S.3 P.3. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien.
Skor | ||
0 | = | Jumlah dan kualifikasi tidak memenuhi kebutuhan |
1 | = | Tersedia tenaga perawat; belum terlatih; belum cukup jumlahnya. |
2 | = | Tersedia tenaga perawat dan dokter; belum terlatih; belum cukup jumlahnya. |
3 | = | Tersedia tenaga perawat dan dokter; sudah terlatih; belum cukup jumlahnya. |
4 | = | Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen; sudah terlatih tetapi tidak cukup jumlahnya. |
5 | = | Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen, cukup jumlahnya serta sudah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan; tersedia dokter konsulen jaga lebih dari 4 jenis spesialisasi. |
D.O. | = | Kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat, dokter dan konsulen harus ditetapkan melalui penetapan pola ketenagaan di unit/instlasi gawat darurat. Pola ketenagaan ini harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit. Pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan harus dibuktikan dengan sertifikat PPGD, ATLS atau ACLS. Jenis spesialisasi disesuaikan dengan jenis pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit. |
C.P. | = | |
D | = | Ketetapkan Pola Ketenagaan Unit/Instalasi Gawat Darurat, SK pengangkatan pegawai UGD, sertifikat/bukti pelatihan, uraian tugas masing-masing petugas. |
O | = | Instalasi Gawat Darurat, Bagian kepegawaian. |
W | = | Penanggung jawab/Kepala UGD . |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar