S.7.P.3. Ketentuan tentang Informed Consent (IC) telah dilaksanakan oleh staf medis dan perawat.
Skor | ||
0 | = | Tidak ada prosedur IC; Tidak ada formulir IC. |
1 | = | Tidak ada prosedur IC; Ada formulir IC ditetapkan sendiri oleh IGD; |
2 | = | Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan sendiri oleh IGD, tetapi belum dilaksanakan. |
3 | = | Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan sendiri oleh IGD, sudah dilaksanakan |
4 | = | Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan. |
5 | = | Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan disertai adanya evaluasi/audit dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan ketentuan tentang IC. |
D.O. | = | Pengaturan IC dalam bentuk ketentuan atau peraturan rumah sakit harus dibuat tertulis dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit mengacu pada pedoman yang dimuat dalam : 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 585/MENKES/PER/X/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : HK. 00.06.3.5.1866, tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Kepala Unit Gawat Darurat (UGD) harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini dan melaporkan hasil evaluasi ini kepada Pimpinan rumah sakit. |
C.P. | = | |
D | = | SK Direktur RS, Juklak/SPO IC, hasil evaluasi, laporan |
O | = | Observasi: pelayanan |
W | = | Wawancara: perawat, staf medis. |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar