Kamis, 19 Agustus 2010

S1P3 IGD RS

S.1.P.3.  Ada kebijakan dan prosedur  tentang pasien yang tidak tergolong akut dan  gawat yang datang berobat di instalasi/unit gawat darurat.


Skor


0
=
Tidak ada kebijakan dan prosedur.
1
=
Ada kebijakan dan prosedur tidak tertulis.
2
=
Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan sendiri di instalasi/unit gawat darurat
3
=
Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit tetapi belum dilaksanakan.
4
=
Ada kebijakan  dan  prosedur tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit dan sudah ada pelaksanaannya
5
=
Ada kebijakan dan prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan  rumah sakit; sudah ada pelaksanaan disertai adanya evaluasi dan tindak lanjut.



D.O.
=
Yang dimuat dalam kebijakan adalah kriteria pasien akut dan gawat darurat serta penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang di Instalasi/Unit Gawat Darurat diluar jam kerja dan pelaporan dari pasien-pasien ini. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit.



C.P.
=




D
=
SK Penetapan kebijakan, prosedur tertulis.
O
=
Kegiatan Pelayanan.
W
=
Kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat, perawat dan dokter Gawat Darurat.

Skor :





Catatan / keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes