Minggu, 08 Agustus 2010

S2P2 REKAM MEDIS RS

S.2.P.2.  Komite / Sub Komite / Panitia Rekam Medik harus dibentuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.

Skor
:

0
=
Tidak ada Komite Rekam Medik (KRM).
1
=
Ada KRM, ditetapkan oleh direktur rumah sakit; KRM belum berfungsi.
2
=
Ada KRM, belum ditetapkan oleh direktur rumah sakit; KRM sudah berfungsi terbatas.
3
=
Ada KRM, sudah ditetapkan direktur rumah sakit; KRM sudah berfungsi memadai.
4
=
Ada KRM, sudah ditetapkan direktur rumah sakit; KRM sudah berfungsi penuh.
5
=
Ada KRM, sudah ditetapkan direktur rumah sakit; KRM sudah berfungsi penuh serta menjadi rujukan penyelenggaraan rekam medis bagi rumah sakit lain.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan :
a.       “berfungsi terbatas” jika KRM hanya menyelenggarakan pertemuan 1 (satu) kali dalam tiga bulan terakhir dan KRM tidak mempunyai program kerja.
b.      “berfungsi memadai” jika KRM menyelenggarakan pertemuan 2 (dua) kali dalam tiga bulan terakhir dan KRM tidak mempunyai program kerja.
c.       “berfungsi penuh” jika KRM menyelenggarakan pertemuan secara teratur 2 (dua) kali setiap bulan dan KRM sudah mempunyai program kerja.
d.      “rujukan” adalah jika KRM dapat memberikan saran, petunjuk atau pelatihan bagi petugas rekam medis dari rumah sakit lain.

Kepala unit kerja rekam medis harus ditetapkan sebagai sekretaris dari KRM.



C.P.  :
D =
SK pembentukan KRM, uraian tugas KRM, program kerja KRM, jadwal pertemuan KRM, notulen pertemuan KRM, laporan pertemuan di KRM

O  =
-

W  =
Ketua dan Sekretaris KRM.



Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes