S.3.P.5. Informasi tentang pelayanan yang diperlukan sudah dikomunikasikan kepada staf yang berkepentingan sebelum pasien sampai.
Skor | ||
0 | = | Tidak ada sistem informasi yang digunakan |
1 | = | Sistem informasi sedang dalam proses penyusunan. |
2 | = | Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi belum disosialisasikan. |
3 | = | Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan. |
4 | = | Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan, sistem belum berjalan lancar. |
5 | = | Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan, sistem sudah berjalan lancar. |
D.O. | = | Dalam sistem informasi ini yang perlu diatur adalah muatan informasi yang dibutuhkan, media menyampaikan informasi yang harus tersedia dan disampaikan. Muatan informasi berisikan segala sesuatu tentang kemampuan pelayanan gawat darurat dan pelayanan medis lainnya untuk menangani pasien gawat darurat yang akan disampaikan kepada pasien/keluarga yang meminta informasi, termasuk pelayanan untuk bencana massal (disaster). |
C.P. | = | |
D | = | Sistem informasi yang ditetapkan : untuk Rutin maupun untuk Bencana massal. |
O | = | Unit Gawat Darurat, Komite Medik. |
W | = | Staf penerima pasien Gawat Darurat, perawat UGD. |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar