Sabtu, 03 Juli 2010

S1P2 ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RS

S.1.P.2. 
Masyarakat mengetahui keberadaan rumah sakit dan pelayanan yang tersedia .

Skor
:

0
=
Tidak ada informasi tentang kegiatan rumah sakit.
1
=
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tidak tertulis dan tidak lengkap.
2
=
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tertulis akan tetapi tidak lengkap.
3
=
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tertulis dan lengkap.
4
=
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tertulis, lengkap dan disajikan dalam bentuk terstruktur.
5
=
Ada informasi tentang kegiatan rumah sakit, tertulis, lengkap, disajikan dalam bentuk terstruktur disertai evaluasi pelaksanaannya.

D.O.    =    Yang dimaksud dengan “informasi lengkap“ adalah informasi tentang pelayanan yang tersedia, unit kerja yang memberikan pelayanan, biaya pelayanan, jadwal/waktu memberikan pelayanan, nama-nama dokter yang memberikan pelayanan, tata cara memperoleh pelayanan, tata tertib rumah sakit, hak dan kewajiban pasien dan pengunjung.
Yang dimaksud dengan “informasi terstruktur“ adalah informasi dikelola oleh satu unit organisasi tertentu dan fungsi dengan tugas memberikan informasi, penjelasan dan penyuluhan kepada pasien, pengunjung dan masyarakat.

C. P.
=

D
:
Ketetapan tentang pelayanan, tarif, tata tertib, tata cara memperoleh pelayanan, hak dan kewajiban pasien/pengunjung, uraian tugas unit kerja informasi, brosur, leaflet, pengumuman, billboard.

O
:
Admission,  Instalasi Rawat Inap / Jalan.

W
:
Petugas admission office, Kepala rawat  inap.

Skor

=




Catatan /keterangan :


Jumat, 02 Juli 2010

S1P1 ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN RS

STANDAR 1.            FALSAFAH DAN TUJUAN .

Rumah Sakit dikelola efektif dan efisien sesuai Visi, Misi dan Tujuan untuk menjamin tersedianya pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

S.1.P.1. 
Ada konsistensi antara Visi dan Misi dengan program kegiatan yang dilaksanakan.

Skor
:

0
=
Visi dan Misi belum ditetapkan. 

1
=
Visi dan Misi ditetapkan pimpinan rumah sakit; Belum ditetapkan kebijakan dan program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi.

2
=
Visi dan Misi ditetapkan pemilik rumah sakit; Belum ditetapkan kebijakan dan program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi.

3
=
Visi dan Misi ditetapkan pemilik rumah sakit; Kebijakan untuk mencapai Visi dan Misi sudah ditetapkan akan tetapi belum diikuti dengan program kegiatan.

4
=
Visi dan Misi ditetapkan pemilik rumah sakit; Kebijakan dan program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi sudah ditetapkan.

5
=
Visi dan Misi ditetapkan pemilik rumah sakit; Kebijakan dan program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi sudah ditetapkan disertai dengan adanya evaluasi berkala terhadap program kegiatan.


D.O.  :   Yang dimaksudkan dengan konsistensi ialah hubungan langsung antara Visi dan Misi dengan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di rumah sakit yang dapat dibaca dalam tujuan dan sasaran-sasaran berbagai program yang dirancang dan dilaksanakan.
Yang dimaksudkan dengan kebijakan ialah ketetapan tertulis dalam bentuk peraturan atau pedoman untuk melandasi dan mendukung bagaimana dan dengan cara apa Visi dan Misi dapat dicapai. Contoh kebijakan ini antara lain, ketetapan dalam bidang SDM, keuangan (tarif, dll), peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan unggulan, dlsb.



Yang dimaksud dengan program kegiatan adalah Program Kerja dalam jangka waktu tertentu memuat berbagai kegiatan dan sasaran yang mengacu pada Visi dan Misi rumah sakit. Program Kerja ini harus ditetapkan pimpinan rumah sakit dilengkapi dengan Kerangka Acuan Program (Terms of Referrence = TOR).
TOR dibuat dengan format sebagai berikut :
1.      PENDAHULUAN
2.      LATAR BELAKANG
3.      TUJUAN, UMUM DAN KHUSUS
4.      KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
5.      CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
6.      SASARAN
7.      SKEDUL (JADWAL) PELAKSANAAN KEGIATAN
8.      EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA
9.      PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Program Kerja dibeberapa rumah sakit dapat dibaca dalam bentuk Rencana Strategik, Bussiness Plan, Rencana Tahunan dan lain sebagainya.

C. P.
=


D
:
Dokumen tentang Visi dan Misi, Kerangka Acuan Program, ketetapan tentang kebijakan, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.

O
:


W
:
Pimpinan RS, unit kerja terkait dengan Program Kerja.




Skor

=






Catatan / keterangan :


Kamis, 01 Juli 2010

Sejarah, Visi Misi, Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang telah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi. Hal ini dapat kita lihat dalam sejarah perkembangan pelayanan kesehatan seperti Institusi spesifik yang dikenal dengan nama Rumah Sakit.

Pada kurang lebih tahun 431 SM di Sri Lanka telah dibangun rumah sakit dengan nama rumah sakit Brahmanti, pada tahun 230 SM di Hindustan, Raja Ashoka telah membangun 18 unit rumah sakit yang sudah dilengkapi tenaga medis dan perawat, kemudian Konsili Nicea mengharuskan setiap Katedral menyediakan pelayanan kesehatan kepada orang-orang miskin, janda, yatim piatu, dan musafir yang sakit.

Di Indonesia, rumah sakit pertama kali didirikan oleh VOC pada tahun 1626 M dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Rafles pada jaman penjajahan Inggris. Sejak rumah sakit mula-mula, abad pertengahan sampai dengan saat ini rumah sakit selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanannya melalui penciptaan dan penerapan standar pelayanan rumah sakit seperti pada tahun 1918 The American College of Surgeons telah menyusun Hospital Standardization Programme, selanjutnya pada tahun 1951 terbentuknya Joint Commission on Accreditation of Hospital.

Sedangkan di Indonesia pada tahun 1979 dalam persyaratan untuk lulus akreditasi, rumah sakit harus memiliki program pengendalian mutu yang baik, pada tahun 1993 Menteri Kesehatan telah menetapkan keputusan strategis diantaranya adalah menetapkan Standar Pelayanan Rumah Sakit dan mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakannya dan pada tahun 1995 Dirjen Yanmed menetapkan keputusan dimulainya program akreditasi rumah sakit.

Disamping keputusan-keputusan strategis sebagimana disebutkan diatas, peraturan perundang-undangan juga mengamanatkan bahwa program akreditasi rumah sakit dengan berbagai alasan memang haruslah dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari dua Undang-Undang yaitu yang pertama Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dan yang kedua Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Pratik Kedokteran dapat dilihat bahwa semua penyedia pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan profesi kedokteran harus membenahi diri, penyedia pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas , Balai Pengobatan, Praktek Dokter, Rumah Sakit, dan sebagainya.

Dari beberapa institusi tersebut, Rumah Sakit merupakan institusi yang memiliki beban yang paling berat mempersiapkan diri dalam menyesuaikan Undang-Undang praktik kedokteran tersebut . Dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis mengerjakan kegiatan profesinya paling banyak di Rumah Sakit oleh karena itu di Rumah Sakitlah terdapat paling banyak kegiatan pembenahan administrasi pelayanan kedokteran.

Rumah Sakit haruslah melaksanakan perubahan dalam rangka menyesuaikan diri terhadap Undang-Undang praktik kedokeran tersebut. Mulai mempersiapkan Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure) tiap pelayanan kedokteran, memperbaiki kebijakan persetujuan pelayanan oleh pasien (informed consent) dan segala sesuatu yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Dari kedua Undang-Undang tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu/kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di Rumah Sakit.

PENGERTIAN
a.Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh Pemerintah melalui badan yang berwenang (KARS) karena rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.
b.Suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi rumah sakit dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar sebaya (peer) eksternal yang independen (Isqua – Acreditation Federation)
VISI, MISI, TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI
a.Visi
Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan
b.Misi
1.Menjadi landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau;
2.Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good)
c.Tujuan
1.Tujuan Umum
Agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit
2.Tujuan Khusus
a.Memberikan jaminan mutu, kepuasan & perlindungan kepada masyarakat;
b.Memberikan pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang ditetapkan;
c.Menciptakan lingkungan internal yang kondusif untuk penyembuhan sesuai standar struktur, proses dan outcomes
d.Manfaat
1.Peningkatan pelayanan (diukur dg clinical indicator);
2.Peningkatan administrasi & perencanaan;
3.Peningkatan koordinasi asuhan pasien;
4.Peningkatan koordinasi pelayanan;
5.Peningkatan koordinasi antar staf;
6.Minimalisasi risiko;
7.Penggunaan sumberdaya yg lebih efisien;
8.Penurunan keluhan (pasien & staf);
9.Meningkatnya kesadaran pegawai akan tanggungjawabnya;
10.Peningkatan kerjasama dari semua bagian organisasi.
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan,
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3.SK Menkes Nomor 436/93 menyatakan berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis
4.SK Dirjen Yanmed Nomor YM.02.03.3.5.2626 Tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Lainnya
INSTRUMEN AKREDITASI
Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Radiologi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Kamar Operasi;
9.Pelayanan Farmasi;
10.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
11.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
12.Pengendalian Infeksi;
13.Pelayanan Anestesi;
14.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
15.Pelayanan Gizi;
16.Pelayanan Intensif;
17.Strerilisasi Sentral;
18.Pemeliharaan Sarana;
19.Pelayanan Lain, dan
20.Pelayanan Perpustakaan.
Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi. Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :
a.Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan dan
5.Pelayanan Rekam Medis
b.Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi dan
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).
c.Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :
1.Pelayanan Administrasi dan Manajemen;
2.Pelayanan Medis;
3.Pelayanan Gawat Darurat;
4.Pelayanan Keperawatan;
5.Pelayanan Rekam Medis;
6.Pelayanan Kamar Operasi;
7.Pelayanan Laboratorium;
8.Pelayanan Radiologi;
9.Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;
10.Pengendalian Infeksi;
11.Pelayanan Farmasi;
12.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
13.Pelayanan Rehabilitasi Medis;
14.Pelayanan Intensif;
15.Pelayanan Gizi dan
16.Pelayanan Darah.
Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda. Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :
a.Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
b.Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan
c.Standar 3 : Staf dan Pimpinan
d.Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan
e.Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur
f.Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
g.Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
STRATEGI MENGHADAPI SURVEI AKREDITASI
1.Persiapan
a.Pelatihan
b.Membangun komitmen
c.Membentuk Fasilitator
d.Membentuk Panitia Akreditasi
e.Studi banding
2.Pergerakan
a.Sosialisasi/Desiminasi Program Akreditasi kepada seluruh karyawan
b.Membuat/merevisi/menyusun dokumen Akreditasi (SK, Kebijakan, Protap, manual, dll)
c.Pembangunan/perbaikan fisik
d.Evaluasi (Program, kegiatan, dokumen, dll)
e.Self Assessment
f.Bimbingan dari KARS
3.Persiapan Penilaian
a.Melakukan self assessment terakhir dan memastikan nilai tiap-tiap pelayanan sesuai kesepakatan (misal : minimal 85%)
b.Mengajukan permohonan survei akreditasi kepada KARS
4.Saat Penilaian
a.Menyiapkan tempat penilaian/survei
b.Menyiapkan dokumen
c.Karyawan tidak ada yang cuti
d.Dokter diminta tidak praktek sore
e.Menyiapkan tim konsep & pengetik serta ruangannya
f.Buat suasana nyaman untuk para surveior
5.Paska Penilaian
a.Memenuhi rekomendasi surveior
b.Menunggu hasil survei
SURVEI AKREDITASI
Suvei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan.
Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indikator mutu pelayanan.
Dalam pelaksanaan survei akreditasi, KARS membagi tugas sesuai dengan pembidangannya dan jadwal waktu pelaksanaan kepada para surveior. Adapun pembagian tugas dan jadual waktu ditentukan sebagai berikut :
1.Pembagian Tugas Surveior
a.Bidang Administrasi, terdiri dari :
1)Pelayanan Administrasi dan Manajemen
2)Pelayanan Rekam Medis;
3)Pelayanan Farmasi
4)Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);
b.Bidang Medis I, terdiri dari
1)Pelayanan Medis;
2)Pelayanan Gawat Darurat;
3)Pelayanan Kamar Operasi;
4)Pelayanan Intensif.
c.Bidang Medis II, terdiri dari :
1)Pelayanan Radiologi;
2)Pelayanan Laboratorium;
3)Pelayanan Rehabilitasi Medis;
4)Pelayanan darah.
d.Bidang Keperawatan
1)Pelayanan Keperawatan;
2)Pelayanan Perinanat Risiko Tinggi;
3)Pengendalian Infeksi;
4)Pelayanan Gizi
2.Jadwal Waktu Survei
a.Survei Akreditasi Tingkat Dasar (5 pelayanan)
Lama Survei : 2 s.d 3 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
b.Survey Akreditasi Tingkat Lanjut (12 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 3 orang (1 orang surveior Administrasi, 1 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
c.Survey Akreditasi Tingkat Lengkap (16 pelayanan)
Lama Survei : 4 hari
Jumlah Surveior : 4 orang (1 orang surveior Administrasi, 2 orang surveior Medis dan 1 orang surveior Keperawatan)
HASIL KEPUTUSAN AKREDITASI
Penetapan keputusan status akreditasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medis atas rekomendasi lembaga independen yang melaksanakan survei akreditasi rumah sakit (KARS). Ada 4 (empat) keputusan status akreditasi yaitu :
1.Tidak Terakreditasi
Total Skor : < 65% Skor Masing-2 Pelayanan : - Masa Berlaku : - Keterangan : Setelah 6 bulan boleh dilakukan survei ulang 2.Akreditasi Bersyarat Total Skor : 65% s.d < 75% Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60% Masa Berlaku : 1 Tahun Keterangan : Setelah 1 tahun dilakukan survei ulang, bila lulus berlaku sertifikat ditambah 2 tahun. 3.Akreditasi Penuh Total Skor : Minimal 75% Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60% Masa Berlaku : 3 Tahun 4.Akreditasi Istimewa Total Skor : 65% s.d < 75% Skor Masing-2 Pelayanan : Minimal 60% Masa Berlaku : 5 Tahun Keterangan : 3 kali berturut-turut akreditasi penuh

PEMBINAAN PASKA AKREDITASI
a.Tujuan Umum
Mendorong manajemen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan
b.Tujuan Khusus
1.Memantau rumah sakit dalam hal pelaksanaan rekomendasi surveior
2.Memberikan arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi surveior
3.Melakukan evaluasi terhadap penerapan standar di rumah sakit
4.Meningkatkan interaksi antara Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Provinsi dan KARS
PENUTUP
Uraian tersebut diatas telah dapat memberikan pandangan dan kesimpulan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berorientasi kepada proses seperti halnya akreditasi sangatlah penting untuk dilaksanakan di rumah sakit karena proses akreditasi akan mambangun sistem dan mengintegrasikan budaya mutu kedalam pelayanan rumah sakit dan akan menghasilkan kinerja yang berlandaskan standar pelayanan dan standar profesi sehingga para pelaku pelayanan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan pihak penerima pelayanan akan merasa puas karena pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan keinginannya.
Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui proses akreditasi akan dapat membantu rumah sakit untuk tetap eksis dan tampil secara prima. Hal ini dapat dilihat dari parameter-parameter dalam standar akreditasi dan disana diajarkan agar rumah sakit dapat menetapkan dasar-dasar pelayanan seperti filosofi, visi, misi, nilai-nilai dasar, keyakinan-keyakinan dasar, hak dan kewajiban rumah sakit, profesi dan pasien, budaya kerja serta hal-hal yang berkaitan dengan unsur dan prinsip organisasi yang dilaksanakan terstruktur dan sistematis melalui siklus Plan, Do, Check dan Action (PDCA) yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan bersama.

Senin, 28 Juni 2010

PROGRAM PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TENAGA FARMASI RUMAH SAKIT

1.     Pendahuluan.  
Program  pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi Rumah Sakit adalah suatu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman di bidang kefarmasian dan bidang lain yang berkaitan dengan  kefarmasian bagi tenaga farmasi Rumah Sakit,  yang dilakukan secara berkesinambungan. Program pendidikan dan latihan kefarmasian merupakan salah satu kegiatan pengembangan sumber daya manusia bagi tenaga farmasi Rumah Sakit dengan maksud agar dapat meningkatkan potensi dan produktifitasnya secara optimal, sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan pelayanan farmasi Rumah Sakit.  Farmasi Rumah Sakit juga berperan serta melakukan pendidikan bagi calon tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya untuk mendapatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan di bidang farmasi rumah sakit. Program pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi merupakan bagian dari kegiatan pendidikan dan latihan personil Rumah Sakit.

2.    Tujuan.  
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tenaga farmasi Rumah Sakit mengenai farmasi rumah sakit dan pelayanan farmasi rumah sakit, meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang farmasi, dalam upaya mempersiapkan tenaga farmasi yang handal, sehingga  dapat melaksanakan rencana strategi farmasi Rumah Sakit di masa datang, serta mendapatkan tenaga farmasi Rumah Sakit yang dapat menampilkan potensi dan produktifitasnya secara optimal.

3.    Ruang Lingkup Kegiatan.  
Ruang lingkup kegiatan program  pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi Rumah Sakit adalah :

a.    Pendidikan formal
b.    Pendidikan berkelanjutan (internal dan eksternal).
c.    Pelatihan
d.     Pertemuan ilmiah (seminar, simposium)
e.    Studi banding
f.    Praktek kerja lapangan

4.    Program Kegiatan.      
Program kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi tahun 2008 adalah sebagai berikut :

a.    Mengajukan sekolah bagi para apoteker ke jenjang S2.
b.    Mengirim  apoteker/ka farmasi mengikuti seskoau
c.    Mengikutsertakan apoteker, asisten apoteker, dan juru resep pada pertemuan-pertemuan ilmiah (seminar, simposium, paparan ilmiah).
d.    Mengikutsertakan apoteker dan asisten apoteker pada pendidikan berkelanjutan (internal maupun eksternal Rumah Sakit).
e.    Mengikutsertakan apoteker, asisten apoteker pada kegiatan pelatihan, penyegaran, kursus dan lain-lain (internal maupun eksternal Rumah Sakit).
f.    Melakukan studi banding ke penyelenggara pelayanan farmasi di rumah sakit lain.
g.    Mengijinkan  juru resep mengikuti pendidikan keperawatan di  Akper Rumah Sakit di luar jam kerja.
h.    Memberikan pembimbingan bagi siswa yang melakukan praktek kerja lapangan di farmasi Rumah Sakit.
i.    Mengajarkan materi kuliah farmakologi bagi mahasiswa Akper Rumah Sakit selama satu semester.

5.    Jadwal Kegiatan.  
Adapun jadwal kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi adalah sebagai berikut :(disesuaikan dengan Kebutuhan Unit Farmasi)


6.    Laporan Pelaksanaan Kegiatan.  
Laporan pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dibuat paling lambat satu minggu setelah kegiatan berlangsung.

7.    Evaluasi.  
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada akhir program untuk mengetahui hasil kegiatan pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi dan tingkat pencapaian dari target yang telah dibuat sebelumnya, serta sebagai acuan penyusunan program pada tahun berikutnya.

8.    Penutup.  
Program pendidikan dan pengembangan tenaga farmasi dibuat sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia farmasi Rumah Sakit. Arahan, dukungan  dan kerja sama dengan berbagai pihak sangat diharapkan, agar dapat tercapainya tujuan program ini, sehingga dapat tercapainya tujuan pelayanan farmasi Rumah Sakit yang optimal dengan dukungan tenaga farmasi yang bermutu.

Minggu, 27 Juni 2010

Pengobatan demam pada anak


Demam tidak selalu dianggap penyakit, tapi itu merupakan reaksi positif tubuh . Demam bisa menjadi indikator adanya infeksi dalam tubuh, atau reaksi positif tubuh karena terjadi penumpukan toksik (racun) dalam system tubuh yang terlalu banyak sehingga tubuh harus menghasilkan ekstra panas dengan peningkatan suhu tubuh guna membakar/menetralisir kelebihan racun yang harus dibuang yang tidak bisa diproses dengan suhu normal tubuh. Buat anak jangan coba-coba ya, berikut pengobatan demam pada anak, semoga bermanfaat!
  • jika demam tidak tinggi (< 38.5 derajat Celcius) berikan cairan lebih banyak seperti minum lebih banyak dan ASI lebih sering dari biasanya.
  • jika demam tinggi (< 38.5 derajat Celcius) berikanlah paracetamol dan cairan lebih banyak seperti minum lebih banyak dan ASI lebih sering dari biasanya.
  • DEMAM ITU SENDIRI BUKAN INDIKASI UNTUK PEMBERIAN ANTIBIOTIK, KECUALI PADA BAYI KURANG DARI 2 BULAN JIKA ADA DEMAM HARUS DIRUJUK DAN JANGAN BERIKAN PARASETAMOL UNTUK DEMAMNYA.
  • Dosis parasetamol untuk demam tinggi (< 38.5 derajat celcius) diberikan tiap 6 jam sampai demam reda

umur atau
berat badan
tablet
500 mg
tablet
100 mg
sirup 120 mg
/ 5 ml
2 bulan - < 6 bulan1/81/22.5 ml 1/2 sendok takar
6 bulan - < 3 tahun1/415 ml 1 sendok takar
3 tahun - < 5 tahun1/227.5 ml 1 1/2 sendok takar


Sumber: Depkes RI, Pedoman Pemberantasan Penyakit ISPA, 2001


Selasa, 18 Mei 2010

Rangkuman URAIAN TUGAS SMF GIGI Mulut dan Umum

  1. Melaksanakan kegiatan pelayanan dan perawatan dalam bidang penyakit Gigi dan Mulut meliputi : Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan unit dibawahnya, Memberikan bimbingan dan mengawasi kegiatan unit dibawahnya dan memberikan laporan serta saran sesuai dengan bidang tugasnya kepada Direktur Rumah Sakit.
  2. Memantau penyakit pasien rawat inap yang menjadi tanggung jawabnya dengan melakukan pemeriksaan atau tindakan yang diperlukan di ruang periksa atau dengan mendatangi ruang pasien dirawat untuk mengetahui perkembangan dan proses penyembuhan penyakit pasien.
  3. Mengajukan usulan kebutuhan peralatan dan tenaga sesuai keperluan unit kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pasien gigi.
  4. Mengevaluasi kegiatan unit kerja masing-masing dan memberi saran pengembangan sesuai kemajuan teknologi dan Ilmu Kedokteran Spesialis Gigi sebagai laporan dan bahan program kerja Komite Medik.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan seperti mengikuti simposium atau pertemuan ilmiah sesuai program Komite Medik baik yang diselenggarakan RS.  ataupun instansi lain guna menambah pengetahuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.

Kamis, 08 April 2010

Rumus Naegele (Perhitungan Tanggal Kelahiran)

Kehamilan adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus di dalam tubuhnya. Kehamilan dimulai dari proses pembuahan (konsepsi) sampai sebelum janin lahir. Kehamilan normal berlangsung selama 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari), dihitung mulai dari hari pertama menstruasi terakhir.

Untuk menentukan usia kehamilan dapat digunakan rumus Naegele sebagai berikut :

  • Bulan dikurang 3
  • Tahun ditambah 1
  • Tanggal ditambah 7
  • Keterangan : (1 bulan = 30 hari)

Contoh :

Hari pertama haid terakhir dengan siklus normal jatuh pada tanggal 18 Februari 2011, Persalinan diperkirakan terjadi pada tanggal 25 November 2011

Perhitungan tanggal kelahiran dapat juga dilakukan dengan cara, tanggal ditambah 7 hari, bulan ditambah 9, seperti kehamilan cukup bulan yang terhitung 9 bulan 7 hari.

Jika Anda lupa hari pertama haid terakhir, dapat dilakukan perhitungan dengan USG (ultrasonografi/scan ultra sound) beberapa kali pada usia kehamilan dini.

Istriku... tetap semangaaat...
Ya ALLAH yang maha mendengar doa makhluk-Nya...
Engkau maha mengetahui apa yg terbaik bagi kami... Amin....

sumber :
  • http://tiobudi.blogspot.com/2008/09/masa-kehamilan-dan-pertumbuhan-janin.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kehamilan

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes