S.4.P.5 | Ada ketentuan tentang pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan secara berkala |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada ketentuan |
1 | = | Ada ketentuan tidak tertulis |
2 | = | Ada ketentuan tertulis tetapi tidak lengkap |
3 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, akan tetapi belum dilaksanakan |
4 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, sebagian besar sudah dilaksanakan |
5 | = | Ada ketentuan tertulis, lengkap, semua sudah dilaksanakan |
DO | : | - Yang dimaksud dengan ketentuan disini adalah Juklak atau prosedur (SPO) yang mengatur tentang adanya daftar peralatan yang berada dan digunakan di unit/instalasi gawat darurat, skedul pemeriksaan/pemeliharaan peralatan, kalibrasi peralatan, prosedur perbaikannya jika rusak, penggantian (replacement) peralatan dan petugas yang diberi tanggung jawab untuk melasanakan ketentuan ini. - Yang dimaksud dengan “ semua sudah dilaksanakan” adalah jika semua peralatan sudah menjalani pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala, dan alat siap pakai. |
C.P | : | D : Daftar perlatan, Juklak/SPO, bukti pemeliharaan O : lingkungan UGD W : petugas yang diberi tanggung jawab |
Skor : |
Keterangan / Catatan :
0 komentar:
Posting Komentar