Sabtu, 07 Agustus 2010

S2P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 2.         ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN



S.2.P.1.  Ada unit kerja dalam struktur organisasi rumah sakit dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan rekam medis (RM).

Skor
:

0
=
Tidak ada unit kerja rekam medis untuk mengelola penyelenggaraan RM.
1
=
Ada unit kerja RM yang berfungsi rangkap melaksanakan kegiatan lain.
2
=
Ada unit kerja RM berfungsi terbatas.
3
=
Ada unit kerja RM berfungsi memadai.
4
=
Ada unit kerja RM berfungsi hampir optimal.
5
=
Ada unit kerja RM berfungsi optimal.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan :
a.    “berfungsi terbatas” jika tidak ada yang ditetapkan sebagai kepala unit kerja RM dengan jumlah pegawai 50 % dari jumlah yang dibutuhkan.
b.   “berfungsi memadai” jika sudah ada kepala unit kerja yang ditetapkan dan memenuhi syarat kualifikasi jabatan. Pegawai yang tersedia berjumlah 50% - 75 % dari jumlah yang dibutuhkan.
c.    “berfungsi hampir optimal” jika sudah ada kepala unit kerja yang ditetapkan dan memenuhi syarat kualifikasi jabatan. Pegawai yang tersedia berjumlah 75%-90% dari jumlah yang dibutuhkan.
d.   “berfungsi optimal” jika sudah ada kepala unit kerja yang ditetapkan dan memenuhi syarat kualifikasi jabatan. Pegawai yang tersedia berjumlah 100% dari jumlah yang dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan kualifikasi jabatan kepala unit kerja rekam medis  adalah minimal lulus pendidikan formal D-3 Rekam Medis.
Direktur rumah sakit harus menetapkan secara tertulis Pola Ketenagaan di unit kerja rekam medis untuk menentukan kebutuhan pergawai berikut dengan kualifikasinya berdasar beban kerja atau metoda lain.
Yang dimaksud dengan “berfungsi” adalah apabila unit kerja rekam medis mempunyai program kerja, jadwal kegiatan untuk melaksanakan program kerja, adanya laporan kegiatan yang disampaikan secara berkala dan adanya pertemuan berkala dari pegawai.
















C.P.  :
D =
Struktur organisasi RS, bagan organisasi unit R.M, uraian tugas,                       SK Pengangkatan Ka unit RM, Ijazah/sertifikat, program kerja, jadwal kegiatan, kegiatan pertemuan, laporan pelaksanaan program kerja

O  =
Unit kerja RM

W  =
Direksi, Kepala unit kerja R.M



Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes