S.6.P.5. Pelayanan medis di UGD diberikan oleh Dokter Terampil.
Skor | ||
0 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan dokter terampil. |
1 | = | Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan dokter terampil. |
2 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan dokter terampil. |
3 | = | Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga dokter belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan dokter terampil. |
4 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan dokter terampil. |
5 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga dokter sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan dokter terampil, disertai evaluasi terhadap program latihan dan tindak lanjutnya. |
D.O. | = | Yang dimaksud dengan dokter terampil adalah dokter yang sudah pernah mengikuti pelatihan PPGD/ATLS/ACLS. Pelatihan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan yang masih berlaku. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk in-house training atau diluar rumah sakit. Pimpinan rumah sakit harus mendaftarkan pola ketenagaan dokter di UGD sebagai dasar untuk merencanakan kebutuhan tenaga dan dasar untuk mengukur kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga dokter. |
C.P. | : | |
D | = | Dokumen pola ketenagaan, daftar tenaga dokter yang bekerja purna waktu di UGD, program pelatihan dan pelaporannya, dokumen evaluasi program pelatihan. |
O | = | - |
W | = | Ka UGD |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar