Jumat, 13 Agustus 2010

S5P3 REKAM MEDIS RS

S.5.P.3.  Rekam medis harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang.


Skor
:

0
=
Tidak ada rekam medis.
1
=
Rekam medis diisi oleh petugas yang tidak berwenang.
2
=
Rekam medis, diisi tidak jelas, tidak benar, tidak lengkap dan tidak tepat waktu oleh petugas yang berwenang.
3
=
Rekam medis, diisi jelas dan benar oleh petugas yang berwenang;  tetapi tidak lengkap dan tidak tepat waktu.
4
=
Rekam medis diisi benar, jelas, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang.
5
=
Ada rekam medis, diisi oleh yang berwenang, jelas, benar, lengkap, tepat waktu., telah dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengisian rekam medis.



D.O.
:
·      Yang berwenang adalah petugas rekam medis, petugas administrasi pelayanan, petugas pelayanan medis dan keperawatan sesuai dengan uraian tugas masing-masing.
·      Jelas adalah dapat dibaca oleh setiap orang yang berkepentingan.
·      Benar adalah sesuai dengan bukti diri pasien.
·      Lengkap adalah dokumen rekam medis diisi secara lengkap sesuai dengan pedoman tertulis.
·      Tepat waktu adalah penyelesaian/pengisian rekam medis sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman tertulis.
2 x 24 jam   : Rekam Medis kembali dari ruangan ke Rekam Medis
14 hari    : selesai di lengkapi di ruang perawatan kemudian kembali ke unit RM.
30 hari         :   semua laporan PA selesai untuk disimpan.
·      Pedoman tertulis sesuai D.O, S.1, P.1.




C.P.  :
D =
Sampling dokumen rekam medis, agenda/buku penyerahan dokumen rekam medis.


O  =
Penerimaan pasien.

W  =
Petugas rekam medis, kepala ruang rawat inap



Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes