Senin, 28 Juni 2010

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TENAGA FARMASI RUMAH SAKIT

1.     Pendahuluan.  
Program  pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi Rumah Sakit adalah suatu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman di bidang kefarmasian dan bidang lain yang berkaitan dengan  kefarmasian bagi tenaga farmasi Rumah Sakit,  yang dilakukan secara berkesinambungan. Program pendidikan dan latihan kefarmasian merupakan salah satu kegiatan pengembangan sumber daya manusia bagi tenaga farmasi Rumah Sakit dengan maksud agar dapat meningkatkan potensi dan produktifitasnya secara optimal, sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan pelayanan farmasi Rumah Sakit.  Farmasi Rumah Sakit juga berperan serta melakukan pendidikan bagi calon tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya untuk mendapatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan di bidang farmasi rumah sakit. Program pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi merupakan bagian dari kegiatan pendidikan dan latihan personil Rumah Sakit.

2.    Tujuan.  
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tenaga farmasi Rumah Sakit mengenai farmasi rumah sakit dan pelayanan farmasi rumah sakit, meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang farmasi, dalam upaya mempersiapkan tenaga farmasi yang handal, sehingga  dapat melaksanakan rencana strategi farmasi Rumah Sakit di masa datang, serta mendapatkan tenaga farmasi Rumah Sakit yang dapat menampilkan potensi dan produktifitasnya secara optimal.

3.    Ruang Lingkup Kegiatan.  
Ruang lingkup kegiatan program  pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi Rumah Sakit adalah :

a.    Pendidikan formal
b.    Pendidikan berkelanjutan (internal dan eksternal).
c.    Pelatihan
d.     Pertemuan ilmiah (seminar, simposium)
e.    Studi banding
f.    Praktek kerja lapangan

4.    Program Kegiatan.      
Program kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a.    Mengajukan sekolah bagi para apoteker ke jenjang S2.
b.    Mengirim  apoteker/ka farmasi mengikuti seskoau
c.    Mengikutsertakan apoteker, asisten apoteker, dan juru resep pada pertemuan-pertemuan ilmiah (seminar, simposium, paparan ilmiah).
d.    Mengikutsertakan apoteker dan asisten apoteker pada pendidikan berkelanjutan (internal maupun eksternal Rumah Sakit).
e.    Mengikutsertakan apoteker, asisten apoteker pada kegiatan pelatihan, penyegaran, kursus dan lain-lain (internal maupun eksternal Rumah Sakit).
f.    Melakukan studi banding ke penyelenggara pelayanan farmasi di rumah sakit lain.
g.    Mengijinkan  juru resep mengikuti pendidikan keperawatan di  Akper Rumah Sakit di luar jam kerja.
h.    Memberikan pembimbingan bagi siswa yang melakukan praktek kerja lapangan di farmasi Rumah Sakit.
i.    Mengajarkan materi kuliah farmakologi bagi mahasiswa Akper Rumah Sakit selama satu semester.

5.    Jadwal Kegiatan.  
Adapun jadwal kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi adalah sebagai berikut :(disesuaikan dengan Kebutuhan Unit Farmasi)


6.    Laporan Pelaksanaan Kegiatan.  
Laporan pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dibuat paling lambat satu minggu setelah kegiatan berlangsung.

7.    Evaluasi.  
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada akhir program untuk mengetahui hasil kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi dan tingkat pencapaian dari target yang telah dibuat sebelumnya, serta sebagai acuan penyusunan program pada tahun berikutnya.

8.    Penutup.  
Program pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi dibuat sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia farmasi Rumah Sakit. Arahan, dukungan  dan kerja sama dengan berbagai pihak sangat diharapkan, agar dapat tercapainya tujuan program ini, sehingga dapat tercapainya tujuan pelayanan farmasi Rumah Sakit yang optimal dengan dukungan tenaga farmasi yang bermutu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes