Berikut adalah ketentuan umum Standart Instalasi Gawat Darurat menurut Subdit Gawat Darurat dan Evakuasi Dit. Bina Yanmed Dasar :
- Harus mudah dijangkau oleh masyarakat dari dalam dan dari luar rumah sakit
- Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar
- Ambulance/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu IGD
- Pintu IGD harus dapat dilalui brankard
- Ruang Triage harus dapat memuat minimal 2 brankard
- Memiliki area khusus parkir ambulans
- area dekontaminasi ditempatkan di depan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD
- Harus mempunyai ruang tuggu keluarga pasien
- Apotik 24 jam tersedia dekat IGD
- Memiliki ruang untuk istrihat petugas (dokter dan Perawat)
0 komentar:
Posting Komentar