S.5.P.3. Rekam medis harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada rekam medis. |
1 | = | Rekam medis diisi oleh petugas yang tidak berwenang. |
2 | = | Rekam medis, diisi tidak jelas, tidak benar, tidak lengkap dan tidak tepat waktu oleh petugas yang berwenang. |
3 | = | Rekam medis, diisi jelas dan benar oleh petugas yang berwenang; tetapi tidak lengkap dan tidak tepat waktu. |
4 | = | Rekam medis diisi benar, jelas, lengkap dan tepat waktu oleh petugas yang berwenang. |
5 | = | Ada rekam medis, diisi oleh yang berwenang, jelas, benar, lengkap, tepat waktu., telah dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengisian rekam medis. |
D.O. | : | · Yang berwenang adalah petugas rekam medis, petugas administrasi pelayanan, petugas pelayanan medis dan keperawatan sesuai dengan uraian tugas masing-masing. · Jelas adalah dapat dibaca oleh setiap orang yang berkepentingan. · Benar adalah sesuai dengan bukti diri pasien. · Lengkap adalah dokumen rekam medis diisi secara lengkap sesuai dengan pedoman tertulis. · Tepat waktu adalah penyelesaian/pengisian rekam medis sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman tertulis. 2 x 24 jam : Rekam Medis kembali dari ruangan ke Rekam Medis 14 hari : selesai di lengkapi di ruang perawatan kemudian kembali ke unit RM. 30 hari : semua laporan PA selesai untuk disimpan. · Pedoman tertulis sesuai D.O, S.1, P.1. |
C.P. : | D = | Sampling dokumen rekam medis, agenda/buku penyerahan dokumen rekam medis. |
O = | Penerimaan pasien. | |
W = | Petugas rekam medis, kepala ruang rawat inap | |
Skor |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar