Sabtu, 09 Juli 2011

Standar Baru Akreditasi Rumah Sakit

Kesadaran untuk hidup sehat, bagi masyarakat Indonesia sudah semakin meningkat. Pada masa sekarang ini, masyarakat jauh lebih kritis terhadap pelayanan kesehatan. Untuk itu, sebagai pusat pelayanan kesehatan, rumah sakit harus selalu meningkatkan kualitas pelayanannya.

Untuk itu, di gedung Kementerian Kesehatan di Kuningan Jakarta, ada sebuah bagian yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). KARS adalah perpanjangan tangan dari Kementrian Kesehatan yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan dan akreditasi rumah sakit.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah merdeka sejak 66 tahun yang lalu dan berpenduduk lebih dari 250 juta memiliki tak kurang dari 1650 buah rumah sakit.

Agar dapat mengatur rumah sakit sebanyak itu, maka diterbitkan lah Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengenai rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh sebuah lembaga independen (yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit, disingkat KARS). Syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit tersebut menjadi ketentuan dalam memperoleh perpanjangan ijin operasional sebuah rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut, tanpa kecuali, setiap rumah sakit harus memenuhi syarat dan ketentuan serta melewati proses akreditasi sebelum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan perpanjangan ijin operasionalnya.

Akreditasi rumah sakit di Indonesia berarti pemerintah mengakui bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi semua standar mutu yang telah ditetapkan. Pada tahun 1995 KARS telah membuat ketetapan mengenai adanya tiga jenjang kelengkapan untuk akreditasi rumah sakit yaitu:

  1. Jenjang pertama terdiri dari 5 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
  2. Jenjang kedua terdiri dari 12 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
  3. Jenjang ketiga terdiri dari 16 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
Setiap rumah sakit diperbolehkan memilih satu dari ketiga jenjang tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya sendiri. Setelah pengajuan akreditasi rumah sakit, KARS akan mensurvei rumah sakit tersebut dan kemudian menentukan apakah rumah sakit tersebut lulus akreditasi secara penuh, lulus bersyarat atau tidak lulus. Akreditasi rumah sakit model ini berdasarkan pada performa unit kerja, oleh karena itu diharapkan integrasi semua unit kerjanya masing-masing memenuhi standar. Akreditasi rumah sakit dapat ditingkatkan jika telah memenuhi standar yang ditetapkan KARS.

Saat ini KARS sedang memperbaharui standar akreditasi rumah sakit berdasarkan standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang telah digunakan secara luas di hampir seluruh dunia. Rencananya standar akreditasi rumah sakit terbaru itu akan mulai digunakan pada awal tahun 2012. Standar baru akreditasi rumah sakit ini tidak lagi berdasarkan pada 16 syarat unit kerja yang ada di sebuah rumah sakit, melainkan dibagi menjadi 2 kelompok standar pelayanan yang berkonsentrasi pada pasien serta manajemen rumah sakit dan 2 kelompok sasaran yaitu keselamatan pasien rumah sakit serta millenium development goals. Jika standar akreditasi rumah sakit yang lama lebih menyoroti outcome dan siklus PDCA, maka standar akreditasi rumah sakit yang baru ini lebih menggarisbawahi pada proses.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes