Selasa, 24 Agustus 2010

S3P2 IGD RS

S.3.P.2.     Ditetapkan perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan di unit/instalasi gawat darurat.


 Skor


0
=
Tidak ada perawat sebagai penanggung jawab .
1
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu.
2
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; belum ada SK pimpinan rumah sakit.
3
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit.
4
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan tanpa sertifikat.
5

=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti  pelatihan kegawatdaruratan dengan sertifikat.



D.O.
=
-          Periksa DO pada S.3.P.1.



C.P.
=
D:  SK pengangkatan, Sertifikat PPGD.


O:  Pelayanan di gawat darurat.


W:  Kepala Unit.

Skor :



Catatan / keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes