Sabtu, 12 Maret 2011

prinsip dokumentasi pada akreditasi

Skor 5 : P-D-C-A (Plan-Do-Check-Action) telah dilaksanakan & terdokumentasi. Program----> kerangka acuan program (TOR), bukti pelaksanaan program (lap program), Bukti telah dilakukan evaluasi & tindak lanjut.
Di Instrumen ada kata ditetapkan/ ketetapan --->Perlu ada SK penetapan dari Direktur RS

SK Direktur----->format seperti SK yg dipergunakan pemerintah : Menimbang (justifikasinya), Mengingat (dasar peraturannya), Memutuskan (bisa pertama, kedua, dst atau pasal per pasal)
Yang harus sesuai format PROGRAM & SOP
Format SOP, format minimal ----->bisa ditambah tetapi tidak bisa dikurangi  


program-progam di akreditasi rumah sakit

Antara lain :
Program kerja----> program kerja RS, program kerja Komite/Sub Komite/Panitia, dll
Program diklat
Program peningkatan mutu
Program keselamatan pasien RS
Program evaluasi kepuasan pasien
Dan lain-lain


KETENTUAN PROGRAM DI AKREDITASI RS

SEMUA PROGRAM HARUS DILENGKAPI DNG KERANGKA ACUAN PROGRAM/Term of Referrence/TOR ----->Acuan/petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam melaksanakan program
FORMAT KERANGKA ACUAN SESUAI DNG DO di INSTRUMEN AKREDITASI
ADMINISTRASI & MANAJEMEN-----> S1 P1

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes