Dalam pelaksanaan audit ada yang disebut auditor, klien dan auditee. Auditor adalah orang yang melakukan audit. Suatu audit dapat dilaksanakan oleh satu auditor atau lebih. Hal tersebut tergantung dengan ruang Iingkup audit, ukuran organisasi yang diaudit dan permintaan klien. Seorang auditor harus mempunyai ketrampilan yang cukup untuk melaksanakan suatu audit.
Klien adalah orang, departemen atau kelompok yang meminta audit atau dengan kata lain klien adalah pelanggan auditor. Audit dimulai berdasarkan suatu permintaan dari klien atau pelanggan Peminta harus yang mempunyai kewenangan untuk hal tersebut dan harus menretahui untuk apa audit diminta.
Auditee dapat berupa orang, fungsi atau area yang akan di audit. Auditee mempunyai beberapa tanggung jawab untuk memudahkan pelaksanaan audit, yaitu bekerja sama dan membantu dalam suatu audit, memberikan fasilitas yang memadai dan peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan audit, mengkaji rekomendasi dan kesimpulan audit, dan menerapkan setiap tindakan korektif yang diperlukan.
Pengertian auditor, klien dan auditee sulit untuk diterapkan secara tepat dalam pelayanan medis di rumah sakit. Audit medis adalah merupakan peer review, peer surveilllance dan peer assessment. Karena itu istilah auditor, klien dan auditee sebaiknya tidak dipergunakan dalam pelaksanaan audit medis.
Pelaksana Audit Medis di RS
Direktur rumah sakit harus membentuk tim pelaksana audit medis berikut uraian tugasnya. Tim pelaksana tersebut dapat merupakan tim ataupun panitia yang dibentuk di bawah Komite Medis atau panitia yang dibentuk khusus untuk itu. Jadi pelaksanaan audit medis dapat dilakukan oleh Komite Medis, Sub Komite (Panitia) Peningkatan Mutu Medis atau Sub Komite (Panitia) Audit Medis.
Mengingat audit medis sangat terkait dengan berkas rekam medis, maka pelaksana audit medis wajib melibatkan bagian rekam medis khususnya dalam hal pengumpulan berkas rekam medis. Selain itu, audit medis merupakan peer review maka pelaksana audit medis wajib melibatkan kelompok staf medis dalam melakukan audit medis yaitu mulai dari pemilihan topik, penyusunan standar dan kriteria serta analisa hasil audit medis.
Apabila diperlukan, pelaksana audit medis dapat mengundang konsultan tamu atau organisasi profesi terkait untuk melakukan analisa basil audit medis dan memberikan rekomendasi khusus.
Klien adalah orang, departemen atau kelompok yang meminta audit atau dengan kata lain klien adalah pelanggan auditor. Audit dimulai berdasarkan suatu permintaan dari klien atau pelanggan Peminta harus yang mempunyai kewenangan untuk hal tersebut dan harus menretahui untuk apa audit diminta.
Auditee dapat berupa orang, fungsi atau area yang akan di audit. Auditee mempunyai beberapa tanggung jawab untuk memudahkan pelaksanaan audit, yaitu bekerja sama dan membantu dalam suatu audit, memberikan fasilitas yang memadai dan peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan audit, mengkaji rekomendasi dan kesimpulan audit, dan menerapkan setiap tindakan korektif yang diperlukan.
Pengertian auditor, klien dan auditee sulit untuk diterapkan secara tepat dalam pelayanan medis di rumah sakit. Audit medis adalah merupakan peer review, peer surveilllance dan peer assessment. Karena itu istilah auditor, klien dan auditee sebaiknya tidak dipergunakan dalam pelaksanaan audit medis.
Pelaksana Audit Medis di RS
Direktur rumah sakit harus membentuk tim pelaksana audit medis berikut uraian tugasnya. Tim pelaksana tersebut dapat merupakan tim ataupun panitia yang dibentuk di bawah Komite Medis atau panitia yang dibentuk khusus untuk itu. Jadi pelaksanaan audit medis dapat dilakukan oleh Komite Medis, Sub Komite (Panitia) Peningkatan Mutu Medis atau Sub Komite (Panitia) Audit Medis.
Mengingat audit medis sangat terkait dengan berkas rekam medis, maka pelaksana audit medis wajib melibatkan bagian rekam medis khususnya dalam hal pengumpulan berkas rekam medis. Selain itu, audit medis merupakan peer review maka pelaksana audit medis wajib melibatkan kelompok staf medis dalam melakukan audit medis yaitu mulai dari pemilihan topik, penyusunan standar dan kriteria serta analisa hasil audit medis.
Apabila diperlukan, pelaksana audit medis dapat mengundang konsultan tamu atau organisasi profesi terkait untuk melakukan analisa basil audit medis dan memberikan rekomendasi khusus.
0 komentar:
Posting Komentar