Kamis, 12 Agustus 2010

S5P2 REKAM MEDIS RS

S.5.P.2. Kebijakan tentang Informed Consent (IC), Penggunaan Simbol, Tanda Khusus, International Classification of Diseases (ICD) harus ditetapkan dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM).


Skor
:

0
=
Tidak ada kebijakan yang ditetapkan.
1
=
Kebijakan ditetapkan tidak tertulis.
2
=
Kebijakan ditetapkan tertulis oleh kepala unit kerja rekam medis.
3
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, tidak lengkap.
4
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap
5
=
Kebijakan ditetapkan dalam BPPRM, lengkap, disertai adanya evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut oleh Komite/Sub-Komite/Panitia Rekam Medis.



D.O.
:
Yang dimaksud dengan “kebijakan” adalah ketentuan tertulis yang bersifar mengikat dari pimpinan rumah sakit untuk dilaksanakan. Kebijakan tentang IC  memuat :
  1. keharusan dokter memberikan penjelasan sebelum tindakan medik dilakukan
  2. setelah penjelasan diberikan, keharusan meminta persetujuan pasien atau keluarganya
  3. keharusan dokter yang memberikan penjelasan dan pasien/kleuarganya menanda tangani formulir IC
  4. keharusan saksi ikut menanda tangani formulir IC.
Kebijakan ini harus ditetapkan mengacu pada pedoman yang dimuat dalam :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Nomor : HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) tanggal 21 April 1999.
Jenis tindakan medik yang harus disertai dengan IC harus ditetapkan pimpinan rumah sakit berdasarkan usulan dari Komite Medik.
Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan Petunjuk Pelaksanaan dan SOP yang diperlukan. Evaluasi terhadap pelaksanan ketentuan tentang IC ini harus dibuat harus dibuat secara berkala.
ICD yang digunakan adalah ICD ke X .
C.P.  :
D =
Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan 1999, SK tentang Informed Consent, Juklak dan SOP, Formulir IC, hasil evaluasi dan tindak lanjut, BPPRM.

O  =


W  =
Kepala ruangan Instalasi / unit kerja rawat inap, Kepala kamar operasi, Kepala unit kerja rekam medik, kepala IGD.



Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes