S.3.P.4. Semua dokter dan tenaga keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
Skor | ||
0 | = | Tidak pernah ada pelatihan bagi tenaga unit/instalasi gawat darurat. |
1 | = | Ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga perawat |
2 | = | Ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga dokter |
3 | = | Ada pelatihan tidak teratur untuk sebagian kecil tenaga dokter dan perawat |
4 | = | Ada pelatihan teratur untuk sebagian besar tenaga dokter dan perawat |
5 | = | Ada pelatihan teratur untuk semua tenaga dokter dan perawat |
D.O. | = | - Kemampuan melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support) diperoleh melalui pelatihan-pelatihan yang harus dilakukan oleh rumah sakit bagi tenaga staf yang bekerja di unit/instalasi gawat darurat; - Pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh tiap-tiap rumah sakit sepanjang dapat memenuhi kualifikasi pelatihan yang tersedia di rumah sakit sesuai dengan kurikulum yang ada. Pelatihan teratur minimal 1 tahun 1 kali - Pimpinan rumah sakit dapat menerbitkan surat keterangan / sertifikat dari tenaga-tenaga yang selesai menjalani pelatihan. - Yang dimaksud dengan sebagian kecil adalah kurang 60 % jumlah perawat. - Diperagakan teknik mengatasi masalah A, B dan C. |
C.P. | = | |
D | = | Daftar pegawai UGD, bukti pelatihan . |
O | = | UGD |
W | = | Pegawai UGD . |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar