S.5.P.2. Kebijakan tentang Informed Consent (IC), Penggunaan Simbol, Tanda Khusus, International Classification of Diseases (ICD) harus ditetapkan dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM).
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada kebijakan yang ditetapkan. |
1 | = | Kebijakan ditetapkan tidak tertulis. |
2 | = | Kebijakan ditetapkan tertulis oleh kepala unit kerja rekam medis. |
3 | = | Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, tidak lengkap. |
4 | = | Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap |
5 | = | Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap, disertai adanya evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis. |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan “kebijakan” adalah ketentuan tertulis yang bersifar mengikat dari pimpinan rumah sakit untuk dilaksanakan. Kebijakan tentang IC memuat :
Kebijakan ini harus ditetapkan mengacu pada pedoman yang dimuat dalam :
Jenis tindakan medik yang harus disertai dengan IC harus ditetapkan pimpinan rumah sakit berdasarkan usulan dari Komite Medik. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan Petunjuk Pelaksanaan dan SOP yang diperlukan. Evaluasi terhadap pelaksanan ketentuan tentang IC ini harus dibuat harus dibuat secara berkala. ICD yang digunakan adalah ICD ke X . |
C.P. : | D = | Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan 1999, SK tentang Informed Consent, Juklak dan SOP, Formulir IC, hasil evaluasi dan tindak lanjut, BPPRM. |
O = | ||
W = | Kepala ruangan Instalasi / unit kerja rawat inap, Kepala kamar operasi, Kepala unit kerja rekam medik, kepala IGD. | |
Skor |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar