-cari kesalahan kadang-kadang masih dirasakan. Oleh karena itu sebelum melakukan audit medis, rumah sakit perlu melakukan Iangkah-Iangkah
persiapan audit medis sebagai berikut :
persiapan audit medis sebagai berikut :
- Rumah sakit menetapkan pelaksana audit medis sebagaimana diuraikan pada ad) 3.1 tersebut diatas. Karena itu rumah sakit wajib mempunyai Komite Medis dan sub-sub komite, dimana komite dan sub komite tersebut telah menjalankan kegiatan atau berfungsi. Penetapan organisasi pelaksana auditnmedis harus dilengkapi dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas anggota.Rumah sakit menyusun pedoman audit medis rumah sakit, standar prosedur operasional audit medis serta standar dan kriteria jenis kasus atau jenis penyakit yang akan dilakukan audit
- Rumah sakit membudayakan upaya self assessment atau evaluasi pelayanan termasuk evaluasi pelayanan medis, sehingga setiap orang/unit kerja di rumah sakit sudah terbiasa dengan silklus PDCA (Plan, Do, Check, Action). Rumah sakit yang sudah terbiasa dengan siklus PDCA pada umumnya a dalah rumah s akit yang s udah terakreditasi a tau rumah sakit yang sedang mempersiapkan proses akreditasi, dimana kegiatan melakukan evaluasi atau self assessment telah menjadi budaya.
- Rumah sakit agar membuat ketentuan behwa setiap dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan medis wajib membuat rekam medis dan harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan medis.
- Rumah sakit melalui komite medis agar melakukan sosialisasi dan atau training hal-hal yang terkait dengan persiapan pelaksanaan audit medis kepada seluruh tenaga dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan medis di rumah sakit.
0 komentar:
Posting Komentar