Jumat, 06 Agustus 2010

Akreditasi rumah sakit dan Kerangka acuan membentuk sistem kerja

  1. perlu komitmen
  2. perlu Fasilitator
  3. perlu tenaga profesional
KOMITMEN
  • Pemilik rumah sakit
  • direksi rumah sakit dan jajarannya
  • Komite medik dan SMF
  • Perawat
  • Tenaga Kesehatan lain
  • Tenaga non medis

Tim akreditasi rumah sakit
  • Tujuan pembentukan
agar rumah sakit mampu memahami dan melaksanakan proses pemenuhan standar pelayanan serta pelaksanaan akreditasi secara optimal

Tugas Tim akreditasi rumah sakit
  • Mempelajari dan menguasai standart pelayanan rs dan self assesment
  • Mendorong dan memonitor pemenuhan standart (struktur&proses)
  • Motor/fasilitator persiapan akreditasi
  • Koordinator/fasilitator pelaksanaan survei akreditasi
  • Motor proses PDCA (Plan-Do-Check-Action)

Kelompok kerja (Pokja)
  1. Sebagai fasilitator untuk persiapan akreditasi
  2. penyusunan pedoman, SOP, program unit kerja masing-masing
  3. bila yang di akreditasi unit kerja (pokja sama dengan unit kerja)
  4. Anggota pokja melihat lingkup parameter yang di akreditasi

Survei akreditasi rumah sakit
  • survei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit dan rencana kerja propinsi dan KARS
  • survei ulang dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi
  • rs setelah di akreditasi akan dilakukan pembinaan pasca akreditasi oleh dinkes propinsi sesuai siklus pasca survei
  • Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei pelayanan resiko tinggi (misal: jantung, Paru, Jiwa)
  • Rumah sakit khusus tidak dilakukan survei kamar operasi (RS jiwa)
  • Survei akreditasi 5 lima pelayanan wabjib bagi rumah sakit kab/kota (SK Menkes :SPM untuk Rumah sakit)

12 bulan titik awal
isi pembinaan difokuskan pada monitoring apakah manajemen rumah sakit sudah atau belum melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh surveior
pelaksana dinkes Propinsi setempat

6 bulan setelah dilakukan pembinaan pasca akreditasi
manajemen rumah sakit diminta membuat self assesment 1 dan dikirimkan kepada KARS untuk diteliti oleh surveior yang dahulu mendatangi rumah sakit untuk survei akreditasi
terhadap SA 1 ini melalui KARS surveior tsb akan memberikan saran, perbaikan dan pengarahan kepada management rumah sakit

9 bulan sesudah SA 1
dilakukan lagi SA 2 dan juga harus dikirimkan melalui KARS kepada para surveior seperti halnya SA 1

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes