Panduan akreditasi rumah sakit terbaru telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2008. Seperti sistem akreditasi rumah sakit yang lama, versi baru tersebut berisi pokok-pokok standar pelayanan dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.
Revisi atau perbaikan dalam panduan akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan keadaan di masa sekarang, dimana pelayanan rumah sakit yang memenuhi standar sangat dibutuhkan. Selain itu, ada pula tambahan pasal mengenai indikator penilaian tentang hal hal yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit (patient safety)– dimana pada panduan akreditasi rumah sakit versi lama, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Pada panduan akreditasi rumah sakit versi baru, standar dan sistem keselamatan pasien rumah sakit diterapkan antara lain melalui catatan kejadian kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera serta melalui standar pemeriksaan peralatan pendukung perawatan.
Sebagai contoh misalnya adalah outlet oksigen yang biasanya terdapat di ruang pasien. Outlet oksigen tersebut harus diperiksa secara berkala untuk menghindari masalah seperti macet saat harus digunakan, dimana hal tersebut dapat sangat membahayakan keadaan pasien. Dalam sistem akreditasi rumah sakit terbaru tersebut, penyusunan indikator penilaian mengenai sistem keselamatan pasien dilakukan dengan standar keselamatan pasien rumah sakit menurut WHO (the World Health Organization) sebagai acuan.
Akreditasi rumah sakit atau pengakuan pemerintah akan sebuah sarana kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan tersebut harus dilaksanakan secara rutin. Setiap rumah sakit yang lulus akreditasi (dengan penilaian rata-rata 75 % atau lebih) akan diperiksa ulang standar akreditasinya setiap tiga tahun, sedangkan setiap rumah sakit yang lulus akreditasi bersyarat (dengan skor 60 % sampai 75 %) atau tidak lulus akreditasi (dengan skor di bawah 60 %) uji akreditasi akan dibina serta akan diperiksa ulang satu tahun sesudah pemeriksaan standar akreditasi pertama.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit tersebut, serta tugas tugas yang terkait dengan pelaksanaan itu, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan (KARS). KARS sendiri terdiri dari para ahli dalam bidang perumahsakitan. Komisi ini berkantor di gedung Kementrian Kesehatan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. KARS bertugas untuk mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit. KARS melaksanakan tugas tugasnya yang berhubungan dengan akreditasi rumah sakit, yaitu antara lain membantu menyiapkan akreditasi rumah sakit, melakukan survei dan menyampaikan laporan hasil survei serta memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.
Setelah itu, Kementrian Kesehatan selanjutnya akan menetapkan hasil akreditasi rumah sakit tersebut berdasarkan usulan KARS. Pada akhir 2007, Kementrian Kesehatan juga telah menetapkan pelaksanaan penyelesaian penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. SPM Rumah Sakit tersebut berisi mengenai panduan pelaksanaan standar pada pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan pada bagian gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan, persalinan, pembedahan sentral, radiologi, internis, rehabilitasi medik, gizi, farmasi, transfusi darah, rekam medis, serta pengelolaan limbah rumah sakit dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Akreditasi rumah sakit dan SPM rumah sakit versi baru tersebut ditetapkan untuk dapat meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan rumah sakit.
0 komentar:
Posting Komentar