Jumat, 20 Mei 2011

ACCESS TO SERVICES AND CONTINUITY SERVICE PART 2

Standard WFA 1.1.Hospitals have standard procedures for admissions and for outpatient registration.
The aims and objectives WFA 1.1.Admission of inpatients to the hospital for care and for outpatient services registration distandarisir through written policies and procedures.
Element rating WFA 1.1.1. Policies and procedures used to standardize the way outpatient registration.2. Policies and procedures used to standardize the way patient enrollment.3. Policies and procedures include the reception of emergency patients to inpatient units.4. Policies and procedures include holding patients for observation.5. Policies and procedures covering the handling of patients in case of no available beds to service the destination.6. Written policies and procedures support the process of admissions and outpatient registration.7. Officials familiar with the policies and procedures and implement them.
GER Standard 1.1.1.Patients who require emergency or immediate palayanan be given priority for examination and treatment.
The aims and objectives GER 1.1.1.Patients with emergency conditions or require immediate service, identified by the process of triage. When you have been identified as an emergency, need immediate care, this patient will be examined and receive services as soon as possible. Patients were examined by a physician or individual who is able before the other patients, received a diagnosis service as soon as possible and given in accordance with the required treatment. Poses triage based on physiological criteria, where possible and appropriate. Train hospital staff to determine patients who require immediate care and how to give priority service. If the hospital can not provide the needs of patients with emergency conditions and to early referral of patients requiring a higher level, the patient must be stabilized before referenced.
Element 1.1.1 GER assessmentHospitals implementing the correct triage process for patients who require priority service.Staff are trained using the criteria.Patients are prioritized on the basis of the urgency of their needs.Emergency patients are reviewed and made stable before referenced.
GER Standard 1.1.2Patient's need for preventive care, palliative, curative and rehabilitative prioritized based on the patient's condition at the time of admission to hospital.

1.1.2 Purpose and objectives GERIf the patient is considered acceptable as hospital inpatients, screening examination to help staff / employee to decide whether patients need preventive care, palliative, curative and rehabilitative and choose the most appropriate service according to the urgency.
Element 1.1.2 GER assessment.1. Screening examination to help staff understand the services needed by patients.2. This type of service or units of services needed, based on screening results.3. Patients' needs with respect to preventive services, curative, rehabilitative and palliative priority.
GER Standard 1.1.3.Attention to the needs of hospital patients in the clinic waiting time or delay to diagnosis and treatment services.
1.1.3 Purpose and objectives GERPatients are informed if there are known to wait a long time for diagnosis and treatment services or in obtaining service plan requires placement on the waiting list. Patients were given information about the reasons for the delay and waited and given alternative information that can be obtained. Terms of service provided to inpatients or outpatients and diagnostic services and need not be given if only a short wait because the doctor came too late. For some services such as oncology or transplantation, the delay may be adjusted with the national norm for such services.
Element 1.1.3 GER assessment.1. Inpatients and outpatients will be informed if there is a delay of service or treatment.2. Patients are informed of the reasons the delay or wait and give information about the available alternatives according to their clinical needs.3. The information documented in medical records.4. Written policies and procedures to support the implementation of a consistent basis.
Standard WFA 1.2.In the inpatient admission, patients and their families receive an explanation of the intent and purpose of the service, expected results and the estimated cost of such services.
The aims and objectives WFA 1.2.At the time of admission process, patients and their families get an adequate explanation to make decisions regarding the recommended services. Explanations include the services proposed, the expected service and the estimated cost of such services. The explanation given to patients and their families or good decision maker for the patient to the security or personal expenses. If the financial situation is limited to the cost of services, hospitals find a solution to overcome this, the explanation may be in written form or orally and recorded in the status of the patient.
Element rating WFA 1.2.1. Patients and their families are given an explanation at the time of admission.2. Explanations include an explanation of the intent and purpose of service.3. Explanations include an explanation of the expected service.4. Explanations include an explanation of the estimated cost to the patient and shortcomings.5. Sufficient explanation to patients and their families to make decisions.
Standard WFA 1.3.Hospitals try to reduce the physical barriers, language and culture and other barriers in providing services.
The aims and objectives WFA 1.3.Hospitals often serve different populations. Maybe old patient, physical disability, speak with various languages ​​and dialects, different cultures or any other barriers that make the process of giving and receiving of services becomes difficult. Hospitals have identified these difficulties and has implemented processes to reduce and eliminate obstacles at the time of acceptance. The hospital also seeks to reduce the impact of these barriers in providing services.
Element rating WFA 1.3.1. Leadership and hospital staff to identify barriers that exist populated patients.2. There are procedures to address or limit the time constraints on patient acceptance.3. There are procedures to address the impact of barriers in providing services.4. This procedure has been implemented.
Standard WFA 1.4.Admission or transfer patients to and from the intensive care unit or special care is determined by criteria established.
The aims and objectives WFA 1.4.Units or services that provide intensive services such as post-operative intensive care units or who provide specialized services such as care for burns patients or organ transplant is generally expensive and usually limited space and staff. Similarly, the department / emergency units equipped with beds for observation and clinical research unit must perform appropriate patient selection. Each service shall create and establish criteria for patients who will receive. Appropriate staff of emergency, intensive care and special services to participate in developing criteria. These criteria are used to provide direct entry into service units, eg the patient directly from the emergency services. Criteria are also used to determine the transfer of patients from service units to another level of service both within and outside the hospital. Criteria are also used to determine if the patient does not require a long service and can be transferred to the level of other services. If the hospital to conduct research or provide services or special programs, the admission or transfer of patients into the program must be through the criteria or protocol. Activities admission and transfer of patients in the program are documented in the medical records included the patient's condition according to the criteria or protocol.
Element rating WFA 1.4.1. The hospital has set criteria for entry or moved out of intensive care or special services, including research and programs to fit the specific needs of patients.2. Criteria based on physiology and appropriate.3. Appropriate staff be included in the development of criteria.4. Staff trained to implement the criteria.5. Status of patients who are admitted into units that provide specialized or intensive services contain appropriate criteria for the services required.6. Status of patients who transferred in or out of units that provide specialized or intensive services include criteria that do not fit anymore in the unit.

ACCESS TO SERVICES AND CONTINUITY SERVICE

Hospitals should consider that the services at the hospital is part of an integrated service system with professionals in the field of health services and level of service that will build a continuity of service. The purpose and goal is to align the needs of patients in the field of health services with services available in hospitals, coordinating care, then return and plan further action. The result is to improve the quality of patient service and efficient use of available resources in the hospital. The information needed to make the right decisions about:
- Needs of patients which can be served by the hospital.
- Providing efficient service to patients.
- Transfer and repatriation of appropriate patients to home or to other services.


STANDARDS, PURPOSE AND OBJECTIVES, ASSESSMENT ELEMENTS
 
Admission TO HOSPITAL
Standard APK.1.
Patients received as inpatients or registered for outpatient services based on their health care needs have been identified and the mission and resources of existing hospitals.

 
Purpose and Objectives APK.1.
Adjust the patient's needs and resources with mission hospitals depend on the information gained about the needs of the patient and his condition through screening at the first contacts. Screening is carried out through triage criteria, visual evaluation or observation, physical examination or the results of physical examinations, psychological, laboratory or diagnostic imaging clinic earlier. Screening can occur disumber referral, patients were transported during emergencies or when the patient arrived at the hospital. It is very important that the decision to treat, send or refer only be made after a screening and evaluation results. Only hospitals that have the ability to provide services needed and consistent with its mission can be considered to receive inpatient or outpatient. If the hospital requires a screening or evaluation test data prior to acceptance and registration set forth in a written policy.

 
Assessment Element APK.1.

  1. Screening carried out at the first contact within or outside the hospital.
  2. Based on the screening result is determined whether the patient needs in accordance with the mission and hospital resources.
  3. Patients are only accepted if the hospital can provide the services needed by inpatients and outpatients with the right.
  4. There is a way to complement the results of diagnostic tests with respect to the responsibility to determine whether the patient received, transferred or in reconciliation 
  5. There are policies that specify that the screening and diagnostic test which is the standard prior to acceptance of patients.  
  6. Patients are not treated, transferred or referred prior to the required test results obtained as the basis for decision making.  

Kamis, 19 Mei 2011

Selasa, 17 Mei 2011

INFORMED CONSENT

Tujuan dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.
Dokter harus menyadari bahwa informed consent memiliki dasar moral dan etik yang kuat. Menurut American College of Physicians’ Ethics Manual, pasien harus mendapat informasi dan mengerti tentang kondisinya sebelum mengambil keputusan. Berbeda dengan teori terdahulu yang memandang tidak adanya informed consent menurut hukum penganiayaan, kini hal ini dianggap sebagai kelalaian. Informasi yang diberikan harus lengkap, tidak hanya berupa jawaban atas pertanyaan pasien.
 

Saat untuk memberi informasi

        Setelah hubungan dokter pasien terbentuk, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, risiko, alternatif, prognosis dan harapan. Dokter seharusnya tidak mengurangi materi informasi atau memaksa pasien untuk segera memberi keputusan. Informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.Add content to your paragraph here.

Elemen-elemen Informed consent

Suatu informed consent harus meliputi :
  1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
  2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
  3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati
  4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
Risiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan.
 

Ruang Lingkup Pemberian Informasi

Ruang lingkup dan materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien.
Di Florida dinyatakan bahwa setiap orang dewasa yang kompeten memiliki hak dasar menentukan tindakan medis atas dirinya termasuk pelaksanaan dan penghentian pengobatan yang bersifat memperpanjang nyawa. Beberapa pengadilan membolehkan dokter untuk tidak memberitahukan diagnosis pada beberapa keadaan. Dalam mempertimbangkan perlu tidaknya mengungkapkan diagnosis penyakit yang berat, faktor emosional pasien harus dipertimbangkan terutama kemungkinan bahwa pengungkapan tersebut dapat mengancam kemungkinan pulihnya pasien.
        Pasien memiliki hak atas informasi tentang kecurigaan dokter akan adanya penyakit tertentu walaupun hasil pemeriksaan yang telah  dilakukan inkonklusif. 

HAL-HAL YANG DIINFORMASIKAN

Hasil Pemeriksaan

Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien.
 Risiko
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.
 Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul.
 Rujukan/ konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien tersebut lebih baik darinya.
 Prognosis
            Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan bagian dari informed consent

Standar Pengungkapan Yang Dikembangkan Oleh Pengadilan

Dua pendekatan diadaptasi oleh pengadilan dalam menggambarkan lapangan kewajiban pengungkapan seorang dokter - standar pengungkapan profesional, standar pengungkapan umum, atau standar pasien secara layak.
Di bawah standar pengungkapan profesional, tugas dokter untuk membuka rahasia diatur oleh standar pelaku medis, dilakukan di dalam lingkungan yang sama atau serupa. Standar pengungkapan ini yang diatur seterusnya baik oleh undang-undang maupun hukum umum pada mayoritas peraturan Amerika Serikat menetapkan bahwa seorang dokter harus memberi informasi sesuai dengan pelayanan kedokteran terkini. Banyak pengadilan telah menegakkan standar pelaksana medis dalam komunitas yang sama atau serupa, di bawah lingkungan yang sama atau serupa. Jika seorang dokter bertugas untuk mengungkapkan suatu fakta dan jika begitu, fakta apa yang wajib diberitahukan bergantung pada yang biasa dilakukan pada komunitas setempat.
Standar pengungkapan umum atau standar pasien secara layak, yang ditetapkan seterusnya oleh undang-undang atau hukum umum dalam peraturan minoritas yang bermakna, membebankan tugas pada dokter untuk memberitahu setiap informasi yang akan bergantung pada proses pembuatan keputusan oleh pasien. Hal ini berbeda-beda sesuai kemampuan pasien untuk memahaminya. Bahkan dalam pengakuan medis ahli yang mendukung, seseorang dapat saja melanggar standar pengungkapan yang seharusnya dalam peraturan ini jika juri berkesimpulan bahwa informasi spesifik yang tidak diberitahukan akan berpengaruh bermakna terhadap keputusan pasien apakah akan menjalani terapi tertentu atau tidak. Standar umum membiarkan juri untuk memutuskan apakah dokter memberikan informasi yang cukup pada pasien untuk membuat pilihan terhadap tatalaksana, sedangkan standar profesional membiarkan dokter untuk menunjukkan apakah ia memberikan informasi yang cukup sesuai standar pelayanan medis dalam komunitas tersebut. Perkembangan terkini adalah pengadilan yang mengadaptasi bentuk standar umum.
Sekali telah ditegakkan, baik oleh standar profesional atau umum, bahwa pasien tidak menerima informasi yang biasanya dibutuhkan untuk membuat pilihan bijak mengenai apakah akan menolak atau menyetujui terapi, pengadilan akan memperhatikan materi dari informasi yang kurang tersebut; yaitu akankah seseorang menolak atau menyetujui jika berada dalam lingkungan yang sama atau serupa. Dengan kata lain, apakah kurangnya informasi menyebabkan kecacatan/kerugian yang memang sudah diduga atau akankah pasien tetap menyetujuinya dalam keadaan apapun. Tergantung dari peraturan yang terlibat, pengadilan telah menetapkan satu dari dua standar yaitu standar objektf (juri memutuskan apakah pasien dalam keadaan serupa akan menolak terapi) atau standar subyektif (juri memutuskan apakah pasien yang sebenarnya akan menolak terapi). Kebanyakan peraturan  mengikuti standar objektif.

Siapa yang mengungkapkan ?

Siapa yang bertanggungjawab untuk mendapatkan informed consent pasien - pengadilan umumnya telah menempatkan tugas ini pada dokter yang didatangi pasien pada waktu ada pertanyaan. Pengadilan umumnya mengenali bahwa dokter, bukan perawat atau paramedis lainnya, berkemampuan untuk mendiskusikan tatalaksana dan penanganannya. Perawat atau paramedis lainnya mungkin hanya penambah atau pelengkap informasi spesifik dari dokter dengan informasi umum tergantung situasi pasien. Dokter, selain dari dokter pertama pasien, memiliki kewajiban yang independen untuk memberi informasi mengenai risiko, keuntungan, dan alternatif pilihan yang ditujukan padanya.
Pengadilan sangat jelas dalam opini tertulisnya bahwa tanggung jawab untuk memperoleh informed consent dari pasien tetap dengan dokter dan tidak dapat didelegasikan. Dokter dapat mendelegasikan otoritasnya (wewenangnya) untuk memperoleh informed consent kepada dokter lain namun tidak dapat mendelegasikan tanggung-jawabnya untuk mendapatkan informed consent yang tepat.

Peranan Rumah Sakit

            Pertanyaan yang sering muncul, terutama dari dokter yang berpraktek di rumah sakit adalah ”Apakah rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa pasien menerima informasi yang cukup meskipun pengadilan telah menempatkan tugas primer kepada dokter?”
            Dalam teori respondeat superior, manajer rumah sakit dapat ditahan dengan dokter pegawai rumah sakit yang lalai untuk memperoleh informed consent yang dapat menimbulkan kecacatan dan kegawatan pada pasien. Kebijakan rumah sakit harus mengatur mengenai bagaimana informed consent diperoleh. Perawat atau petugas rumah sakit lainnya harus menunda terapi yang sudah direncanakan dokter jika persetujuan yang sebelumnya sudah diberikan ditarik kembali oleh pasien, sehingga dokter dapat mengklarifikasi kembali keputusan pasien. Pengadilan cenderung untuk menjatuhkan kewajiban yang lebih ketat kepada rumah sakit untuk memastikan bahwa dokter memperoleh persetujuan/penolakan sebelum melakukan tindakan.

Bentuk Persetujuan/Penolakan

Rumah sakit memiliki tugas untuk menjamin bahwa informed consent sudah didapat. Istilah untuk kelalaian rumah sakit tersebut yaitu ”fraudulent concealment”. Pasien yang akan menjalani operasi mendapat penjelasan dari seorang dokter bedah namun dioperasi oleh dokter lain dapat saja menuntut malpraktik dokter yang tidak mengoperasi karena kurangnya informed consent dan dapat menuntut dokter yang mengoperasi untuk kelanjutannya.
Bentuk persetujuan tidaklah penting namun dapat membantu dalam persidangan bahwa persetujuan diperoleh. Persetujuan tersebut harus berdasarkan semua elemen dari informed consent yang benar yaitu pengetahuan, sukarela dan kompetensi.
Beberapa rumah sakit dan dokter telah mengembangkan bentuk persetujuan yang merangkum semua informasi dan juga rekaman permanen, biasanya dalam rekam medis pasien. Format tersebut bervariasi sesuai dengan terapi dan tindakan yang akan diberikan. Saksi tidak dibutuhkan, namun saksi merupakan bukti bahwa telah dilakukan informed consent. Informed consent sebaiknya dibuat dengan dokumentasi naratif yang akurat oleh dokter yang bersangkutan.
 

Otoritas Untuk Memberikan Persetujuan

Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan. Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa pasien inkompeten, wali pasien yang ditunjuk pengadilan harus mengambil otoritas terhadap pasien.
Persetujuan pengganti ini menimbulkan beberapa masalah. Otoritas seseorang terhadap persetujuan pengobatan bagi pasien inkompeten termasuk hak untuk menolak perawatan tersebut. Pengadilan telah membatasi hak penolakan ini untuk kasus dengan alasan yang tidak rasional. Pada kasus tersebut, pihak dokter atau rumah sakit dapat memperlakukan kasus sebagai keadaan gawat darurat dan memohon pada pengadilan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Jika tidak cukup waktu untuk memohon pada pengadilan, dokter dapat berkonsultasi dengan satu atau beberapa sejawatnya.
Jika keluarga dekat pasien tidak setuju dengan perawatan yang direncanakan atau jika pasien, meskipun inkompeten, mengambil posisi berlawanan dengan keinginan keluarga, maka dokter perlu berhati-hati. Terdapat beberapa indikasi dimana pengadilan akan mempertimbangkan keinginan pasien, meskipun pasien tidak mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Pada kebanyakan kasus, terapi sebaiknya segera dilakukan (1) jika keluarga dekat setuju, (2) jika memang secara medis perlu penatalaksanaan segera, (3) jika tidak ada dilarang undang-undang.
Cara terbaik untuk menghindari risiko hukum dari persetujuan pengganti bagi pasien dewasa inkompeten adalah dengan membawa masalah ini ke pengadilan.
 

Kemampuan Memberi Perijinan

Perijinan harus diberikan oleh pasien yang secara fisik dan psikis mampu memahami informasi yang diberikan oleh dokter selama komunikasi dan mampu membuat keputusan terkait dengan terapi yang akan diberikan. Pasien yang menolak diagnosis atau tatalaksana tidak menggambarkan kemampuan psikis yang kurang. Paksaan tidak boleh digunakan dalam usaha persuasif. Pasien seperti itu membutuhkan wali biasanya dari keluarga terdekat atau yang ditunjuk pengadilan untuk memberikan persetujuan pengganti.
Jika tidak ada wali yang ditunjuk pengadilan, pihak ketiga dapat diberi kuasa untuk bertindak atas nama pokok-pokok kekuasaan tertulis dari pengacara. Jika tidak ada wali bagi pasien inkompeten yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengadilan, keputusan dokter untuk memperoleh informed consent diagnosis dan tatalaksana kasus bukan kegawatdaruratan dari keluarga atau dari pihak yang ditunjuk pengadilan tergantung kebijakan rumah sakit. Pada keadaan dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota keluarga terhadap perawatan pasien atau keluarga yang tidak dekat secara emosional atau bertempat tinggal jauh, maka dianjurkan menggunakan laporan legal dan formal untuk menentukan siapa yang dapat memberikan perijinan bagi pasien inkompeten.
 

Pengecualian terhadap materi pemberitahuan

Terdapat empat pengecualian yang dikenal secara umum terhadap tugas dokter untuk membuat pemberitahuan meskipun keempatnya tidak selalu ada.
Pertama, seorang dokter dapat saja dalam pandangan profesionalnya menyimpulkan bahwa pemberitahuan memiliki ancaman kerugian terhadap pasien yang memang dikontradiinkasikan dari sudut pandang medis. Hal ini dikenal sebagai ”keistimewaan terapetik” atau ”kebijaksanaan profesional”. Dokter dapat memilih untuk menggunakan kebijaksanaan profesional terapetik untuk menjaga fakta medis pasien atau walinya ketika dokter meyakini bahwa pemberitahuan akan membahayakan atau merugikan pasien. Tergantung situasinya, dokter boleh namun tidak perlu membuka informasi ini kepada keluarga dekat yang diketahui.
Kedua, pasien yang kompeten dapat meminta untuk tidak diberitahu. Pasien dapat melepaskan haknya untuk membuat informed consent.
Ketiga, dokter berhak untuk tidak menyarankan pasien mengenai masalah yang diketahui umum atau jika pasien memiliki pengetahuan aktual, terutama berdasarkan pengalaman di masa lampau.
Keempat, tidak ada keharusan untuk memberitahu pada kasus kegawatdaruratan dimana pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan sah dan bahaya gagal pengobatan sangat nyata.

Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent

Umumnya, hukum melibatkan persetujuan pasien selama keadaan gawat darurat. Pengadilan biasanya menunda pada keadaan-keadaan yang membutuhkan penanganan segera untuk perlindungan nyawa atau kesehatan pasien karena tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan baik dari pasiennya maupun orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien. Pengadilan mengasumsikan bahwa seorang dewasa yang kompeten, sadar, dan tenang akan memberikan persetujuan untuk penanganan menyelamatkan nyawa. Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini : 1) penanganan untuk kepentingan pasien, 2) terdapat situasi gawat darurat, 3) keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien.
Kenyataan bahwa tatalaksana yang diberikan mungkin memang disarankan secara medis atau mungkin akan berguna di waktu mendatang tidaklah cukup untuk melakukannya tanpa persetujuan. Jika dokter tidak yakin apakah kondisi pasien betul-betul membutuhkan tindakan segera tanpa persetujuan, maka dokter tersebut perlu melakukan konfirmasi dengan sejawatnya.
        Peraturan umum terkait persetujuan penanganan keadaan gawat darurat pada seorang anak sama saja dengan orang dewasa. Pengadilan biasanya menunda menyetujui dokter yang mengobati pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.

Jumat, 13 Mei 2011

Format Draft Standart Akreditasi Rumah Sakit Revisi 2011

KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
BAB 1. AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK)
BAB 2. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)
BAB 4. PELAYANAN PASIEN (PP)
BAB 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
BAB 6. MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT (MPO)
BAB 7. PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK)

KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT


BAB 1. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
BAB 2. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
BAB 3. TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN (TKP)
BAB 4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
BAB 5. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)
BAB 6. MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MKI)

SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT SASARAN

I. KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN SASARAN
II. PEINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF SASARAN
III.PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI SASARAN
IV.KEPASTIKAN TEPAT LOKASI,TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI SASARAN
V. PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN SASARAN
VI. PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH






Sumber : http://akreditasi.web.id/

Rabu, 11 Mei 2011

Contoh TOR keselamatan Pasien di Rumah Sakit Bag. 2


EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN & PELAPORANNYA.
  • Setiap bulan Tim KPRS melakukan evaluasi “pelaksanaan” kegiatan KPRS di unit kerja
  • Setiap 3 bln Tim KPRS membuat laporan pelaksanaan kegiatan KPRS  ke Direktur RS melalui Ketua Komite Medis

PENCATATAN, PELAPORAN & EVALUASI KEGIATAN
  1. Unit kerja wajib mencatat KTD/KNC & melaporkan ke Tim KPRS dng menggunakan form lap insiden
  2. Tim KPRS menganalisa lap unit, membuat lap ke Direktur & “menyiapkan” lap ke PERSI
  3. Evaluasi program KPRS dilaksanakan setiap akhir tahun. Evaluasi dilakukan utk melihat pencapaian sasaran & perencanaan tahun depan   
Sumber (Dr. Luwiharsih,MSc KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT)
DISAMPAIKAN PADA :SEMINAR INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI TAHUN 2007 JAKARTA, 26 APRIL 2008

Selasa, 10 Mei 2011

Contoh TOR keselamatan Pasien di Rumah Sakit Bag. 1

PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yg diucapkan Hiprocrates kira-2 2400 th y.l yi : Primum, non nocere (First, do no harm). Dengan berkembangnya iptek kedokteran,  ilmu kedokteran yg dahulu sederhana, inefektif dan relatif aman, menjadi semakin kompleks & lebih efektif  namun berpotensi terjadinya KTD pada pasien, bila rumah sakit tidak memperhatikan keselamatan pasien.

LATAR BELAKANG (Justifikasi kenapa program perlu dilakukan)
Di Rumah Sakit terdapat bermacam obat, bermacam test & prosedur, bermacam alat dng teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi & non profesi yg siap memberikan pelayanan pasien 24 jam terus menerus. Keberagam dan kerutinan pelayanan tsb apabila tidak di kelola dng baik rawan terjadinya KTD. Walau data KTD belum ada di RS, namun Rumah Sakit memandang perlu untuk melaksanakan Program Keselamatan Pasien di Rumah Sakit  karena dng meningkatnya KPRS diharapkan kepercayaan thd yan RS dpt pula meningkat.

TUJUAN
UMUM
Meningkatkan mutu layanan RS  melalui suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman
KHUSUS
  1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
  2. Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien & masyarakat
  3. Terlaporkannya KTD & KNC di RS
  4. Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD tidak terulang

KEGIATAN POKOK & RINCIAN KEGIATAN
Kegiatan pokok :      
Memenuhi Standar Keselamatan Pasien RS yg tertuang dalam Instrumen Akreditasi RS Rincian kegiatan :
  1. Menyusun kebijakan tentang DPJP
  2. Menyusun bijak & prosedur ttg koordinasi yan & transfer info antar profesi kesehatan
  3. Melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi, analisis & tindak lanjut dari KTD & KNC
  4. Menyelenggarakan diklat utk KPRS    
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
  1. Membentuk TIM Keselamatan Pasien RS (KPRS)
  2. Pelatihan KPRS
  3. Rapat Tim KPRS  untuk :
  4. Menyusun kebijakan & prosedur KPRS
  5. Menyusun form utk pencatatan & pelaporan KTD & KNC
  6. Melakukan analisa masalah bila ada KTD/KNC
  7. Melakukan perencanaan kegiatan, dll
  8. Rapat koordinasi, dll
SASARAN (SMART & lihat rincian kegiatannya)
  1. Tercapainya 75 % pencatatan & pelaporan KTD pada bulan Desember 2008
  2. Tercapainya 50 % pencatatan & pelaporan KNC pada bulan Desember 2008
  3. Terselenggaranya pelatihan KPRS setiap 6 bl pada tahun 2008
  4. Tersusunnya 100 % kebijakan DPJP  pd th 2008
  5. Tersusunnya 100 % kebijakan & prosedur  ttg koordinasi yan & transfer info.

Sumber (Dr. Luwiharsih,MSc KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT)
DISAMPAIKAN PADA :SEMINAR INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT VERSI TAHUN 2007 JAKARTA, 26 APRIL 2008





Senin, 09 Mei 2011

Ketentuan Umum Fisik Bangunan IGD

Berikut adalah ketentuan umum Standart Instalasi Gawat Darurat menurut Subdit Gawat Darurat dan Evakuasi Dit. Bina Yanmed Dasar :
  1. Harus mudah dijangkau oleh masyarakat dari dalam dan dari luar rumah sakit
  2. Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar
  3. Ambulance/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu IGD
  4. Pintu IGD harus dapat dilalui brankard
  5. Ruang Triage harus dapat memuat minimal 2 brankard
  6. Memiliki area khusus parkir ambulans
  7. area dekontaminasi ditempatkan di depan/diluar IGD atau terpisah dengan IGD
  8. Harus mempunyai ruang tuggu keluarga pasien
  9. Apotik 24 jam tersedia dekat IGD
  10. Memiliki ruang untuk istrihat petugas (dokter dan Perawat)

Minggu, 08 Mei 2011

DIABETES MELITUS




Seseorang dikatakan sebagai penyandang Diabetes Melitus bila pada pemeriksaan laboratorium kimia darah, konsentrasi glukosa darah dalam keadaan puasa (GDP) pagi hari lebih dari 125 mg/dl dan/atau 2 jam sesudah makan lebih dari 200 mg/dl atau glukosa darah sewaktu (GDS) melebihi 200 mg/dl.

APA SAJA JENISNYA?
  • Diabetes Melitus tipe 1 (tergantung insulin), penyandang tipe 1 ini adalah anak-anak dan para remaja tidak gemuk dan bila penyakitnya diketahui harus menggunakan insulin.
  • Diabetes Melitus tipe 2 (tidak tergantung insulin), penyandang jenis ini biasanya sudah dewasa atau berusia lanjut dan agak gemuk.

BAGAIMANA MENCEGAH DIABETES MELITUS ?

Dengan gaya hidup sehat yaitu konsumsi makanan dengan gizi seimbang, tinggi serat dan rendah lemak serta melakukan aktifitas fisik 30 menit setiap hari sehingga tercipta berat badan yang ideal.

APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA TERKENA DIABETES MELITUS ?

Diabetes Melitus tidak dapat disembuhkan, baik oleh petugas kesehatan atau siapapun. tetapi diabetes dapat dikendalikan dengan makanan sehat dengan gizi seimbang, tinggi serat dan rendah lemak serta melakukan aktifitas fisik/latihan jasmani seperti jalan kaki selama 30 menit setiap hari secara teratur sehingga mencapai berat badan ideal. Dan sebaiknya memeriksakan glukosa darah pada saat puasa dan sesudah makan. Apabila makanan sehat, latihan jasmani, dan obat diabetes tidak dapat menurunkan kadar glukosa darah anda, mungkin anda perlu suntikan insulin. Anda mungkin perlu menggunakan insulin saja tanpa tablet atau insulin dengan tablet.

APA SAJA KOMPLIKASI YANG DAPAT TERJADI AKIBAT DIABETES MELITUS ?

Konsentrasi glukosa darah yang tinggi terus menerus dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan terjadinya :
  • Komplikasi kronis : terutama pada pembuluh darah besar dapat menyebabkan terjadinya serangan jantung, stroke, dan gangren kaki/tungkai, sedangkan pada pembuluh darah kecil mengakibatkan kerusakan pada mata, ginjal dan syaraf.
  • Komplikasi berat dapat menyebabkan gangguan kemampuan seksual, serangan jantung (infark jantung), stroke, gangren diabetikum dengan akibat amputasi kaki dan kebutaan.
sumber : PKRS dr. Agoesdjam

PENYAKIT TANGAN, KAKI DAN MULUT (HMFD)

Apa itu penyakit tangan, kaki dan mulut?
Penyakit tangan, kaki dan mulut yang muncul sekarang ini tidak ada kaitanya dengan penyakit tangan dan mulut yang diidap oleh hewan, keduanya diakibatkan oleh virus yang berbeda. Pada umumnya penyakit ini menyerang anak umur dibawah lima tahun.
Penyakit tangan, kaki dan mulut yang merebak saat ini disebabkan oleh Enterovirus 71 (EV71). Pada umumnya menyerang bayi dan anak anak. Sebelumnya penyakit ini adalah penyakit yang jarang muncul akan tetapi pada tahun tahun terakhir ini sering menimbulkan KLB (kejadian luar biasa atau wabah). EV71 ini dapat mengakibatkan kelumpuhan (paralysis) biasanya pada usia di bawah umur 2 tahun, dan mengakibatkan meningitis pada usia 2-5 tahun.

Gejala penyakit
Penyakit ini gejalanya sama dengan penyakit flu yakni demam kemudian diikuti dengan munculnya vesikel dan ruam di tangan, kaki dan mulut (lidah, gusi dan pipi bagian dalam) yang kemudian melepuh dan terkadang disertai diare. Vesikel mudah pecah dan menjadi luka dimulut seperti sariawan yang menyebabkan anak tidak mau makan. Dan ada sebagian anak dapat terjadi demam tinggi, meningitis, encephalitis dan paralysis atau kelumpuhan.

Masa inkubasi atau masa terjadinya kontak dengan virus sampai munculnya gejala diperkirakan 3-5 hari. Setelah demam muncul biasanya 1-3 hari kemudian terjadi meningitis dan paralysis dapat terjadi setelah 10-30 jam munculnya gejala. Selama 2 bulan virus akan berada dalam feces pasien setelah munculnya gejala.

EV71 masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan, memperbanyak diri di oropharinx atau kerongkongan dan biasaya terdeteksi pada feces atau kotoran pasien. Enterovirus dapat berkembang pada saluran pencernaa dan saluran pernafasan. Setelah virus ini menginfeksi ke aluran pembuluh darah maka akan menyebar dan menginfeksi jaringan dan organ organ lain dan mengakibatkan berbagai macam penyakit

Pengobatan dan Pencegahan
Pada dasarnya pengobatan untuk virus itu belum ada. Jadi yang di obati adalah gejala yang muncul. Kiat untuk terhindar dari penyakit ini adalah dengan memperhatikan kebersihan. Karena virus ada dalam feces, maka sehabis dari toilet kita harus mencuci tangan dengan sabun dan air kemudian dilap atau dikeringkan. Setelah dari toilet atau setelah memegang berbagai macam benda sebaiknya cuci tangan, terutama bila hendak mau makan. Pada saat bersin dan batuk hendaknya memakai penutup mulut, pisahkan alat makan, alat kebersihan pribadi, dan pakaian penderita. Tatalaksana penyakit kaki tangan dan mulut intinya perbanyak istirahat dan berikan asupan cairan yang banyak, perlakuan pasien seperti tatalaksana infeksi virus lainnya.

Perlu diwaspadai tanda tanda adanya dehidrasi dan indikasi kapan perlu rawat inap, karena biasanya penderita susah makan dan minum karena banyaknya lesi di mulut dan lidah selain yang ada di kaki da tangan. Selain menjaga kebersihan, sebaiknya anak- anak juga dihindari keramaian dan tempat tempat umum, karena biasanya banyak orang sehingga dapat menjadi sumber penularan Pasien penyakit tangan, kaki dan mulut sebaiknya dipisah dari keluarga sehat lainnya

Sabtu, 07 Mei 2011

Rambu-rambu Rumah Sakit





Jumat, 06 Mei 2011

ANGKA KETIDAK LENGKAPAN PENGISIAN CATATAN MEDIK (ANGKA KLPCM)

  1. Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medik (Angka KLPCM) adalah Indikator pelayanan non bedah untuk menghitung banyaknya catatan medik yang belum  lengkap dan benar, dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya  mutu administrasi dokter dan perawat yang merawat pasien pada periode tertentu dalam mengisi catatan medik secara lengkap, benar, dan tepat waktu ( kurang dari  14 hari).
  2. Catatan Medis disebut lengkap apabila telah berisi seluruh informasi tentang pasien secara lengkap dan benar, termasuk resume medis dan resume keperawatan dan seluruh hasil pemeriksaan penunjang.
  3. Catatan Medis disebut benar apabila sudah diperiksa kelengkapannya oleh petugas yang ditunjuk tentang kebenaran isi resume medis yang dibuat, termasuk adanya diagnosa akhir.

Formula Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Catatan Medis (Angka KLPCM) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


Kamis, 05 Mei 2011

ANGKA PASIEN DENGAN DEKUBITUS (APD)

  1. Angka Pasien Dengan Dekubitus (APD) adalah Indikator pelayanan non bedah untuk menghitung banyaknya penderita yang menderita dekubitus (bukan banyaknya kejadian dekubitus), dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya mutu keperawatan
  2. Luka Dekubitus adalah luka pada kulit dan/jaringan di bawahnya yang terjadi di rumah sakit karena tekanan yang terus menerus akibat tirah baring.
  3. Tirah Baring adalah  penderita yang berbaring total (tidak dapat bergerak) dan bukan karena instruksi pengobatan.
Formula Angka Pasien Dengan Dekubitus (APD) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


Rabu, 04 Mei 2011

ANGKA KETERLAMBATAN PELAYANAN PERTAMA GAWAT DARURAT (AKPPGD)

Pengertian
  1. Angka Keterlambatan  Pelayanan  Pertama Gawat Darurat (AKPPGD) adalah Indikator pelayanan non bedah  untuk menghitung banyaknya keterlambatan  pelayanan  pertama gawat darurat, dan angka ini menunjukkan tinggi rendahnya mutu pelayanan Gawat Darurat.
  2. Pelayanan  Pertama Gawat Darurat dikatakan terlambat apabila pelayanan terhadap penderita gawat dan atau darurat yang dilayani dengan tindakan Live Saving oleh petugas gawat darurat lebih dari 15 menit.
  3. Tindakan darurat (Live Saving) adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa manusia yang sedang terancam karena penyakit atau luka-luka yang dideritanya .
  4. Petugas gawat darurat adalah petugas yang bekerja di ruang gawat darurat yang telah terlatih PPGD.
Prosedure
  1. Perawat/Petugas gawat darurat mencatat setiap hari jumlah penderita gawat darurat yang dilayani 15 menit dan jumlah seluruh pasien gawat darurat.
  2. Perawat/Petugas gawat darurat melaporkan data yang sudah terkumpul setiap bulan kepada Kepala Instalasi Gawat Darurat 
  3. Kepala Instalasi Gawat Darurat  bersama dengan Tim penilai (GKM) menganalisis dan mengevaluasi secara berkala 3 (tiga) bulan  sekali secara terus menerus
  4. Hasil analisis dan evaluasi dilaporkan ke Karumkit mengetahui Komite Medik, selanjutnya  ditindaklanjuti.
  5. Formula Angka Keterlambatan  Pelayanan  Pertama Gawat Darurat (AKPPGD) dari Juklak Indikator mutu pelayanan rumah sakit ( WHO-Dirjen Yan Medik Depkes 2001)  adalah :


PROSEDUR PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH PADAT MEDIS

  • Masukkan kantong plastik warna kuning yang berisi limbah padat medis ke dalam kontainer penyimpanan sementara
  • Kontainer selalu dalam keadaan tertutup Selama-lamanya 2 x 24 jam harus sudah dipindahkan ke alat pengolah limbah
  • Gunakan selalu alat pelindung diri (sarung tangan, masker, pakaian pelindung, sepatu khusus)

Senin, 02 Mei 2011

prosedur PENGUMPULAN & PENGANGKUTAN limbah padat medis


  • Kantong plastik warna kuning yang telah diikat, dimasukkan ke dalam troli khusus limbah padat medis
  • Troli dibawa melalui jalur yang telah ditentukan menuju tempat penyimpanan sementara
  • Pastikan troli tertutup dengan baik selama perjalanan
  • Gunakan selalu alat pelindung diri (sarung tangan, masker, pakaian pelindung, sepatu khusus)

Minggu, 01 Mei 2011

Standarisasi Wadah & Label Limbah Medis Padat (Menurut Kepmenkes RI No. 1204 tahun 2004)

 Standarisasi Wadah & Label Limbah Medis Padat (Menurut Kepmenkes RI No. 1204 tahun 2004)

PENANGANAN KIUP

Pengertian
Kartu indek utama pasien (KIUP) adalah kartu katalog yang berisi nama semua penderita yang pernah berobat di Rumah Sakit.

Tujuan Umum :
Adanya sistem identifikasi pasien selain tersimpan dalam file database pada komputer, juga dalam bentuk kartu indeks nama pasien yang merupakan indeks sekaligus juga sebagai media penyimpanan data sosial yang relatif aman.
Tujuan Khusus :
Adanya dokumentasi data identitas pasien yang merupakan indeks dan back- up data bagi pasien.

Isi dan bentuk
Informasi yang ada dalam KIUP.
  • Nomor rekam medis.
  • Nama lengkap pasien.
  • Nama keluarga.
  • Jenis kelamin.
  • Tempat tanggal lahir.
  • Alamat.
  • Tanggal kunjungan pertama.
  • Bentuk kartu indeks ukuran : 9,5 x 6,5 cm.
  • Warna kartu indeks utama pasien :
  • Warna merah (perempuan)
  • Warna biru (laki-laki)
b. Pembuatan.
Data identitas pasien dibuat secara manual dan setelah selesai di cek kebenarannya dan diberi inisial.

c. Penyimpanan kartu.
- Kartu yang telah dicetak/dibuat menurut initial pasien.
- Kartu disusun secara alfabetis dalam almari KIUP yangberbentuk laci-laci.
- Untuk mempercepat dan memudahkan pengambilan kartu bila dibutuhkan maka :
  • Setiap laci diberi tanda keterangan huruf tempat penyimpanan KIUP.
  • Pembatas diletakkan pada susunan kartu disetiap pergantian abjad.
  • Untuk kemudahan pencarian data pasien, dapat dilakukan melalui komputer.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes