Senin, 09 Mei 2011

Ketentuan Umum Fisik Bangunan IGD

Berikut adalah ketentuan umum Standart Instalasi Gawat Darurat menurut Subdit Gawat Darurat dan Evakuasi Dit. Bina Yanmed Dasar :
  1. Harus mudah dijangkau oleh masyarakat dari dalam dan dari luar rumah sakit
  2. Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar
  3. Ambulance/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu IGD
  4. Pintu IGD harus dapat dilalui brankard
  5. Ruang Triage harus dapat memuat minimal 2 brankard
  6. Memiliki area khusus parkir ambulans
  7. area dekontaminasi ditempatkan di depan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD
  8. Harus mempunyai ruang tuggu keluarga pasien
  9. Apotik 24 jam tersedia dekat IGD
  10. Memiliki ruang untuk istrihat petugas (dokter dan Perawat)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes