Tampilkan postingan dengan label rm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rm. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Mei 2011

INFORMED CONSENT

Tujuan dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.
Dokter harus menyadari bahwa informed consent memiliki dasar moral dan etik yang kuat. Menurut American College of Physicians’ Ethics Manual, pasien harus mendapat informasi dan mengerti tentang kondisinya sebelum mengambil keputusan. Berbeda dengan teori terdahulu yang memandang tidak adanya informed consent menurut hukum penganiayaan, kini hal ini dianggap sebagai kelalaian. Informasi yang diberikan harus lengkap, tidak hanya berupa jawaban atas pertanyaan pasien.
 

Saat untuk memberi informasi

        Setelah hubungan dokter pasien terbentuk, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, risiko, alternatif, prognosis dan harapan. Dokter seharusnya tidak mengurangi materi informasi atau memaksa pasien untuk segera memberi keputusan. Informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.Add content to your paragraph here.

Elemen-elemen Informed consent

Suatu informed consent harus meliputi :
  1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
  2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
  3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati
  4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
Risiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan.
 

Ruang Lingkup Pemberian Informasi

Ruang lingkup dan materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien.
Di Florida dinyatakan bahwa setiap orang dewasa yang kompeten memiliki hak dasar menentukan tindakan medis atas dirinya termasuk pelaksanaan dan penghentian pengobatan yang bersifat memperpanjang nyawa. Beberapa pengadilan membolehkan dokter untuk tidak memberitahukan diagnosis pada beberapa keadaan. Dalam mempertimbangkan perlu tidaknya mengungkapkan diagnosis penyakit yang berat, faktor emosional pasien harus dipertimbangkan terutama kemungkinan bahwa pengungkapan tersebut dapat mengancam kemungkinan pulihnya pasien.
        Pasien memiliki hak atas informasi tentang kecurigaan dokter akan adanya penyakit tertentu walaupun hasil pemeriksaan yang telah  dilakukan inkonklusif. 

HAL-HAL YANG DIINFORMASIKAN

Hasil Pemeriksaan

Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien.
 Risiko
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.
 Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul.
 Rujukan/ konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien tersebut lebih baik darinya.
 Prognosis
            Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan bagian dari informed consent. 

Standar Pengungkapan Yang Dikembangkan Oleh Pengadilan

Dua pendekatan diadaptasi oleh pengadilan dalam menggambarkan lapangan kewajiban pengungkapan seorang dokter - standar pengungkapan profesional, standar pengungkapan umum, atau standar pasien secara layak.
Di bawah standar pengungkapan profesional, tugas dokter untuk membuka rahasia diatur oleh standar pelaku medis, dilakukan di dalam lingkungan yang sama atau serupa. Standar pengungkapan ini yang diatur seterusnya baik oleh undang-undang maupun hukum umum pada mayoritas peraturan Amerika Serikat menetapkan bahwa seorang dokter harus memberi informasi sesuai dengan pelayanan kedokteran terkini. Banyak pengadilan telah menegakkan standar pelaksana medis dalam komunitas yang sama atau serupa, di bawah lingkungan yang sama atau serupa. Jika seorang dokter bertugas untuk mengungkapkan suatu fakta dan jika begitu, fakta apa yang wajib diberitahukan bergantung pada yang biasa dilakukan pada komunitas setempat.
Standar pengungkapan umum atau standar pasien secara layak, yang ditetapkan seterusnya oleh undang-undang atau hukum umum dalam peraturan minoritas yang bermakna, membebankan tugas pada dokter untuk memberitahu setiap informasi yang akan bergantung pada proses pembuatan keputusan oleh pasien. Hal ini berbeda-beda sesuai kemampuan pasien untuk memahaminya. Bahkan dalam pengakuan medis ahli yang mendukung, seseorang dapat saja melanggar standar pengungkapan yang seharusnya dalam peraturan ini jika juri berkesimpulan bahwa informasi spesifik yang tidak diberitahukan akan berpengaruh bermakna terhadap keputusan pasien apakah akan menjalani terapi tertentu atau tidak. Standar umum membiarkan juri untuk memutuskan apakah dokter memberikan informasi yang cukup pada pasien untuk membuat pilihan terhadap tatalaksana, sedangkan standar profesional membiarkan dokter untuk menunjukkan apakah ia memberikan informasi yang cukup sesuai standar pelayanan medis dalam komunitas tersebut. Perkembangan terkini adalah pengadilan yang mengadaptasi bentuk standar umum.
Sekali telah ditegakkan, baik oleh standar profesional atau umum, bahwa pasien tidak menerima informasi yang biasanya dibutuhkan untuk membuat pilihan bijak mengenai apakah akan menolak atau menyetujui terapi, pengadilan akan memperhatikan materi dari informasi yang kurang tersebut; yaitu akankah seseorang menolak atau menyetujui jika berada dalam lingkungan yang sama atau serupa. Dengan kata lain, apakah kurangnya informasi menyebabkan kecacatan/kerugian yang memang sudah diduga atau akankah pasien tetap menyetujuinya dalam keadaan apapun. Tergantung dari peraturan yang terlibat, pengadilan telah menetapkan satu dari dua standar yaitu standar objektf (juri memutuskan apakah pasien dalam keadaan serupa akan menolak terapi) atau standar subyektif (juri memutuskan apakah pasien yang sebenarnya akan menolak terapi). Kebanyakan peraturan  mengikuti standar objektif.

Siapa yang mengungkapkan ?

Siapa yang bertanggungjawab untuk mendapatkan informed consent pasien - pengadilan umumnya telah menempatkan tugas ini pada dokter yang didatangi pasien pada waktu ada pertanyaan. Pengadilan umumnya mengenali bahwa dokter, bukan perawat atau paramedis lainnya, berkemampuan untuk mendiskusikan tatalaksana dan penanganannya. Perawat atau paramedis lainnya mungkin hanya penambah atau pelengkap informasi spesifik dari dokter dengan informasi umum tergantung situasi pasien. Dokter, selain dari dokter pertama pasien, memiliki kewajiban yang independen untuk memberi informasi mengenai risiko, keuntungan, dan alternatif pilihan yang ditujukan padanya.
Pengadilan sangat jelas dalam opini tertulisnya bahwa tanggung jawab untuk memperoleh informed consent dari pasien tetap dengan dokter dan tidak dapat didelegasikan. Dokter dapat mendelegasikan otoritasnya (wewenangnya) untuk memperoleh informed consent kepada dokter lain namun tidak dapat mendelegasikan tanggung-jawabnya untuk mendapatkan informed consent yang tepat.

Peranan Rumah Sakit

            Pertanyaan yang sering muncul, terutama dari dokter yang berpraktek di rumah sakit adalah ”Apakah rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa pasien menerima informasi yang cukup meskipun pengadilan telah menempatkan tugas primer kepada dokter?”
            Dalam teori respondeat superior, manajer rumah sakit dapat ditahan dengan dokter pegawai rumah sakit yang lalai untuk memperoleh informed consent yang dapat menimbulkan kecacatan dan kegawatan pada pasien. Kebijakan rumah sakit harus mengatur mengenai bagaimana informed consent diperoleh. Perawat atau petugas rumah sakit lainnya harus menunda terapi yang sudah direncanakan dokter jika persetujuan yang sebelumnya sudah diberikan ditarik kembali oleh pasien, sehingga dokter dapat mengklarifikasi kembali keputusan pasien. Pengadilan cenderung untuk menjatuhkan kewajiban yang lebih ketat kepada rumah sakit untuk memastikan bahwa dokter memperoleh persetujuan/penolakan sebelum melakukan tindakan.

Bentuk Persetujuan/Penolakan

Rumah sakit memiliki tugas untuk menjamin bahwa informed consent sudah didapat. Istilah untuk kelalaian rumah sakit tersebut yaitu ”fraudulent concealment”. Pasien yang akan menjalani operasi mendapat penjelasan dari seorang dokter bedah namun dioperasi oleh dokter lain dapat saja menuntut malpraktik dokter yang tidak mengoperasi karena kurangnya informed consent dan dapat menuntut dokter yang mengoperasi untuk kelanjutannya.
Bentuk persetujuan tidaklah penting namun dapat membantu dalam persidangan bahwa persetujuan diperoleh. Persetujuan tersebut harus berdasarkan semua elemen dari informed consent yang benar yaitu pengetahuan, sukarela dan kompetensi.
Beberapa rumah sakit dan dokter telah mengembangkan bentuk persetujuan yang merangkum semua informasi dan juga rekaman permanen, biasanya dalam rekam medis pasien. Format tersebut bervariasi sesuai dengan terapi dan tindakan yang akan diberikan. Saksi tidak dibutuhkan, namun saksi merupakan bukti bahwa telah dilakukan informed consent. Informed consent sebaiknya dibuat dengan dokumentasi naratif yang akurat oleh dokter yang bersangkutan.
 

Otoritas Untuk Memberikan Persetujuan

Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan. Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa pasien inkompeten, wali pasien yang ditunjuk pengadilan harus mengambil otoritas terhadap pasien.
Persetujuan pengganti ini menimbulkan beberapa masalah. Otoritas seseorang terhadap persetujuan pengobatan bagi pasien inkompeten termasuk hak untuk menolak perawatan tersebut. Pengadilan telah membatasi hak penolakan ini untuk kasus dengan alasan yang tidak rasional. Pada kasus tersebut, pihak dokter atau rumah sakit dapat memperlakukan kasus sebagai keadaan gawat darurat dan memohon pada pengadilan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Jika tidak cukup waktu untuk memohon pada pengadilan, dokter dapat berkonsultasi dengan satu atau beberapa sejawatnya.
Jika keluarga dekat pasien tidak setuju dengan perawatan yang direncanakan atau jika pasien, meskipun inkompeten, mengambil posisi berlawanan dengan keinginan keluarga, maka dokter perlu berhati-hati. Terdapat beberapa indikasi dimana pengadilan akan mempertimbangkan keinginan pasien, meskipun pasien tidak mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Pada kebanyakan kasus, terapi sebaiknya segera dilakukan (1) jika keluarga dekat setuju, (2) jika memang secara medis perlu penatalaksanaan segera, (3) jika tidak ada dilarang undang-undang.
Cara terbaik untuk menghindari risiko hukum dari persetujuan pengganti bagi pasien dewasa inkompeten adalah dengan membawa masalah ini ke pengadilan.
 

Kemampuan Memberi Perijinan

Perijinan harus diberikan oleh pasien yang secara fisik dan psikis mampu memahami informasi yang diberikan oleh dokter selama komunikasi dan mampu membuat keputusan terkait dengan terapi yang akan diberikan. Pasien yang menolak diagnosis atau tatalaksana tidak menggambarkan kemampuan psikis yang kurang. Paksaan tidak boleh digunakan dalam usaha persuasif. Pasien seperti itu membutuhkan wali biasanya dari keluarga terdekat atau yang ditunjuk pengadilan untuk memberikan persetujuan pengganti.
Jika tidak ada wali yang ditunjuk pengadilan, pihak ketiga dapat diberi kuasa untuk bertindak atas nama pokok-pokok kekuasaan tertulis dari pengacara. Jika tidak ada wali bagi pasien inkompeten yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengadilan, keputusan dokter untuk memperoleh informed consent diagnosis dan tatalaksana kasus bukan kegawatdaruratan dari keluarga atau dari pihak yang ditunjuk pengadilan tergantung kebijakan rumah sakit. Pada keadaan dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota keluarga terhadap perawatan pasien atau keluarga yang tidak dekat secara emosional atau bertempat tinggal jauh, maka dianjurkan menggunakan laporan legal dan formal untuk menentukan siapa yang dapat memberikan perijinan bagi pasien inkompeten.
 

Pengecualian terhadap materi pemberitahuan

Terdapat empat pengecualian yang dikenal secara umum terhadap tugas dokter untuk membuat pemberitahuan meskipun keempatnya tidak selalu ada.
Pertama, seorang dokter dapat saja dalam pandangan profesionalnya menyimpulkan bahwa pemberitahuan memiliki ancaman kerugian terhadap pasien yang memang dikontradiinkasikan dari sudut pandang medis. Hal ini dikenal sebagai ”keistimewaan terapetik” atau ”kebijaksanaan profesional”. Dokter dapat memilih untuk menggunakan kebijaksanaan profesional terapetik untuk menjaga fakta medis pasien atau walinya ketika dokter meyakini bahwa pemberitahuan akan membahayakan atau merugikan pasien. Tergantung situasinya, dokter boleh namun tidak perlu membuka informasi ini kepada keluarga dekat yang diketahui.
Kedua, pasien yang kompeten dapat meminta untuk tidak diberitahu. Pasien dapat melepaskan haknya untuk membuat informed consent.
Ketiga, dokter berhak untuk tidak menyarankan pasien mengenai masalah yang diketahui umum atau jika pasien memiliki pengetahuan aktual, terutama berdasarkan pengalaman di masa lampau.
Keempat, tidak ada keharusan untuk memberitahu pada kasus kegawatdaruratan dimana pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan sah dan bahaya gagal pengobatan sangat nyata.

Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent

Umumnya, hukum melibatkan persetujuan pasien selama keadaan gawat darurat. Pengadilan biasanya menunda pada keadaan-keadaan yang membutuhkan penanganan segera untuk perlindungan nyawa atau kesehatan pasien karena tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan baik dari pasiennya maupun orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien. Pengadilan mengasumsikan bahwa seorang dewasa yang kompeten, sadar, dan tenang akan memberikan persetujuan untuk penanganan menyelamatkan nyawa. Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini : 1) penanganan untuk kepentingan pasien, 2) terdapat situasi gawat darurat, 3) keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien.
Kenyataan bahwa tatalaksana yang diberikan mungkin memang disarankan secara medis atau mungkin akan berguna di waktu mendatang tidaklah cukup untuk melakukannya tanpa persetujuan. Jika dokter tidak yakin apakah kondisi pasien betul-betul membutuhkan tindakan segera tanpa persetujuan, maka dokter tersebut perlu melakukan konfirmasi dengan sejawatnya.
        Peraturan umum terkait persetujuan penanganan keadaan gawat darurat pada seorang anak sama saja dengan orang dewasa. Pengadilan biasanya menunda menyetujui dokter yang mengobati pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.

Jumat, 06 Mei 2011

ANGKA KETIDAK LENGKAPAN PENGISIAN CATATAN MEDIK (ANGKA KLPCM)

  1. Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medik (Angka KLPCM) adalah Indikator pelayanan non bedah untuk menghitung banyaknya catatan medik yang belum  lengkap dan benar, dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya  mutu administrasi dokter dan perawat yang merawat pasien pada periode tertentu dalam mengisi catatan medik secara lengkap, benar, dan tepat waktu ( kurang dari  14 hari).
  2. Catatan Medis disebut lengkap apabila telah berisi seluruh informasi tentang pasien secara lengkap dan benar, termasuk resume medis dan resume keperawatan dan seluruh hasil pemeriksaan penunjang.
  3. Catatan Medis disebut benar apabila sudah diperiksa kelengkapannya oleh petugas yang ditunjuk tentang kebenaran isi resume medis yang dibuat, termasuk adanya diagnosa akhir.

Formula Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medis (Angka KLPCM) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


Selasa, 19 April 2011

PENATALAKSANAAN REKAM MEDIS

Secara umum Rekam Medis merupakan data yang menyangkut pasien dan akan menjadi informasi bagi yang berkepentingan dalam pengelolaan Rumah Sakit. Data yang ada pada Rekam Medis tidak hanya diisi oleh dokter akan tetapi juga diisi oleh paramedis serta tenaga administrasi lainnya.

Sistem Rekam Medis yang meliputi berbagai aspek, merupakan suatu proses mulai dari pasien datang untuk berobat atau dirawat, selama dilakukan pemeriksaan dan diberikan pengobatan / perawatan di Rumah Sakit, sampai pasien pulang dan kemungkinan berobat kembali. Oleh karena itu agar dapat memberikan hasil yang baik bagi yang membutuhkannya perlu  ada penataan yang memadai. Adapun penatalaksanaannya meliputi :
  1. Penomoran.
  2. Penamaan.
  3. Pencatatan.
  4. Pengolahan.
  5. Penyimpanan.
  6. Pengambilan.
  7. Ketentuan Pokok.

Senin, 18 April 2011

URAIAN TUGAS SECARA UMUM BAGIAN KODING DAN INDEXING DI BAGIAN REKAM MEDIS

URAIAN TUGAS BAGIAN KODING

  1. Setelah menerima Rekam Medis dari Bag. Assembling petugas Coding mengkode diagnosa yang telah tersedia pada lembaran Rekam Medis.
  2. Koding menggunakan ICD – 10 standar yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh Depkes.
  3. Membuat laporan tentang macam penyakit khususnya 10 macam tertinggi.

URAIAN TUGAS BAGIAN INDEXING REKAM MEDIS
  1. Memasukkan kode penyakit pada kartu indeks ( penyakit / operasi/ kematian / dokter).
  2. Membantu tugas bagian koding dan file.
  3. Membantu / perencanaan pengadaan formulir yang sudah habis.
  4. Membuat / pengisian KTP.


Senin, 16 Agustus 2010

S7P2 REKAM MEDIS RS

S.7.P.2.  Laporan berkala harus dibuat dan disampaikan kepada semua pihak terkait dengan penyelenggaraan rekam medis.

Skor
:

0
=
Tidak ada laporan.
1
=
Ada laporan, tidak lengkap, tidak teratur, sirkulasi terbatas tanpa analisis.
2
=
Ada laporan, lengkap, tidak teratur, sirkulasi terbatas, tanpa analisis.
3
=
Ada laporan, lengkap, teratur, sirkulasi terbatas, tanpa analisis.
4
=
Ada  laporan, lengkap, teratur, sirkulais luas, dengan analisis.
5
=
Ada laporan, lengkap, teratur, sirkulasi luas, dengan analisis dan rekomendasi serta tindak lanjut.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan “lengkap” ialah laporan memuat hal-hal yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan berikut laporan kepada unit pelayanan didalam rumah sakit.

Yang dimaksud dengan “teratur” adalah jika laporan disampaikan menurut jadwal tertentu secara teratur (mingguan, bulanan, tahunan) sesuai yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.

Yang dimaksud dengan “sirkulasi luas” adalah jika laporan disampaikan juga kepada instansi diluar rumah sakit, misalnya ke Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat.

Direktur rumah sakit harus menetapkan tertulis sebuah pedoman, data dan atau informasi yang harus dilaporkan dan jadwal laporannnya. Salah satu hal yang harus dilaporkan dan dibuat analisisnya adalah gambaran Grafik Barber Johnson dengan analisisnya dan dilaporkan satu tahun sekali kepada Direktur rumah sakit.



C.P.  :
D =
Keputusan Direktur rumah sakit tentang pelaporan, jadwal pelaporan, sirkulasi laporan, grafik Barber Johnson dan analisisnya.

O  =


W  =




Skor




Catatan /keterangan :



Minggu, 15 Agustus 2010

S7P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 7.         EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

Ada prosedur baku untuk menilai kualitas pelayanan dan mengoreksi masalah yang ada.

S.7.P.1.  Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadapa indikator klinik.

Skor
:

0
=
Tidak ada  kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap indicator klinik.
1
=
Monitoring  terhadap indikator klinik dilakukan tidak tertaur oleh unit kerja Rekam Medis (RM); Tidak ada evaluasi.
2
=
Monitoring terhadapa indicator klinik dilakukan teratur oleh unit RM; Tidak ada evaluasi
3
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh unit kerja RM; Ada evaluasi.
4
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis; ada evaluasi.
5
=
Monitoring terhadap indikator klinik dilakukan teratur oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis; Ada evaluasi disertai rekomendasi dan tindak lanjutnya.



D.O.
:
Yang dimaksud “indikator klinik” adalah Angka Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medik atau disingkat KLPCM. Indikator ini tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit (World Health Organization-Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan , 2001).
Pengumpulan, pengolahan dan analisis KLCPM harus disertai kerangka acuan kelas dan dilakukan 3 (tiga) bulan sekali terus mnenerus dan kemudian dibuat kesimpulan tentang kecenderungan angka KLPCM dan kemudian dilaporkan kepada Pimpinan Rumah Sakit, Ketua Komite Medis dan unit kerja yang mengelola asuhan keperawatan.



C.P.  :
D =
Kerangka acuan KLPCM, dokumen evaluasi, hasil analisis, laporan dan rekomendasi.

O  =


W  =
Ketua Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis, Kepala unit kerja rekam medis.



Skor :




Catatan /keterangan :



Sabtu, 14 Agustus 2010

S6P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 6.         PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

Semua staf mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

S.6.P.1.  Program pendidikan dan pelatihan  harus diselenggarakan untuk mendukung fungsi unit kerja rekam medis dan meningkatkan kinerja pegawai yang bertugas di unit rekam medis.

Skor
:

0
=
Tidak ada program pendidikan dan atau pelatihan.
1
=
Ada program Diklat tidak lengkap dan tidak terstruktur.
2
=
Ada program Diklat terstruktur akan tetapi tidak lengkap.
3
=
Ada program Diklat lengkap akan tetapi tidak terstruktur.
4
=
Ada program Diklat lengkap dan terstruktur.
5
=
Ada program Diklat lengkap dan terstruktur disertai dengan evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya.



D.O.
:
Program pelatihan lengkap mencakup :
·      Program orientasi bagi pegawai baru yang akan bekerja di unit kerja rekam medis atau pegawai lama yang akan dipindah tugaskan ke unit kerja rekam medis. Program orientasi Pegawai Baru mencakup orientasi yang bersifat Umum terfokus pada orientasi umum tentang visi, misi, tujuan rumah sakit; tentang organisasi dan keadaan lingkungan rumah sakit. Kecuali orientasi bersifat Umum juga harus diberikan orientasi bersifat Khusus terfokus pada hal-hal spesifik berkaitan dengan tugas pekerjaannya di unit rekam medik. Orientasi umum ini diselenggarakan oleh Unit Kerja Diklat rumah sakit bersama-sama dengan pegawai baru lain yang berasal dari luar unit kerja rekam medis. Orientasi Khusus diselenggarakan di unit kerja rekam medis diawasi oleh kepala unit kerja rekam medis.
·      Program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai lama diselenggarakan oleh unit kerja Diklat rumah sakit berdasar usulan dari semua unit kerja didalam rumah sakit.untuk.

Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah jika program Diklat disusun dan dilaksanakan oleh unit kerja rekam medis dan bukan dilakukan secara pribadi oleh setiap pegawai yang ada.
Program ini, baik program orientasi maupun program diklat berkelanjutan harus didukung dengan sebuah kerangka acuan jelas.
Semua kegiatan dalam program Diklat dilaporkan dan dikoordinasikan oleh unit kerja  Diklat rumah sakit.




C.P.  :
D =
Program Diklat, kerangka acuan (TOR), laporan pelaksanaan

O  =
-

W  =
Pimpinan rekam medis dan unit kerja Diklat rumah sakit, pegawai unit kerja rekam medis.




Skor :





Catatan /keterangan :




Jumat, 13 Agustus 2010

S5P3 REKAM MEDIS RS

S.5.P.3.  Rekam medis harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang.

Skor
:

0
=
Tidak ada rekam medis.
1
=
Rekam medis diisi oleh petugas yang tidak berwenang.
2
=
Rekam medis, diisi tidak jelas, tidak benar, tidak lengkap dan tidak tepat waktu oleh petugas yang berwenang.
3
=
Rekam medis, diisi jelas dan benar oleh petugas yang berwenang;  tetapi tidak lengkap dan tidak tepat waktu.
4
=
Rekam medis diisi benar, jelas, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang.
5
=
Ada rekam medis, diisi oleh yang berwenang, jelas, benar, lengkap, tepat waktu., telah dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengisian rekam medis.



D.O.
:
·      Yang berwenang adalah petugas rekam medis, petugas administrasi pelayanan, petugas pelayanan medis dan keperawatan sesuai dengan uraian tugas masing-masing.
·      Jelas adalah dapat dibaca oleh setiap orang yang berkepentingan.
·      Benar adalah sesuai dengan bukti diri pasien.
·      Lengkap adalah dokumen rekam medis diisi secara lengkap sesuai dengan pedoman tertulis.
·      Tepat waktu adalah penyelesaian/pengisian rekam medis sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman tertulis.
2 x 24 jam   : Rekam Medis kembali dari ruangan ke Rekam Medis
14 hari    : selesai di lengkapi di ruang perawatan kemudian kembali ke unit RM.
30 hari         :   semua laporan PA selesai untuk disimpan.
·      Pedoman tertulis sesuai D.O, S.1, P.1.




C.P.  :
D =
Sampling dokumen rekam medis, agenda/buku penyerahan dokumen rekam medis.


O  =
Penerimaan pasien.

W  =
Petugas rekam medis, kepala ruang rawat inap



Skor




Catatan /keterangan :



Kamis, 12 Agustus 2010

S5P2 REKAM MEDIS RS

S.5.P.2. Kebijakan tentang Informed Consent (IC), Penggunaan Simbol, Tanda Khusus, International Classification of Diseases (ICD) harus ditetapkan dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM).

Skor
:

0
=
Tidak ada kebijakan yang ditetapkan.
1
=
Kebijakan ditetapkan tidak tertulis.
2
=
Kebijakan ditetapkan tertulis oleh kepala unit kerja rekam medis.
3
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, tidak lengkap.
4
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap
5
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap, disertai adanya evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan “kebijakan” adalah ketentuan tertulis yang bersifar mengikat dari pimpinan rumah sakit untuk dilaksanakan. Kebijakan tentang IC  memuat :
  1. keharusan dokter memberikan penjelasan sebelum tindakan medik dilakukan
  2. setelah penjelasan diberikan, keharusan meminta persetujuan pasien atau keluarganya
  3. keharusan dokter yang memberikan penjelasan dan pasien/kleuarganya menanda tangani formulir IC
  4. keharusan saksi ikut menanda tangani formulir IC.
Kebijakan ini harus ditetapkan mengacu pada pedoman yang dimuat dalam :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Nomor : HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) tanggal 21 April 1999.
Jenis tindakan medik yang harus disertai dengan IC harus ditetapkan pimpinan rumah sakit berdasarkan usulan dari Komite Medik.
Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan Petunjuk Pelaksanaan dan SOP yang diperlukan. Evaluasi terhadap pelaksanan ketentuan tentang IC ini harus dibuat harus dibuat secara berkala.
ICD yang digunakan adalah ICD ke X .
C.P.  :
D =
Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan 1999, SK tentang Informed Consent, Juklak dan SOP, Formulir IC, hasil evaluasi dan tindak lanjut, BPPRM.

O  =


W  =
Kepala ruangan Instalasi / unit kerja rawat inap, Kepala kamar operasi, Kepala unit kerja rekam medik, kepala IGD.



Skor




Catatan /keterangan :



Rabu, 11 Agustus 2010

S5P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 5.         KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Harus ada kebijakan dan prosedur yang tertulis yang mencerminkan pengelolaan unit rekam medis untuk menjadi acuan bagi staf rekam medis yang bertugas.

S.5.P.1.  Sistem identifikasi pasien ditetapkan dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM).

Skor
:

0
=
Tidak ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
1
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
2
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, ada KIUP.
3
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
4
=
Ada sistem identifikasi, ada nomor RM seragam, ada KIUP.
5
=
Ada sistem identifikasi, ada nomor RM seragam, ada KIUP disertai adanya evaluasi terhadap system identifikasi dan KIUP.



D.O.
:
·         Yang dimaksud dengan “sistem identifikasi” adalah cara melakukan identifikasi pasien dan identifikasi berkas/dokumen rekam medis. Identifikasi berkas rekam medis ini mutlak diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pencarain berkas rekam medis melalui peng-index-an yang diatur dalam Juklak/SOP.
·         Identifikasi pasien harus dilakukan secara lengkap dan memberikan nomor RM tunggal yaitu pasien memperoleh satu nomor selama menjalani proses pelayanan disemua unit pelayanan di rumah sakit.
·         Identifikasi bayi baru lahir di rumah sakit diberikan dengan cara membuat Cap Kaki Bayi Kanan Kiri, membuat Cap Ibu Jari tangan dari ibunya bayi, pemberian gelang nama kepada bayi
·         Sistem dokumentasi adalah perekaman kegiatan pelayanan yang meliputi penanggung jawab pengisian R.M, ketentuan pengisian R.M, formulir-formulir dan cara pengisian R.M. 
·         KIUP adalah Kartu Indeks Utama Pasien. Jika sistem dilakukan dengan komputer, harus ditetapkan dalam BPPRM rumah sakit. Back-up KIUP harus dibuat dengan membuat print-out KIUP secara berkala.


·         Yang dimaksud dengan evaluasi adalah evaluasi terhadap pelaksanaan sistem identifikasi, indeks induk dan sistem dokumentasi lainnya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan rumah sakit
·         Tindak lanjut adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi

C.P.  :
D =
BPPRM yang ditetapkan direktur rumah sakit

O  =
Ruang RM, tempat pendaftaran pasien, ruang rawat inap bayi baru lahir

W  =
Kepala ruang rawat inap bersalin.

Skor




Catatan /keterangan :



 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes