EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN & PELAPORANNYA.
- Setiap bulan Tim KPRS melakukan evaluasi “pelaksanaan” kegiatan KPRS di unit kerja
- Setiap 3 bln Tim KPRS membuat laporan pelaksanaan kegiatan KPRS ke Direktur RS melalui Ketua Komite Medis
PENCATATAN, PELAPORAN & EVALUASI KEGIATAN
- Unit kerja wajib mencatat KTD/KNC & melaporkan ke Tim KPRS dng menggunakan form lap insiden
- Tim KPRS menganalisa lap unit, membuat lap ke Direktur & “menyiapkan” lap ke PERSI
- Evaluasi program KPRS dilaksanakan setiap akhir tahun. Evaluasi dilakukan utk melihat pencapaian sasaran & perencanaan tahun depan
Sumber (Dr. Luwiharsih,MSc KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT)
DISAMPAIKAN PADA :SEMINAR INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI TAHUN 2007 JAKARTA, 26 APRIL 2008
DISAMPAIKAN PADA :SEMINAR INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI TAHUN 2007 JAKARTA, 26 APRIL 2008
0 komentar:
Posting Komentar