Akreditasi Rumah Sakit Online
Saatnya sharing informasi dan dokumen untuk persiapan akreditasi rumah sakit. Dengan harapan akan meningkatkan kualitas pelayanan seluruh RS di Indonesia.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Senin, 04 April 2011
Sabtu, 02 April 2011
Jenis dan ukuran ruangan Pelayanan Radiologi Ideal
Unit pelayanan Radiologi merupakan salah satu instalasi penunjang medik yang menduduki posisi cukup penting. Radiologi dalam pengerjaannya menggunakan sumber radiasi pengion untuk mendiagnosis adanya suatu penyakit dalam bentuk gambaran anatomi tubuh yang akan di tampilkan dalam film radiografi.
Radiodiagnostik memiliki tujuan membantu menegakan diagnosa dari suatu penyakit. Radiodiagnostik sendiri memiliki cabang-cabang pemeriksaan. Saat ini salah satu cabang yang berkembang cukup pesat adalah penggunaan CT SCAN (Computerised Tomographys Canning). Ketepatan suatu diagnosa akan sangat membantu dalam penanganan terapi suatu penyakit, oleh karena itu, dibutuhkan fasilitas yang dapat menunjang prosedur tersebut.
CT Scan merupakan alat penunjang diagnosa yang mempunyai aplikasi yang universal untuk pemeriksaan seluruh organ tubuh, seperti sususan saraf pusat, otot dan tulang, tenggorokan, rongga perut.Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
Berikut ini adalah Jenis dan Ukuran Ruangan Pelayanan Radiologi Ideal
Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
- Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
Dilengkapi dengan :
Ruang operator
Ruang mesin
Ruang AHU/chiller
Ruang DSA
Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
Dilengkapi dengan :
- Ruang operator
- Ruang persiapan tindakan dan recovery
- Ruang mesin
- Ruang AHU/chiller
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
Ruang Ultra SonoGrafi/USG
- Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
- Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
- Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
- Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
- Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
- Dilengkapi dengan :
- Ruang operator
- Ruang mesin
- Ruang AHU/chiller
Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
- 1 buah meja kerja
- 2 buah kursi
- 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
Ruang CR dan PACS
Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t) Dapat menampung :
- Tempat printer
- Tempat processing
- Tempat rekam medik elektronik
Posted in: RangkumanSelasa, 29 Maret 2011
SOP dalam Pelayanan Kamar Operasi
Prosedur pengelolaan dan pelayanan kamar operasi secara rinci diatur dalam tiap-tiap SPO. SPO di IBS meliputi:
a. SPO pasien sewaktu tiba di kamar operasi meliputi:
a. SPO pemeriksaan identitas pasien sewaktu tiba di kamar operasi
b. SPO pemastian teknik serta lokasi operasi
c. SPO izin operasi (informed consent).
b. SPO pencatatan meliputi:
a. SPO pencatatan kecelakaan/kegagalan
b. SPO pelaporan kepada yang berwenang.
c. SPO Penjadwalan pasien meliputi:
a. SPO Penjadwalan operasi elektif
b. SPO Penjadwalan operasi darurat
c. SPO menunda opersai
d. SPO menambahkan pasien pada jadwal operasi yang sudah ada.
d. SPO ketidaksesuaian penghitungan bahan dan/atau alat sebelum dan sesudah operasi.
e. SPO Laporan operasi dibuat dalam rekam medis pasien
f. SPO Pelaksanaan pengendalian infeksi dikamar operasi
g. SPO Pemeliharaan dan perbaikan peralatan di kamar operasi
h. SPO pelayanan anestesi di kamar operasi pada masa pra, saat dan pasca operasi.
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN DI INSTALASI BEDAH SENTRAL
- IBS dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas. Secara rinci diatur dalam Program pendidikan dan pelatihan IBS.
- Pengembangan staf di IBS dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan Kamar Operasi dan rumah sakit.
- Setiap tahun ditetapkan Program Diklat IBS. Program terdiri dari Program Orientasi Pegawai Baru dan Program Pendidikan dan Pengembangan Staf.
- IBS menetapkan Program Pendidikan dan Pelatihan dengan berkoordinasi dengan Bidang Diklit sesuai dengan anggaran meliputi;
- Orientasi Pegawai Baru Setiap karyawan baru atau pindahan dari unit lain di IBS wajib mengikuti Program Orientasi pegawai sesuai dengan program orientasi pegawai baru RS dan program orientasi pegawai baru IBS dan TOR orientasi pegawai baru. Program orientasi dilakukan secara bertahap sesuai SPO Orientasi di IBS Evaluasi pelaksanaan orientasi dilakukan setiap tahun oleh PJ SDM IBS
- Pendidikan dan Pelatihan Staf IBS
- Rencana pelatihan disusun oleh IBS berdasarkan Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment). Rencana berupa program pelatihan diajukan ke Bidang Diklit untuk dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia
- Jenis pelatihan adalah pelatihan yang dapat menunjang ketrampilan maupun keahlian dalam rangka meningkatkan pelayanan di kamar operasi, yaitu Pelatihan Dasar-dasar Bedah Umum, Pelatihan Keahlian Spesifikasi, Pelatihan Manajemen kamar operasi, serta pendelegasian pada pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin.
- Pelaksanaan diklat dibawah koordinasi Bidang Diklit
- Monitoring pasca pelatihan dilakukan Ka. IBS untuk melihat implikasi pelatihan di IBS.
- Evaluasi pasca pelatihan dilakukan terhadap peserta oleh Ka. IBS atau PJ SDM IBS, sedangkan tindakl lanjut dilakukan berdasarkan evaluasi dari hasil koordinasi IBS dengan Bidang Dikit
- Program pendidikan dan pelatihan bagi staf di IBS dievaluasi tiap tahun oleh Ka. Unit sebagai acuan dalam penyusunan progam berikutnya dengan terus melihat Data kebutuhan pelatihan (Training Need Assessment).
Posted in: RangkumanSenin, 28 Maret 2011
FLU BURUNG (H5N1)
Flu burung adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza yang ditularkan oleh unggas yang dapat menyerang manusia. Nama lain dari penyakit ini antara lain avian influenza.Sumber dan cara penularan
Penularan virus H5N1 pada unggas terjadi secara cepat dengan kematian tinggi. Penyebaran penyakit ini terjadi di antara populasi unggas satu peternakan, bahkan dapat menyebar dari satu peternakan ke peternakan daerah lain dan unggas lokal.
Sedangkan penularan penyakit ini kepada manusia dapat melalui udara yang tercemar virus tersebut, baik yang berasal dari tinja atau sekreta unggas terserang flu burung. Adapun orang yang mempunyai resiko besar untuk terserang flu burung (H5N1) ini adalah pekerja peternakan unggas, penjual dan penjamah unggas, ibu rumah tangga.
Hal ini belum ada bukti terjadi penularan dari manusia ke manusia. Disamping itu, belum terbukti adanya penularan pada manusia melalui daging unggas yang telah dimasak.
Gejala Klinis
Gejala klinis yang ditemui seperti gejala flu pada umumnya seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, beringus, nyeri otot, sakit kepala dan lemas. Dalam waktu singkat penyakit ini dapat menjadi lebih berat berupa peradangan di paru-paru (Pneumonia) dan apabila tidak dilakukan tatalaksana dengan baik dapat menyebabkan kematian.
Upaya pencegahan
Upaya yang harus dilakukan dengan cara menghindari bahan yang terkontaminasi tinja dan cairan tubuh unggas, dengan tindakan sebagai berikut :
- setiap orang yang berhubungan dengan bahan yang berasal dari saluran cerna unggas harus menggunakan pelindung (masker, kacamata google);
- bahan yang berasal dari saluran cerna unggas seperti tinja harus ditatalaksana dengan baik (ditanam/ dibakar) agar idak menjadi sumber penularan bagi orang di sekitar;
- alat-alat yang digunakan dalam peternakan harus dicuci dengan desinfektan (pensuci hama);
- kandang dan tinja tidak boleh dikeluarkan dari lokasi peternakan;
- mengkonsumsi daging ayam yang telah dimasak pada suhu 80 derajat celcius selama 1 menit, sedangkan telur unggas perlu dipanaskan pada suhu 64 derajat celcius selama 5 menit;
- melaksanakan kebersihan lingkungan dan melakukan perilaku hidup sehat.
Sumber : Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kamis, 24 Maret 2011
INDIKASI PASIEN KELUAR ICU
Berikut beberapa indikasi Pasien keluar dari ICU :
Pelaksanaan ketiga butir yang terakhir ini hendaknya dilakukan atas persetujuan dokter yang mengirim. Apabila tempat di ICU penuh, ada pasien kritis lainnya yang memenuhi syarat prioritas pertama, maka pasien yang memenuhi kriteria keluar terpaksa dikembalikan ke ruang perawatan biasa, hendaknya dengan persetujuan dokter yang mengirim.
- Pasien yang tidak memerlukan lagi terapi karena keadaan membaik atau terapi telah gagal dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk serta manfaat terafi intensif sangat kecil. Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter yang mengirim.
- Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya tidak memerlukan tindakan atau terafi intensif lebih lama.
- Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak perlu diteruskan lagi pada:
- Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau lebih yang tidak memberi respons terhadap terafi intensif selama 72 jam
- Pasien mati batang otak atau koma (bukan karena trauma) yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat kecil kemungkinan untuk pulih.
- Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti PPOM, penyakit jantung terminal, kanker yang menyebar (metastase).
Pelaksanaan ketiga butir yang terakhir ini hendaknya dilakukan atas persetujuan dokter yang mengirim. Apabila tempat di ICU penuh, ada pasien kritis lainnya yang memenuhi syarat prioritas pertama, maka pasien yang memenuhi kriteria keluar terpaksa dikembalikan ke ruang perawatan biasa, hendaknya dengan persetujuan dokter yang mengirim.
Posted in: RangkumanSabtu, 12 Maret 2011
prinsip dokumentasi pada akreditasi
Skor 5 : P-D-C-A (Plan-Do-Check-Action) telah dilaksanakan & terdokumentasi. Program----> kerangka acuan program (TOR), bukti pelaksanaan program (lap program), Bukti telah dilakukan evaluasi & tindak lanjut.
Di Instrumen ada kata ditetapkan/ ketetapan --->Perlu ada SK penetapan dari Direktur RS
SK Direktur----->format seperti SK yg dipergunakan pemerintah : Menimbang (justifikasinya), Mengingat (dasar peraturannya), Memutuskan (bisa pertama, kedua, dst atau pasal per pasal)
Yang harus sesuai format PROGRAM & SOP
Format SOP, format minimal ----->bisa ditambah tetapi tidak bisa dikurangi
program-progam di akreditasi rumah sakit
Antara lain :
Program kerja----> program kerja RS, program kerja Komite/Sub Komite/Panitia, dll
Program diklat
Program peningkatan mutu
Program keselamatan pasien RS
Program evaluasi kepuasan pasien
Dan lain-lain
KETENTUAN PROGRAM DI AKREDITASI RS
SEMUA PROGRAM HARUS DILENGKAPI DNG KERANGKA ACUAN PROGRAM/Term of Referrence/TOR ----->Acuan/petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam melaksanakan program
FORMAT KERANGKA ACUAN SESUAI DNG DO di INSTRUMEN AKREDITASI
ADMINISTRASI & MANAJEMEN-----> S1 P1
Di Instrumen ada kata ditetapkan/ ketetapan --->Perlu ada SK penetapan dari Direktur RS
SK Direktur----->format seperti SK yg dipergunakan pemerintah : Menimbang (justifikasinya), Mengingat (dasar peraturannya), Memutuskan (bisa pertama, kedua, dst atau pasal per pasal)
Yang harus sesuai format PROGRAM & SOP
Format SOP, format minimal ----->bisa ditambah tetapi tidak bisa dikurangi
program-progam di akreditasi rumah sakit
Antara lain :
Program kerja----> program kerja RS, program kerja Komite/Sub Komite/Panitia, dll
Program diklat
Program peningkatan mutu
Program keselamatan pasien RS
Program evaluasi kepuasan pasien
Dan lain-lain
KETENTUAN PROGRAM DI AKREDITASI RS
SEMUA PROGRAM HARUS DILENGKAPI DNG KERANGKA ACUAN PROGRAM/Term of Referrence/TOR ----->Acuan/petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam melaksanakan program
FORMAT KERANGKA ACUAN SESUAI DNG DO di INSTRUMEN AKREDITASI
ADMINISTRASI & MANAJEMEN-----> S1 P1
Posted in: Rangkuman


15.00
Admin
