Rabu, 24 Februari 2010

Program Sanitasi

PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan sesuai dengan visi Indonesia sehat 2010.  Dalam pelaksanaannya, rumah sakit harus memiliki lingkungan yang sehat dan bebas dari segala faktor yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan kesehatan baik untuk pasien, pengunjung maupun pegawai.
Lingkungan yang sehat dan nyaman merupakan syarat utama bagi sebuah institusi kesehatan, karena dengan lingkungan yang sehat akan tercipta lingkungan yang dapat menunjang pemulihan kesehatan bagi pasien dan meningkatkan kinerja pegawai sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.  Dengan demikian akan meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

LATAR BELAKANG
Kesehatan lingkungan (Sanitasi) adalah pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengendalikan faktor-faktor yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tertentu.  Rumah sakit memiliki masalah yang komplek mengenai penanganan sanitasi, karena banyaknya jenis bahan kimia dan sumber penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia di dalam maupun di luar lingkungan rumah sakit.  Oleh karena itu rumah sakit harus dilakukan upaya kesehatan lingkungan/sanitasi juga yang tentu saja mempunyai perbedaan karena fungsinya sebagai tempat merawat, mengobati dan menyembuhkan orang sakit.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat, menghasilkan limbah/bahan buangan dari kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukannya.  Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit memiliki kekhususan tersendiri yaitu limbah medis karena itu memerlukan penanganan khusus.

TUJUAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kesehatan lingkungan kerja di RS .....

Tujuan Khusus
Terlaksananya penyehatan lingkungan kerja
Terlaksananya penyehatan air
Terlaksananya pengelolaan sampah dan limbah
Terlaksananya pengelolaan makanan dan minuman
Terlaksananya pengelolaan linen
Terlaksananya pengendalian serangga dan tikus
Terlaksananya sterilisasi/desinfeksi
Terlaksananya perlindungan radiasi
Terlaksananya upaya penyuluhan kesehatan lingkungan

KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Kegiatan Pokok
Penyehatan lingkungan rumah sakit
Rincian Kegiatan
Pengelolaan penyehatan lingkungan kerja
Pengelolaan penyehatan air
Pengelolaan sampah dan limbah
Pengelolaan makanan dan minuman
Pengelolaan linen
Pengendalian serangga dan tikus
Sterilisasi/desinfeksi
Perlindungan radiasi
Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan

CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Penyehatan lingkungan kerja.
Pemeliharaan ruang dan bangunan.
Pemeliharaan dan pembersihan ruangan dilakukan pagi dan sore hari dilaksanakan oleh cleaning service.
Pembersihan lantai di ruang perawatan dilakukan setelah jam makan, setelah kunjungan keluarga dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Cara-cara pembersihan yang dapat menebarkan debu dihindari.
Cara menggunakan pembersihan dengan perlengkapan pel yang memenuhi syarat dan bahan antiseptic yang ramah lingkungan.
Masing-masing ruangan disediakan perlengkapan pel sendiri.
Pembersihan lantai dimulai dari bagian ruangan paling dalam dan bergerak menuju arah luar.
Sewaktu membersihkan lantai dengan perlengkapan pel semua perabotan ruangan diangkat/digeser agar pembersihan sempurna.
Pembersihan dinding dilakukan secara periodik minimal dua kali dalam setahun.
Pemeriksaan usap dinding dan lantai secara acak di setiap ruang perawatan dan bagian dilaksanakan satu tahun dua kali sesuai dengan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/Per/X/2004.
Setiap percikan ludah, darah atau eksudat luka pada dinding segera dibersihkan dengan menggunakan antiseptik.
Persyaratan kualitas penyehatan bangunan dan ruang untuk masing-masing ruangan atau unit harus sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004.
Pengelolaan kualitas pencahayaan.
Pencahayaan alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan silau dan intensitasnya sesuai dengan peruntukkannya.
Penempatan bola lampu sedemikian rupa sehingga menghasilkan penyinaran yang optimal dan sering dibersihkan.
Bola lampu yang mulai tidak berfungsi segera diganti.
Pemeriksaan kualitas pencahayaan dilaksanakan satu tahun dua kali oleh BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan).
Apabila dari hasil pemeriksaan ada yang tidak sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/Per/X/2004.  Segera diganti, koordinasi dengan bagian teknik.
Jaringan instalasi listrik harus sering diperiksa kondisinya untuk menjamin keamanan.
Persyaratan kualitas pencahayaan untuk masing-masing ruangan atau unit harus sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004.
Pengelolaan kualitas penghawaan dan udara ruang.
Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (Cross Ventilation) dan dijaga agar aliran udara tidak terhalang.
Penghawaan mekanis dengan mengunakan exhause fan, dipasang pada ketinggian minimal 2 meter di atas lantai atau minimal 0,20 meter dari langit-langit.
Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih tinggi dibandingkan ruang-ruang lain dan menggunakan cara mekanis (Air Conditioner).
Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang-ruang tersebut.
Ruang yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara segar dalam ruang harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku).
Agar mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) satu kali dalam satu bulan didesinfeksi dengan menggunakan aerosol (resorconol triethylin glikol) atau disaring dengan electron presipitator atau menggunakan penyinaran ultra violet.
Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban sesuai dengan standar suhu, kelembaban, dan tekanan udara sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004.
Pemantauan kualitas udara ruang diperiksa satu tahun dua kali parameter kualitas udara (kuman dan debu) sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/Per/X/2004.
Ruang tidak berbau (terutama bebas dari H2S dan Amoniak)
Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 ug/m3, dan tidak mengandung debu asbes.
Indeks angka kuman untuk setiap ruangan/unit sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004.
Persyaratan kualitas penghawaan dan kualitas udara ruang untuk masing-masing ruangan atau unit harus sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004.
Pengelolaan kualitas kabisingan.
Pengaturan dan tata letak harus sedemikian rupa sehingga kamar dan ruangan yang memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan.
Persyaratan kebisingan untuk masing-masing ruangan atau unit harus sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004.
Sumber bising yang berasal dari rumah sakit dan sekitarnya diupayakan untuk dikendalikan antara lain dengan cara :
Ø    Sumber kebisingan di dalam ruangan : peredam penyekatan, pemindahan pemeliharaan mesin-mesin yang menjadi sumber bising.
Ø    Sumber kebisingan berasal dari luar : Penyekatan, penerapan bising dengan penanam pohon (green belt), meninggikan tembok, dan meninggikan tanah (bukit buatan).
Ø    Sumber bising biasanya hanya sesaat yaitu pada jam besuk, di luar jam besuk kebisingan masih bisa ditolerir dalam batas normal.
Pengelolaan penyehatan air.
Pengelolaan penyehatan air dilakukan dengan memperhatikan :
Kualitas air minum, syarat-syarat dan pengawasan air minum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 907/Menkes/SK/VII/2002.
Kebutuhan air bersih, jumlah kebutuhan air bersih tergantung kepada berbagai pelayanan yang ada di rumah sakit, semakin banyak pelayanan yang ada di rumah sakit semakin besar jumlah kebutuhan air.
Melakukan pemeriksaan kualitas air bersih yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pengelolaan sampah dan  limbah.
Sistem pengolahan limbah cair
Meode penanganan limbah padat infeksius dan non infeksius
1)    Pewadahan
a)    Pewadahan limbah padat infeksius dikelompokan menjadi :
Limbah medis infeksius
Pewadahan limbah padat infeksius di ruang perawatan dan instalasi di masukkan ke tempat sampah infeksius yang tetutup dilapisi kantong plastik kuning.
Limbah medis benda tajam
Pewadahan limbah padat infeksius benda tajam di ruang perawatan dan instalasi di masukkan ke dalam kardus persegi panjang (safety box) dengan ukuran yang talh ditentukan, dan ketebalan tertentu diberi label infeksius berwarna kuning dan diberi tulisan RS. .....
b)    Pewadahan limbah padat non infeksius :
Pewadahan limbah padat non infeksius diruang perawatan dan instalasi di masukkan ke tempat sampah tertutup dilapisi kantong plastik hitam.
Limbah padat non medis dipisahkan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
Limbah padat non medis kering :
Sampah perkantoran, sampah taman, dan sampah plastik bekas makanan.
Limbah padat non medis basah :
Sampah sisa makanan baik dari dapur, ruang rawat inap.
2)    Pengumpulan
a)    Limbah padat infeksius dan limbah benda tajam
Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam dari ruang perawatan dan instalasi setelah penuh atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkat supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu, sebelumnya kantong plastik kuning diikat kuat terlebih dahulu, tidak boleh dibuka ikatannya sampai ke tempat pemusnahan.  Alat pengangkut limbah medis benda tajam dan non benda tajam menggunakan kereta dorong khusus tertutup, anti bocor, anti tusuk, bertuliskan INFEKSIUS dan tidak mudah dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membuka.
b)    Limbah padat non infeksius
Limbah padat non infeksius indoor dan outdoor setelah penuh atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu, sebelumnya kantong plastik hitam diikat kuat.
3)    Pemusnahan
a)    Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam
Limbah padat benda tajam dan limbah padat infeksius non benda tajam dibawa ke lokasi pemusnahan sampah infkesius, dimusnahkan di incenerator dengan suhu kurang lebih 1000°C dengan kapasitas incenerator 0,3 m3, hasil pembakaran berupa residu di masukkan ke dalam kantong plastik hitam di buang ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara).
b)    Limbah padat non infeksius
Limbah padat non infeksius di bawa ke lokasi Tempat Pembuangan Sementara diangkut oleh troli khusus sampah non infeksius dibawa ke TPS selanjutnya di buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bekerjasama dengan Dinas Kebersihan Purwakarta, diangkut 2 kali sehari apabila volume sampah lebih banyak.
Pengelolaan makanan dan minuman.
Tata cara pengelolaan makanan dan minuman :
Pengadaan bahan makanan
Bahan makanan yang akan diolah terlebih dahulu diperiksa secara fisik terutama daging, daging ayam, ika, udang, sayuran,buah harus baik dan segar dan tidak rusak atau berubah bentuk, warna dan rasa.
Bahan makanan kemasan hendaknya memenuhi persyaratan, sudah terdaftar pada DepKes dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahan kemasan mempunyai label dan merk, kemasan tidak rusak dan pecah, belum kadaluarsa, kemasan kaleng hanya digunakan untuk satu kali.
Bahan makanan yang tidak dikemas harus baru dan segar, tidak basi, busuk, rusak dan berjamur, dan tidak menggunakan bahan makanan yang memakai bahan pengawet dan pewarna.
Penyimpanan bahan makanan
Tempat penyimpanan bahan makanan harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindungdari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lainnya.
Bahan makanan dan makanan jadi disimpan pada tempat yang terpisah.
Makanan yang sudah busuk disimpan suhu panas lebih dari 65,5°C atau dalam suhu dingin kurang dari 4°C sampai 1°C.
Gudang bahan makanan berada di bagian yang tinggi untuk mencegah genangan air dan kelembaban.
Bahan makanan disimpan di rak-rak yang baik dengan ketinggian rak dari lantai kurang lebih 20 – 25 cm, hal ini untuk menghindari dan mencegah infeksi serangga serta memudahkan pembersihan.
Penyimpanan bahan makanan harus sesuai dengan Ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004
Pengolahan makanan
Dalam pengolahan makanan terdapat unsur bahan makanan, unsur orang yang mengolah, unsur waktu dan unsur suhu.
Pengolahan makanan dilakukan oleh penjamah makanan dengan sikap dan perilaku yang hygienis, yaitu :
Tidak merokok
Tidak memakai perhiasan berlebihan kecuali cincin kawin
Tidak menggaruk, mencungkil, menjilat atau meludah selama mengolah makanan
Menggunakan perlengkapan kerja : celemek, tutup kepala, dan alas kaki.
Tenaga pengolah makanan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin minimal 6 bulan satu kali.
Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan tempat pengolah makanan selalu dibersihkan.
Penjamah makanan tidak menderita sakit atau menjadi sumber penular penyakit (carier) berdasarkan keterangan yang diberikan oleh dokter.
Selama melakukan pengolahan makanan penjamah makanan terlindung dari kontak langsung dengan tubuh menggunakan sarung tangan plastik, penjepit makanan, sendok, garpu dan sesbagainya.
Penjamah makanan selalu memakai pakaian kerja yang besih dan perlengkapan pelindung dengan benar serta tidak dipakai diluar dapur.
Tata cara pengolahan makanan harus sesuai dengan ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004
Pedistribusian makanan
Makanan yang telah diolah didistribusikan dengan menggunakan kereta makan tertutup, anti karat, bersih dan mudah dibersihkan.
Pengisian makanan tidak sampai penuh agar masih tersedia udara untuk ruang gerak dan untuk menghindari tumpahan.
Makanan dikirim ke ruang rawat inap sesuai porsi yang dipesan
Makanan tidak di campur dengan bahan-bahan lain seperti : linen, alat tulis kantor (ATK) dan yang lainnya.
Pendistribusian makanan ke ruang rawat inap harus sesuai dengan ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004
Penyajian makanan
Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran (dengan menggunakan kereta makan khusus)
Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan dijamah dengan peralatan yang bersih.
Ditutup dengan plastik transparan.
Makanan disajikan dalam keadaan hangat
Makanan disajikan oleh petugas gizi ruangan
Petugas memakai pakaian bersih dan rapi
Makanan jadi yang sudah menginap tidak disajikan kepada pasien.
Tempat pengolahan makanan
Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan makanan tempat pengolahan makanan selalu dibersihkan dengan antiseptic.
Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi denga sungkup asap.
Intensitas pencahayaan tidak kurang dari 200 lux
Kebisingan tidak lebih dari 78 dB (A)
Air bersih yang digunakan diperiksa 3 bulan satu kali
Pemeriksaan alat makan dan makanan jadi
Pemeriksaan alat makan dan makanan jadi diperiksa 6 bulan satu kali.
Parameter alat makanan yang diperiksa, yaitu : E. Coli sesuai berdasarkan dengan ketentuan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004
Parameter makanan jadi yang diperiksa, yaitu : E. Coli/gr, Salmonella Sp/25 gr, Shigella Sp/25 gr, Vibro Sp/25 gr sesuai dengan ketentuan Kepmenkes RI No.1204/SK/X/2004.
Pengelolaan linen
Persyaratan suhu air panas untuk pencucian 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit.  Penggunaan jenis  detergen dan desinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang di hasilkan mudah terurai oleh lingkungan.  Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 10 3 spora species Bacillus per inci persegi.
Pelayanan/tahap kerja laundry meliputi :
Pengangkutan linen kotor dan bersih menggunakan tempat yang berbeda.
Penyerahan dan penerimaan linen menggunakan buku ekspedisi dan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Penggunaan detergent pencuci ditetapkan oleh bagian logistik serta prasarana dan rumah tangga.
Lantai dan ruang tempat kerja laundry dibersihkan dua kali sehari pagi dan siang.
Pembersihan kereta dorong linen kotor dibersihkan setiap hari dan gerobak linen bersih dibersihkan satu minggu satu kali.
Pencucian tower dilaksanakan satu bulan sekali
Lokasi laundry jauh dari ruangan pasien dan tidak berada di jalur lalu lintas.
Pengendalian serangga dan tikus
Pengendalian nyamuk
Pemberantasan jentik nyamuk di saluran-saluran air dengan menambahkan kimia “vectoback”.
Pemberantasan di ruang-ruang perawatan dan instalasi dengan treatment spraying, sedangkan di luar ruangan menggunakan treatment fogging satu minggu dua kali.
Pengendalian kecoa
Pemberantasan kecoa dengan cara fisik atau mekanis, yaitu dengan membunuh langsung dengan alat pemukul, menyiram tempat perindukan dengan air panas dan menutup celah-celah dinding.
Secara kimia dengan menggunakan insektisida dengan pengasapan, bubuk,semprotan dan umpan.
Pengendalian lalat
Pengendalian lalat khususnya di Instalasi Gizi  dengan memasang elektrik fly killer.
Pengendalian tikus
Pengendalian tikus secara fisik dengan cara memasang perangkap sebagai alternatif terakhir dapat dilakukan secara kimia dengan menggunakan umpan beracun
Pengendalian kucing
Dengan cara penangkapan kemudian dibuang oleh pihak pengelola, sesuai dengan Kepmenkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004 bahwa di lingkungan rumah sakit harus bebas kucing dan anjing.
Pemeliharaan kebersihan
Penampungan, pengangkutan dan pembuangan sampah yang benar dan sesuai dengan ketentuan merupakan unsur pengendalian yang sangat penting.
Diusahakan tidak terjadi penumpukan sisa makanan menginap di dalam ruangan.
Kebersihan ruangan dan halaman merupakan tindakan yang sangat penting.
Sterilisasi/desinfeksi
Petunjuk penggunaan desinfektan
Sangat penting membaca petunjuk dan prosedur penggunaan desinfektan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuattnya sebelum menggunakan desinfektan yang bersangkutan.  Agar tidak terjadi salah pengenceran dan hal-hal yang dapat mengurangi daya bunuh kuman dari desinfektan tersebut.
Pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan desinfektan pada alat dan ruang serta perlengkapan di unit-unit dengan resiko tinggi di rumah sakit, perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
Sterilisasi dapat dilakukan dengan cara :
Panas basah
Panas kering
Bahan kimiawi
Penyinaran
Penyaringan
Pengemasan
Bahan pengemasan yang lazim di gunakan di rumah sakit :
Kertas perkamen rangkap dua
Kain tenun rangkap dua
Tromol logam (terbuat dari stainles steel dan digunakan sebagai pengemas terakhir)
Penyimpanan
Barang-barang yang sudah di sterilkan sebaiknya di simpan di ruang steril.  Apabila kondisi tersebut tidak dapat di capai maka setidaknya barang steril harus di simpan di tempat yang bersih dengan kondisi :
Bebas dari debu
Bebas dari serangga
Mempunyai tekanan positif, sedapt mungkin dilengkapi dengan AC, pengatur kelembaban dan sinar UV.
Indikasi kuat untuk tindakan sterilisasi/desinfeksi :
Semua peralatan kedokteran klinis atau peralatan perawatan pasien yang dimasukkan jaringan sistem vaskuler atau melalui saluran darah harus selalu disterilkan sebelum digunakan.
Semua peralatan yang menyentuh selaput lendir seperti endoscopy,pipa endotrocheal harus disterilkan/didesinfeksi dahulu sebelum digunakan.
Semua peralatan operasi setelah di bersihkan dari jaringan, darah, atau sekresi harus selalu di sterilkan sebelum di pergunakan.
Perlindungan radiasi
Tata laksana perlindungan radiasi harus sesuai dengan Keputusan Mentri Kesehatan RI No.1204/Menkes/SK/X/2004. Diantarnya yaitu :
Perizinan
Sistem pembatasan dosis
Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pemanfaatan radiasi pengion diantaranya :
Organisasi
Peralatan proteksi radiasi
Pemantauan dosis perorangan
Pemeriksaan kesehatan
Penyimpanan dokumentasi
Jaminan kualitas
Pendidikan dan pelatihan
Kalibrasi
Penanggulangan kecelakaan radiasi
Pengelolaan limbah radioaktif

SASARAN
Pegawai
Pasien
Pengunjung Rumah sakit
Masyarakat sekitar



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
 Dibuatkan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan


EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA
Evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan dilakukan setiap bulannya sebagai laporan rutin.
Setiap akhir tahun paniti K3 RS membuat laporan pelaksanaan program sanitasi rumah sakit kepada Direktur RS .....

PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Panitia K3 RS menganlisa laporan dan membuat laporan ke Direktu RS.
Evaluasi program dilaksanakan setiap akhir tahun.  Evaluasi dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran dan perencanaan kegiatan tahun depan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes