Senin, 16 Agustus 2010

S7P2 REKAM MEDIS RS

S.7.P.2.  Laporan berkala harus dibuat dan disampaikan kepada semua pihak terkait dengan penyelenggaraan rekam medis.


Skor
:

0
=
Tidak ada laporan.
1
=
Ada laporan, tidak lengkap, tidak teratur, sirkulasi terbatas tanpa analisis.
2
=
Ada laporan, lengkap, tidak teratur, sirkulasi terbatas, tanpa analisis.
3
=
Ada laporan, lengkap, teratur, sirkulasi terbatas, tanpa analisis.
4
=
Ada  laporan, lengkap, teratur, sirkulais luas, dengan analisis.
5
=
Ada laporan, lengkap, teratur, sirkulasi luas, dengan analisis dan rekomendasi serta tindak lanjut.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan “lengkap” ialah laporan memuat hal-hal yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan berikut laporan kepada unit pelayanan didalam rumah sakit.

Yang dimaksud dengan “teratur” adalah jika laporan disampaikan menurut jadwal tertentu secara teratur (mingguan, bulanan, tahunan) sesuai yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.

Yang dimaksud dengan “sirkulasi luas” adalah jika laporan disampaikan juga kepada instansi diluar rumah sakit, misalnya ke Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat.

Direktur rumah sakit harus menetapkan tertulis sebuah pedoman, data dan atau informasi yang harus dilaporkan dan jadwal laporannnya. Salah satu hal yang harus dilaporkan dan dibuat analisisnya adalah gambaran Grafik Barber Johnson dengan analisisnya dan dilaporkan satu tahun sekali kepada Direktur rumah sakit.



C.P.  :
D =
Keputusan Direktur rumah sakit tentang pelaporan, jadwal pelaporan, sirkulasi laporan, grafik Barber Johnson dan analisisnya.

O  =


W  =




Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes