Akreditasi Rumah Sakit Online
Saatnya sharing informasi dan dokumen untuk persiapan akreditasi rumah sakit. Dengan harapan akan meningkatkan kualitas pelayanan seluruh RS di Indonesia.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Kamis, 12 Juli 2012
TRIAGE Keperawatan Gawat Darurat
1. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN TRIAGE
a. Latar belakang
Penggunaan istilah triage ini sudah lama berkembang. Konsep awal triase modern yang berkembang meniru konsep pada jaman Napoleon dimana Baron Dominique Jean Larrey (1766-1842), seorang dokter bedah yang merawat tentara Napoleon, mengembangkan dan melaksanakan sebuah system perawatan dalam kondisi yang paling mendesak pada tentara yang datang tanpa memperhatikan urutan kedatangan mereka. Sistem tersebut memberikan perawatan awal pada luka ketika berada di medan perang kemudian tentara diangkut ke rumah sakit/tempat perawatan yang berlokasi di garis belakang. Sebelum Larrey menuangkan konsepnya, semua orang yang terluka tetap berada di medan perang hingga perang usai baru kemudian diberikan perawatan.
Senin, 25 Juli 2011
Mengapa Rumah Sakit Perlu Akreditasi?
Pada dasarnya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, rumah sakit didalam memberikan pelayanan wajib memenuhi standar pelayanan RS. Sedangkan tenaga kesehatan di RS dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan memperhatikan hak pasien.
Tuntutan masyarakat akan hak mendapatkan pelayanan yang bermutu tersebut berdampak berbagai prakarsa dalam sistem pelayanan kesehatan tertuju kepada mutu pelayanan dan pengembangan sistem evaluasi mutu pelayanan. Walaupun pada dasarnya, tidak ada pendekatan yang optimal dan yang tunggal untuk menilai dan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan, namun banyak negara telah menggunakan model akreditasi sebagai alat efektif untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan.
Tiga negara terkemuka didunia di bidang akreditasi rumah sakit yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Ketiga negara tersebut telah lama mulai melakukan akreditasi rumah sakit. Sistem akreditasi pada ketiga negara tersebut tidak persis sama karena sistem akreditasi pada umumnya spesifik untuk suatu negara, disesuaikan dengan struktur dan nilai sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi.
Yang perlu diperhatikan adalah, apapun sistem akreditasi yang digunakan, tujuan utama akreditasi adalah agar upaya peningkatan mutu dibudayakan dan diintegrasikan kedalam sistem pelayanan kesehatan.
Tuntutan masyarakat akan hak mendapatkan pelayanan yang bermutu tersebut berdampak berbagai prakarsa dalam sistem pelayanan kesehatan tertuju kepada mutu pelayanan dan pengembangan sistem evaluasi mutu pelayanan. Walaupun pada dasarnya, tidak ada pendekatan yang optimal dan yang tunggal untuk menilai dan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan, namun banyak negara telah menggunakan model akreditasi sebagai alat efektif untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan.
Tiga negara terkemuka didunia di bidang akreditasi rumah sakit yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Ketiga negara tersebut telah lama mulai melakukan akreditasi rumah sakit. Sistem akreditasi pada ketiga negara tersebut tidak persis sama karena sistem akreditasi pada umumnya spesifik untuk suatu negara, disesuaikan dengan struktur dan nilai sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi.
Yang perlu diperhatikan adalah, apapun sistem akreditasi yang digunakan, tujuan utama akreditasi adalah agar upaya peningkatan mutu dibudayakan dan diintegrasikan kedalam sistem pelayanan kesehatan.
Posted in: RangkumanMinggu, 17 Juli 2011
Pembenahan Pelayanan Rumah Sakit
![]() |
| MenKes |
Sumber : suarakaryaonline.com
Posted in: hot newsSabtu, 09 Juli 2011
Standar Baru Akreditasi Rumah Sakit
Kesadaran untuk hidup sehat, bagi masyarakat Indonesia sudah semakin meningkat. Pada masa sekarang ini, masyarakat jauh lebih kritis terhadap pelayanan kesehatan. Untuk itu, sebagai pusat pelayanan kesehatan, rumah sakit harus selalu meningkatkan kualitas pelayanannya.
Untuk itu, di gedung Kementerian Kesehatan di Kuningan Jakarta, ada sebuah bagian yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). KARS adalah perpanjangan tangan dari Kementrian Kesehatan yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan dan akreditasi rumah sakit.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah merdeka sejak 66 tahun yang lalu dan berpenduduk lebih dari 250 juta memiliki tak kurang dari 1650 buah rumah sakit.
Agar dapat mengatur rumah sakit sebanyak itu, maka diterbitkan lah Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengenai rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh sebuah lembaga independen (yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit, disingkat KARS). Syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit tersebut menjadi ketentuan dalam memperoleh perpanjangan ijin operasional sebuah rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut, tanpa kecuali, setiap rumah sakit harus memenuhi syarat dan ketentuan serta melewati proses akreditasi sebelum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan perpanjangan ijin operasionalnya.
Akreditasi rumah sakit di Indonesia berarti pemerintah mengakui bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi semua standar mutu yang telah ditetapkan. Pada tahun 1995 KARS telah membuat ketetapan mengenai adanya tiga jenjang kelengkapan untuk akreditasi rumah sakit yaitu:
Saat ini KARS sedang memperbaharui standar akreditasi rumah sakit berdasarkan standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang telah digunakan secara luas di hampir seluruh dunia. Rencananya standar akreditasi rumah sakit terbaru itu akan mulai digunakan pada awal tahun 2012. Standar baru akreditasi rumah sakit ini tidak lagi berdasarkan pada 16 syarat unit kerja yang ada di sebuah rumah sakit, melainkan dibagi menjadi 2 kelompok standar pelayanan yang berkonsentrasi pada pasien serta manajemen rumah sakit dan 2 kelompok sasaran yaitu keselamatan pasien rumah sakit serta millenium development goals. Jika standar akreditasi rumah sakit yang lama lebih menyoroti outcome dan siklus PDCA, maka standar akreditasi rumah sakit yang baru ini lebih menggarisbawahi pada proses.
Untuk itu, di gedung Kementerian Kesehatan di Kuningan Jakarta, ada sebuah bagian yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). KARS adalah perpanjangan tangan dari Kementrian Kesehatan yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan dan akreditasi rumah sakit.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah merdeka sejak 66 tahun yang lalu dan berpenduduk lebih dari 250 juta memiliki tak kurang dari 1650 buah rumah sakit.
Agar dapat mengatur rumah sakit sebanyak itu, maka diterbitkan lah Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengenai rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh sebuah lembaga independen (yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit, disingkat KARS). Syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit tersebut menjadi ketentuan dalam memperoleh perpanjangan ijin operasional sebuah rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut, tanpa kecuali, setiap rumah sakit harus memenuhi syarat dan ketentuan serta melewati proses akreditasi sebelum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan perpanjangan ijin operasionalnya.
Akreditasi rumah sakit di Indonesia berarti pemerintah mengakui bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi semua standar mutu yang telah ditetapkan. Pada tahun 1995 KARS telah membuat ketetapan mengenai adanya tiga jenjang kelengkapan untuk akreditasi rumah sakit yaitu:
- Jenjang pertama terdiri dari 5 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
- Jenjang kedua terdiri dari 12 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
- Jenjang ketiga terdiri dari 16 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
Saat ini KARS sedang memperbaharui standar akreditasi rumah sakit berdasarkan standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang telah digunakan secara luas di hampir seluruh dunia. Rencananya standar akreditasi rumah sakit terbaru itu akan mulai digunakan pada awal tahun 2012. Standar baru akreditasi rumah sakit ini tidak lagi berdasarkan pada 16 syarat unit kerja yang ada di sebuah rumah sakit, melainkan dibagi menjadi 2 kelompok standar pelayanan yang berkonsentrasi pada pasien serta manajemen rumah sakit dan 2 kelompok sasaran yaitu keselamatan pasien rumah sakit serta millenium development goals. Jika standar akreditasi rumah sakit yang lama lebih menyoroti outcome dan siklus PDCA, maka standar akreditasi rumah sakit yang baru ini lebih menggarisbawahi pada proses.
Posted in: standar baruJumat, 08 Juli 2011
Revisi Panduan Akreditasi Rumah Sakit Terbaru
Panduan akreditasi rumah sakit terbaru telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2008. Seperti sistem akreditasi rumah sakit yang lama, versi baru tersebut berisi pokok-pokok standar pelayanan dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.
Revisi atau perbaikan dalam panduan akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan keadaan di masa sekarang, dimana pelayanan rumah sakit yang memenuhi standar sangat dibutuhkan. Selain itu, ada pula tambahan pasal mengenai indikator penilaian tentang hal hal yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit (patient safety)– dimana pada panduan akreditasi rumah sakit versi lama, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Pada panduan akreditasi rumah sakit versi baru, standar dan sistem keselamatan pasien rumah sakit diterapkan antara lain melalui catatan kejadian kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera serta melalui standar pemeriksaan peralatan pendukung perawatan.
Sebagai contoh misalnya adalah outlet oksigen yang biasanya terdapat di ruang pasien. Outlet oksigen tersebut harus diperiksa secara berkala untuk menghindari masalah seperti macet saat harus digunakan, dimana hal tersebut dapat sangat membahayakan keadaan pasien. Dalam sistem akreditasi rumah sakit terbaru tersebut, penyusunan indikator penilaian mengenai sistem keselamatan pasien dilakukan dengan standar keselamatan pasien rumah sakit menurut WHO (the World Health Organization) sebagai acuan.
Akreditasi rumah sakit atau pengakuan pemerintah akan sebuah sarana kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan tersebut harus dilaksanakan secara rutin. Setiap rumah sakit yang lulus akreditasi (dengan penilaian rata-rata 75 % atau lebih) akan diperiksa ulang standar akreditasinya setiap tiga tahun, sedangkan setiap rumah sakit yang lulus akreditasi bersyarat (dengan skor 60 % sampai 75 %) atau tidak lulus akreditasi (dengan skor di bawah 60 %) uji akreditasi akan dibina serta akan diperiksa ulang satu tahun sesudah pemeriksaan standar akreditasi pertama.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit tersebut, serta tugas tugas yang terkait dengan pelaksanaan itu, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan (KARS). KARS sendiri terdiri dari para ahli dalam bidang perumahsakitan. Komisi ini berkantor di gedung Kementrian Kesehatan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. KARS bertugas untuk mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit. KARS melaksanakan tugas tugasnya yang berhubungan dengan akreditasi rumah sakit, yaitu antara lain membantu menyiapkan akreditasi rumah sakit, melakukan survei dan menyampaikan laporan hasil survei serta memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.
Setelah itu, Kementrian Kesehatan selanjutnya akan menetapkan hasil akreditasi rumah sakit tersebut berdasarkan usulan KARS. Pada akhir 2007, Kementrian Kesehatan juga telah menetapkan pelaksanaan penyelesaian penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. SPM Rumah Sakit tersebut berisi mengenai panduan pelaksanaan standar pada pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan pada bagian gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan, persalinan, pembedahan sentral, radiologi, internis, rehabilitasi medik, gizi, farmasi, transfusi darah, rekam medis, serta pengelolaan limbah rumah sakit dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Akreditasi rumah sakit dan SPM rumah sakit versi baru tersebut ditetapkan untuk dapat meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan rumah sakit.
Revisi atau perbaikan dalam panduan akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan keadaan di masa sekarang, dimana pelayanan rumah sakit yang memenuhi standar sangat dibutuhkan. Selain itu, ada pula tambahan pasal mengenai indikator penilaian tentang hal hal yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit (patient safety)– dimana pada panduan akreditasi rumah sakit versi lama, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Pada panduan akreditasi rumah sakit versi baru, standar dan sistem keselamatan pasien rumah sakit diterapkan antara lain melalui catatan kejadian kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera serta melalui standar pemeriksaan peralatan pendukung perawatan.
Sebagai contoh misalnya adalah outlet oksigen yang biasanya terdapat di ruang pasien. Outlet oksigen tersebut harus diperiksa secara berkala untuk menghindari masalah seperti macet saat harus digunakan, dimana hal tersebut dapat sangat membahayakan keadaan pasien. Dalam sistem akreditasi rumah sakit terbaru tersebut, penyusunan indikator penilaian mengenai sistem keselamatan pasien dilakukan dengan standar keselamatan pasien rumah sakit menurut WHO (the World Health Organization) sebagai acuan.
Akreditasi rumah sakit atau pengakuan pemerintah akan sebuah sarana kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan tersebut harus dilaksanakan secara rutin. Setiap rumah sakit yang lulus akreditasi (dengan penilaian rata-rata 75 % atau lebih) akan diperiksa ulang standar akreditasinya setiap tiga tahun, sedangkan setiap rumah sakit yang lulus akreditasi bersyarat (dengan skor 60 % sampai 75 %) atau tidak lulus akreditasi (dengan skor di bawah 60 %) uji akreditasi akan dibina serta akan diperiksa ulang satu tahun sesudah pemeriksaan standar akreditasi pertama.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit tersebut, serta tugas tugas yang terkait dengan pelaksanaan itu, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan (KARS). KARS sendiri terdiri dari para ahli dalam bidang perumahsakitan. Komisi ini berkantor di gedung Kementrian Kesehatan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. KARS bertugas untuk mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit. KARS melaksanakan tugas tugasnya yang berhubungan dengan akreditasi rumah sakit, yaitu antara lain membantu menyiapkan akreditasi rumah sakit, melakukan survei dan menyampaikan laporan hasil survei serta memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.
Setelah itu, Kementrian Kesehatan selanjutnya akan menetapkan hasil akreditasi rumah sakit tersebut berdasarkan usulan KARS. Pada akhir 2007, Kementrian Kesehatan juga telah menetapkan pelaksanaan penyelesaian penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. SPM Rumah Sakit tersebut berisi mengenai panduan pelaksanaan standar pada pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan pada bagian gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan, persalinan, pembedahan sentral, radiologi, internis, rehabilitasi medik, gizi, farmasi, transfusi darah, rekam medis, serta pengelolaan limbah rumah sakit dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Akreditasi rumah sakit dan SPM rumah sakit versi baru tersebut ditetapkan untuk dapat meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan rumah sakit.
Posted in: revisiMinggu, 03 Juli 2011
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN INSTALASI PATOLOGI KLINIK
Tugas Pokok Instalasi Patologi Klinik Rumah Sakit : Menyelenggarakan pelayanan jasa laboratorium klinik dengan memeriksa spesimen yang berasal dari tubuh manusia.
Administrasi yang harus dimiliki :
Pencatatan spesimen : Semua bahan yang diterima akan dicatat akan diberi identifikasi dan dicatat di buku register yang terdapat pada setiap subinstalasi.
Buku register : Buku register berada di setiap sub instalasi dan berisi data nama, asal ruangan , tanggal diterima, jenis tes serta hasil yang diperoleh, serta dokter konsulen yang bertugas pada hari tersebut. Data tiap bahan, pemeriksa dan keadaan sampel tertera dalam buku kerja masing-masing tehnisi.
Rekapitulasi : Rekapitulasi dilakukan setiap akhir hari kerja, diketahui oleh dokter konsulen hari tersebut.
PENYIMPANAN ARSIP CATATAN KEGIATAN
Administrasi yang harus dimiliki :
Pencatatan spesimen : Semua bahan yang diterima akan dicatat akan diberi identifikasi dan dicatat di buku register yang terdapat pada setiap subinstalasi.
Buku register : Buku register berada di setiap sub instalasi dan berisi data nama, asal ruangan , tanggal diterima, jenis tes serta hasil yang diperoleh, serta dokter konsulen yang bertugas pada hari tersebut. Data tiap bahan, pemeriksa dan keadaan sampel tertera dalam buku kerja masing-masing tehnisi.
Rekapitulasi : Rekapitulasi dilakukan setiap akhir hari kerja, diketahui oleh dokter konsulen hari tersebut.
PENYIMPANAN ARSIP CATATAN KEGIATAN
- Arsip adalah catatan lengkap dari penderita dan bahan pemeriksaan hingga hasil laboratorium yang diperiksa di Instalasi Patologi Klinik. Arsip tercatat pada buku register yang ada di setiap Sub Instalasi.
- Arsip disimpan selama 1 tahun di setiap Sub Instalasi masing-masing kecuali arsip khusus (lihat buku Sub Instalasi).
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan tahunan oleh staf masing-masing Sub Instalasi.
- Arsip formulir hasil pemeriksaan disimpan di bagian pengambilan hasil.
Posted in: ReferensiRabu, 08 Juni 2011
Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit Sepropinsi Kalimantan Barat
Hari : senin-rabu
Tanggal : 6 - 8 Juni 2011
Ibu Ida Suaedah, S.Kp
Narasumber KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit)
Untuk Instrumen Pelayanan Keperawatan
Nah,,,,, yang ini peserta pelatihan akreditasi Rumah Sakit perwakilan dari
RSUD dr. Agoesdjam Ketapang
(Fina Yurfia, S.kp, Ns, Kurniawati, SKM dan dr. Widi Mujono)
lagi berfose dengan GUS PUR ( dr. Handojo, MPH)
RSUD dr. Agoesdjam Ketapang
(Fina Yurfia, S.kp, Ns, Kurniawati, SKM dan dr. Widi Mujono)
lagi berfose dengan GUS PUR ( dr. Handojo, MPH)
dr. Handojo, M.PH (GUS PUR)
sedang memberikan materi mengenai konsep dasar Akreditasi Rumah sakit, Instrumen Pelayanan Administrasi dan manajemen serta Pelayanan Rekam Medik
Berbagi pengalaman dengan rumah sakit yang sudah terakreditasi
megenai langkah-langkah persiapan akreditasi RSUD Dr. Soedarso Pontianak
Oleh ibu Martha Enne, S.PD, MM
megenai langkah-langkah persiapan akreditasi RSUD Dr. Soedarso Pontianak
Oleh ibu Martha Enne, S.PD, MM
Bimbingan akreditasi instrumen pelayanan medik dan gawat darurat
dengan narasumber dr. Djoni Darmadja SpB, Mars di dampingi oleh dr. Yanti
Posted in: gallery


19.39
Admin
