S.6.P.6 Pelayanan keperawatan di UGD diberikan oleh perawat mahir.
Skor | ||
0 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan perawat mahir. |
1 | = | Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan perawat mahir. |
2 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir. |
3 | = | Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir. |
4 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir. |
5 | = | Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir, disertai evaluasi terhadap program latihan dan tindak lanjutnya. |
D.O. | = | Yang dimaksud dengan perawat mahir adalah perawat yang sudah pernah mengikuti PPGD. Pelatihan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk in-house training atau diluar rumah sakit. Pimpinan rumah sakit harus menetapkan pola ketenagaan keperawatan di UGD sebagai dasar untuk merencanakan tenaga perawat dan dasar untuk mengukur kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat. |
C.P. | : | |
D | = | Dokumen pola ketenagaan, daftar tenaga perawat yang bekerja purna waktu di UGD, program pelatihan dan pelaporannya, dokumen evaluasi program pelatihan. |
O | = | |
W | = | Ka UGD, Kepala keperawatan, peserta program pelatihan. |
Skor : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar