Rabu, 11 Agustus 2010

S5P1 REKAM MEDIS RS

STANDARD 5.         KEBIJAKAN DAN PROSEDUR


Harus ada kebijakan dan prosedur yang tertulis yang mencerminkan pengelolaan unit rekam medis untuk menjadi acuan bagi staf rekam medis yang bertugas.

S.5.P.1.  Sistem identifikasi pasien ditetapkan dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM).

Skor
:

0
=
Tidak ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
1
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
2
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, ada KIUP.
3
=
Ada sistem identifikasi, tidak ada nomor RM seragam, tidak ada KIUP.
4
=
Ada sistem identifikasi, ada nomor RM seragam, ada KIUP.
5
=
Ada sistem identifikasi, ada nomor RM seragam, ada KIUP disertai adanya evaluasi terhadap system identifikasi dan KIUP.



D.O.
:
·         Yang dimaksud dengan “sistem identifikasi” adalah cara melakukan identifikasi pasien dan identifikasi berkas/dokumen rekam medis. Identifikasi berkas rekam medis ini mutlak diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pencarain berkas rekam medis melalui peng-index-an yang diatur dalam Juklak/SOP.
·         Identifikasi pasien harus dilakukan secara lengkap dan memberikan nomor RM tunggal yaitu pasien memperoleh satu nomor selama menjalani proses pelayanan disemua unit pelayanan di rumah sakit.
·         Identifikasi bayi baru lahir di rumah sakit diberikan dengan cara membuat Cap Kaki Bayi Kanan Kiri, membuat Cap Ibu Jari tangan dari ibunya bayi, pemberian gelang nama kepada bayi
·         Sistem dokumentasi adalah perekaman kegiatan pelayanan yang meliputi penanggung jawab pengisian R.M, ketentuan pengisian R.M, formulir-formulir dan cara pengisian R.M. 
·         KIUP adalah Kartu Indeks Utama Pasien. Jika sistem dilakukan dengan komputer, harus ditetapkan dalam BPPRM rumah sakit. Back-up KIUP harus dibuat dengan membuat print-out KIUP secara berkala.


·         Yang dimaksud dengan evaluasi adalah evaluasi terhadap pelaksanaan sistem identifikasi, indeks induk dan sistem dokumentasi lainnya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan rumah sakit
·         Tindak lanjut adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi

C.P.  :
D =
BPPRM yang ditetapkan direktur rumah sakit

O  =
Ruang RM, tempat pendaftaran pasien, ruang rawat inap bayi baru lahir

W  =
Kepala ruang rawat inap bersalin.

Skor




Catatan /keterangan :



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes