Tampilkan postingan dengan label yanmed. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yanmed. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2010

S7P3 PELAYANAN MEDIS RS

S.7.P.3. 
Indikator klinis dikumpulkan, diolah dan dianalisis untuk digunakan melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan.

Skor



0
=
Tidak ada pengumpulan data indikator klinis.

1
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, minimal 3, akan tetapi tidak teratur .

2
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, minimal 3, teratur, tanpa  analisis.

3
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, minimal 3, teratur, disertai analisis.

4
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, minimal 3, teratur, disertai analisis dan  rekomendasi.

5
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, minimal 3, teratur, disertai analisis, rekomendasi dan tindak lanjut.





D.O.
=
Yang dimaksud dengan indikator klinis adalah indikator yang tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan RS (World Health Organization/ Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan 1998). Salah satu indikator klinis yang harus dikumpulkan, diolah dan dinalisis dalam standar ini adalah  Angka Infeksi Luka Operasi. Pengumpulan data dan analisis untuk keperluan ini harus ditetapkan secara tertulis disertai kerangka acuan (TOR) jelas. Analisis  harus dilakukan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali secara terus-menerus. Yang harus disimpulkan dari analisis ini adalah  kecenderungan (trend) dari  Infeksi Luka Operasi;
Tim penilai perlu dibentuk untuk menilai, menganalisa serta mengevaluasi kemajuan.
Angka Infeksi Luka Operasi = Banyaknya infeksi luka operasi bersih per bulan   x  100 %
        Total  operasi  bersih per bulan tersebut     




C.P.
=


D
=
Kerangka Acuan (TOR), pembentukan unit pelaksana, dokumen analisis, rekomendasi dan tindak lanjut

O
=


W
=
Unit pelaksana, Ketua Komite Medis, Subkomite/Panitia Mutu Medis.







Skor

:


Catatan / keterangan :



Rabu, 04 Agustus 2010

S7P2 PELAYANAN MEDIS RS

S.7.P.2.
Ada tim audit dengan pedoman kegiatannya

Skor
:

0
=
Tidak ada tim audit dan pedoman kegiatannya, tidak ada kegiatan
1
=
Ada tim audit; tidak ada pedoman kegiatannya, tidak ada kegiatan.
2
=
Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; tidak ada kegiatan.
3
=
Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan tidak teratur; tidak ada laporan kegiatan.
4
=
Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan teratur disertai adanya laporan kegiatan.
5
=
Ada tim audit dan pedoman kegiatannya; ada kegiatan teratur disertai adanya laporan kegiatan, rekomendasi dan tindak lanjutnya.



D.O.
=
Yang dimaksud dengan tim audit adalah sebuah tim yang dapat merupakan bagian dari Panitia/Sub Komite Peningkatan Mutu dari Komite Medis. Tim ini dibentuk untuk meneliti dan membahas kasus-kasus Medis penting, Audit Medis, penerapan Indikator Klinis. Dalam melaksanakan tugasnya  tim audit dapat mengundang dokter ahli lain yang berasal dari dalam dan dari luar rumah sakit (dokter ahli bukan anggota tim audit) yang relevan dengan kasus-kasus yang diteliti dan dibahas. Referensi : KepMenKes RI, No. :  496/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di RS.
Yang dimaksud dengan kegiatan teratur adalah jika tim audit meneliti dan membahas paling sedikit 3 (tiga) kasus penting  dalam satu tahun.



C.P.
=




D
=
SK pembentukan tim, pedoman kegiatan, uraian tugas anggota tim, notulen rapat, laporan
O
=
-
W
=
Ketua Komite Medis, Ketua Tim Audit

 Skor
:


Catatan / keterangan :


Selasa, 03 Agustus 2010

S7P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR 7.            EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

Pimpinan harus melaksanakan evaluasi pelayanan dan pengendalian mutu.

S.7.P 1.
Ada program atau kegiatan peningkatan mutu pelayanan medis.

Skor


0
=
Tidak ada upaya peningkatan mutu pelayanan .
1
=
Ada rapat-rapat pembahasan kasus tetapi dilakukan tidak teratur
2
=
Peningkatan mutu pelayanan dilakukan secara terbatas .
3
=
Ada semacam program tertulis upaya peningkatan mutu pelayanan tetapi hanya dilakukan oleh unit tertentu dan ditetapkan oleh kepala unit .
4
=
Sudah ada program baku upaya peningkatan mutu Pelayanan Medis, ditetapkan oleh Pimpinan RS belum dievaluasi .
5
=
Sudah dievaluasi, ditindak lanjuti, dan disempurnakan secara berkala.



D.O.
=
Program peningkatan mutu Pelayanan Medis disusun dengan mempergunakan prosedur yang dibakukan oleh pimpinan RS . Program ini dapat terdiri dari bermacam-macam kegunaan, seperti penerapan Indikator Klinis, Audit Medis, penerapan 7 (tujuh) Langkah Keselamatan Pasien (Panduan KKPRS –Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit- NO 001-VIII-2005), pemanfaatan alat kedokteran, hasil pelayanan medis, diklat-penelitian dalam SMF, proses & keluaran SubKomite, kepuasan pasien dan lain-lain.



C.P.
=

D
=
Program peningkatan mutu RS, SPO, survei-survei, kuesioner, rapat-rapat komite Medis, evalusi, SK Direktur, tindak lanjut.
O
=
Komite Medis, Litbang.
W
=
Anggota Komite Medis, Kepala Litbang, Pimpinan RS.

Skor

:



Catatan / keterangan :



Senin, 02 Agustus 2010

S6P2 PELAYANAN MEDIS RS

S.6.P.2.
Ada program pendidikan atau pelatihan spesialistik  atau pendidikan    berkelanjutan sesuai fungsi dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Skor


0
=
Tidak ada program pendidikan.
1
=
Ada  semacam pembinaan tetapi tidak teratur.
2
=
Ada program pendidikan  tidak tertulis dan dilaksanakan tidak teratur.
3
=
Ada program pendidikan tertulis, tetapi belum ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
4
=
Ada program pendidikan tertulis, sudah ditetapkan oleh pimpinan RS.
5
=
Ada program pendidikan tertulis, sudah ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi program, rekomendasi dan tindak lanjutnya.



D.O.
=
Untuk menyusun program pendidikan tenaga medis secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, perlu program yang baku, ditetapkan oleh Direktur. Pendidikan dapat dilakukan didalam maupun diluar Rumah Sakit.  Pendidikan ini hasilnya perlu dievaluasi dan disempurnakan secara berkala untuk menjamin mutu pelayanan tetap tinggi .



C.P.
=




D
=
Ada program, ada unit, ada SPO, Penetapan Direktur RS, bukti evaluasi dan tindak lanjut .
O
=
Unit Diklat.
W
=
Diklat, Komite Medis, pimpinan RS .


Skor

:


Catatan / keterangan :



Minggu, 01 Agustus 2010

S6P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR 6.                        PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

Rumah sakit dan staf medis selalu menunjukkan komitmen dalam mendorong pendidikan kedokteran berkelanjutan.

S.6.P. 1.
Ada analisis secara berkala tentang kebutuhan jenis pelayanan medis spesialistik dalam rangka pengembangan pelayanan medis rumah sakit.

Skor


0
=
Tidak ada analisis dan tidak ada program pengembangan pelayanan.
1
=
Tidak ada analisis, tetapi ada pengembangan pelayanan tanpa adanya program jelas
2
=
Ada analisis tetapi tidak ada program pengembangan pelayanan.
3
=
Ada analisis dan program pengembangan akan tetapi belum dilaksanakan.
4
=
Ada analisis dan program pengembangan dan sudah ada pelaksanaan program.
5
=
Ada analisis dan program pengem,bangan dan sudah ada pelaksanaan program disertai evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya.



D.O.
=
Untuk merencanakan pengembangan pelayanan Rumah Sakit, perlu diadakan penelitian kebutuhan masyarakat (data) tentang jenis pelayanan tertentu / per disiplin (SMF), dianalisis, diberikan rekomendasi, dibuat keputusan oleh pemilik dan Direktur dan hasil keputusan tersebut harus ditindak lanjuti .
Program pengembangan harus dilengkapi dengan kerangka acuan jelas, skedul pelaksanaan, sistem pelaporan dan evaluasi terhadap program itu sendiri.



C.P.
=




D
=
Statistik data pelayanan dan analisis, rekomendasi, SK Direktur, program pengembangan pelayanan Rumah Sakit, kerangka acuan program, notulen rapat-rapat
O
=
-
W
=
Direktur RS, unit perencana.

Skor

:


Catatan / keterangan :


Sabtu, 31 Juli 2010

S5P5 PELAYANAN MEDIS RS

S5.P.5.
Ada kebijakan dan prosedur bahwa selama proses pelayanan medis berlangsung tenaga medis mencatat dengan lengkap, akurat, benar dalam dokumen rekam medis untuk mempermudah komunikasi antar tenaga medis, menjaga kesinambungan pelayanan dan mencegah pengulangan pelayanan yang tidak efisien.

Skor
:

0
=
Tidak ada kebijaksanaan informasi medis.
1
=
Ada catatan tentang tindakan medis tetapi tidak teratur.
2
=
Catatan tentang proses medis hanya berlaku diunit tertentu.
3
=
Ada catatan proses medis sudah dibakukan untuk semua unit perawatan tetapi belum ada prosedur yang mengaturnya.
4
=
Sudah ada prosedur pencatatan proses medis dan dibakukan dengan SK Direktur, tetapi belum dievaluasi.
5
=
Sudah dievaluasi dan ditindak lanjuti.



D.O.
=
Prosedur pencatatan medis ditulis oleh setiap pelaksana pelayanan secara teratur, rinci dan akurat untuk efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan.



C.P.
=




D
=
SK Direktur, SPO, monitoring, rapat-rapat evaluasi .
O
=
Catatan medis di ruangan Rawat Inap/Jalan, di bagian Rekam Medis Rumah Sakit.
W
=
SMF, petugas Rekam Medis.

Skor

:


Catatan / keterangan :


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes