S.1.P.3. Ada kebijakan dan prosedur tentang pasien yang tidak tergolong akut dan gawat yang datang berobat di instalasi/unit gawat darurat.
Skor | ||
0 | = | Tidak ada kebijakan dan prosedur. |
1 | = | Ada kebijakan dan prosedur tidak tertulis. |
2 | = | Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat |
3 | = | Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit tetapi belum dilaksanakan. |
4 | = | Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit dan sudah ada pelaksanaannya |
5 | = | Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit; sudah ada pelaksanaan disertai adanya evaluasi dan tindak lanjut. |
D.O. | = | Yang dimuat dalam kebijakan adalah kriteria pasien akut dan gawat darurat serta penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang di Instalasi/Unit Gawat Darurat diluar jam kerja dan pelaporan dari pasien-pasien ini. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit. |
C.P. | = | |
D | = | SK Penetapan kebijakan, prosedur tertulis. |
O | = | Kegiatan Pelayanan. |
W | = | Kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat, perawat dan dokter Gawat Darurat. |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar