Senin, 25 Juli 2011

Mengapa Rumah Sakit Perlu Akreditasi?

Pada dasarnya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu dan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, rumah sakit didalam memberikan pelayanan wajib memenuhi standar pelayanan RS. Sedangkan tenaga kesehatan di RS dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan memperhatikan hak pasien.

Tuntutan masyarakat akan hak mendapatkan pelayanan yang bermutu tersebut berdampak berbagai prakarsa dalam sistem pelayanan kesehatan tertuju kepada mutu pelayanan dan pengembangan sistem evaluasi mutu pelayanan. Walaupun pada dasarnya, tidak ada pendekatan yang optimal dan yang tunggal untuk menilai dan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan, namun banyak negara telah menggunakan model akreditasi sebagai alat efektif untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan.

Tiga negara terkemuka didunia di bidang akreditasi rumah sakit yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Ketiga negara tersebut telah lama mulai melakukan akreditasi rumah sakit. Sistem akreditasi pada ketiga negara tersebut tidak persis sama karena sistem akreditasi pada umumnya spesifik untuk suatu negara, disesuaikan dengan struktur dan nilai sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi.

Yang perlu diperhatikan adalah, apapun sistem akreditasi yang digunakan, tujuan utama akreditasi adalah agar upaya peningkatan mutu dibudayakan dan diintegrasikan kedalam sistem pelayanan kesehatan.

Minggu, 17 Juli 2011

Pembenahan Pelayanan Rumah Sakit

MenKes
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas keahlian dan pelayanan dokter dan rumah sakit di Indonesia untuk menekan jumlah warga Indonesia berobat ke luar negeri.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan bertambahnya jumlah rumah sakit (RS) berakreditasi internasional. Jenis RS ini dapat digunakan oleh warga masyarakat yang menginginkan pelayanan kesehatan premium. "Kita mulai dari RS swasta dulu," kata Menkes di Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk menekan biaya akreditasi itu, Kementerian Kesehatan sedang membuat sebuah lembaga akreditasi bertaraf internasional di Indonesia sehingga pihak RS tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan akreditasi itu.
"Dengan adanya lembaga akreditasi tersebut, diharapkan makin banyak RS bertaraf internasional di Indonesia sehingga pasien tidak perlu berobat jauh-jauh ke luar negeri, namun cukup di dalam negeri saja," katanya.
Menurut Menkes, jika ditilik dari jenis penyakitnya, kepergian orang Indonesia berobat ke luar negeri sebenarnya untuk penyakit-penyakit golongan "sepele" yang bisa diobati dokter Indonesia "sambil tutup mata" karena demikian ringannya. Bahkan, warga yang menginginkan pelayanan kesehatan ringan seperti operasi sunat, melahirkan, operasi hernia dan sekadar cek kesehatan reguler, pergi ke Singapura.
Endang Rahayu tak memungkiri dirinya juga dalam beberapa bulan terakhir ini, sering bolak-balik ke Ghuangzou, China, untuk mengobati kanker paru-paru yang diidapnya.
"Bukannya saya tak percaya dengan keahlian dokter dan rumah sakit di Indonesia. Tetapi, pilihan berobat ke China ini juga hasil konsultasi dengan dokter di Indonesia. Ada sebuah rumah sakit khusus kanker di Ghuangzhou yang berhasil mengembangkan teknologi untuk mengobati kanker," katanya.
Upaya pengobatannya ke luar negeri, kata Endang, juga telah mendapat restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keyakinannya untuk berobat ke China juga membuahkan hasil. Hampir satu tahun setelah didiagnosis terkena kanker paru-paru, kini Menkes Endang Rahayu merasa lebih bugar dan sehat.
"Selain pengobatan, saya juga menjaga pola makan dan rajin berolahraga, terutama renang. Lebih dari tiga kali seminggu saya berenang," ujar wanita yang selalu memangkas pendek rambutnya itu.
Ia menganalogikan pilihan berobat ke luar negeri sama dengan ketika orang-orang yang memiliki tingkat kesejahteraan di atas rata-rata membeli barang berdasarkan merek. "Orang-orang kaya punya pilihan, seperti halnya membeli tas. Meski fungsinya untuk menampung barang bawaan, harga tas bervariasi dari harga ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Semua tergantung selera dan isi kantong," katanya.
Menkes meyakini bahwa fasilitas dan pelayanan rumah sakit, terutama swasta di Indonesia tidak kalah dengan di Singapura. Apalagi, saat ini di sejumlah kota besar di Indonesia banyak dibangun rumah sakit swasta dengan fasilitas terbaik. Hanya sekarang pilihan terletak di tangan konsumen, apakah suka berobat di dalam negeri atau luar negeri.
"Soal fasilitas, kita tidak kalah, terutama rumah sakit swasta," katanya.
Endang Rahayu menyebutkan sejumlah alasan mengapa pasien-pasien Indonesia kemudian memilih berobat ke rumah sakit (RS) luar negeri, di antaranya pelayanan yang bagus, dokter dengan keahlian yang mumpuni, serta fasilitas penjemputan dari bandara yang dinilai sangat memudahkan.
"Fasilitas semacam penjemputan itu memang belum bisa diterapkan di RS Indonesia mengingat jumlah RS masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk. Namun, bukan hal mustahil di masa depan RS di Indonesia akan melakukan peningkatan pelayanan semacam itu," ujarnya.
Sementara itu, Suwandi Leo, Manajer Pemasaran Senior Divisi Pemasaran dan Pelayanan Parkway Health, mengatakan, sekitar 60 persen pasien yang dirawat di tiga rumah sakit milik Parway Health adalah orang Indonesia. Jumlah tagihan pasien rata-rata mencapai 6.500 dolar Singapura per orang dengan rata-rata masa rawat inap 3,7 hari.
Mereka serius menggaet pasien melalui kolaborasi yang disebut Singapore Medicine. Konsep tersebut bertujuan mengembangkan Singapura sebagai penghubung utama di Asia Pasifik untuk pelayanan kesehatan internasional. Karena sektor pariwisata menjadi andalan dunia usaha Singapura, Singapore Tourism Board (STB) atau Badan Pariwisata Singapura ikut memegang peran utama.
Singapore Medicine diluncurkan Menteri Kesehatan Singapura Khaw Boon Wan di Camden Medical Centre, beberapa waktu lalu. Sang Menteri langsung menyebutkan Indonesia sebagai pasar utama di samping Malaysia. Target pasien ke Singapura tahun 2012 mencapai satu juta orang atau lima kali lipat dari jumlah sekarang. Tahun 2002, sebanyak 200.000 orang asing berobat di Singapura.
"Diperkirakan, 30-40 persen di antaranya dari Indonesia," katanya.


Semua RS di Singapura menawarkan keunggulan layanan medis, mulai dari mekanisme penerimaan pasien, tata ruang dan interior ruang tunggu serta ruang perawatan, ketersediaan dokter spesialis, kecepatan dan kecermatan tindakan medis, hingga kemutakhiran teknologi. Sebagai industri jasa, mereka bersaing meyakinkan, merebut, dan menyenangkan hati pasien. (Tri Wahyuni)

Sumber : suarakaryaonline.com

Sabtu, 09 Juli 2011

Standar Baru Akreditasi Rumah Sakit

Kesadaran untuk hidup sehat, bagi masyarakat Indonesia sudah semakin meningkat. Pada masa sekarang ini, masyarakat jauh lebih kritis terhadap pelayanan kesehatan. Untuk itu, sebagai pusat pelayanan kesehatan, rumah sakit harus selalu meningkatkan kualitas pelayanannya.

Untuk itu, di gedung Kementerian Kesehatan di Kuningan Jakarta, ada sebuah bagian yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). KARS adalah perpanjangan tangan dari Kementrian Kesehatan yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan dan akreditasi rumah sakit.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah merdeka sejak 66 tahun yang lalu dan berpenduduk lebih dari 250 juta memiliki tak kurang dari 1650 buah rumah sakit.

Agar dapat mengatur rumah sakit sebanyak itu, maka diterbitkan lah Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengenai rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh sebuah lembaga independen (yang disebut Komisi Akreditasi Rumah Sakit, disingkat KARS). Syarat-syarat mutu akreditasi rumah sakit tersebut menjadi ketentuan dalam memperoleh perpanjangan ijin operasional sebuah rumah sakit. Dalam undang-undang tersebut, tanpa kecuali, setiap rumah sakit harus memenuhi syarat dan ketentuan serta melewati proses akreditasi sebelum bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan perpanjangan ijin operasionalnya.

Akreditasi rumah sakit di Indonesia berarti pemerintah mengakui bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi semua standar mutu yang telah ditetapkan. Pada tahun 1995 KARS telah membuat ketetapan mengenai adanya tiga jenjang kelengkapan untuk akreditasi rumah sakit yaitu:
  1. Jenjang pertama terdiri dari 5 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
  2. Jenjang kedua terdiri dari 12 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
  3. Jenjang ketiga terdiri dari 16 unit kerja sebagai syarat kelengkapan mutu pelayanan
Setiap rumah sakit diperbolehkan memilih satu dari ketiga jenjang tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya sendiri. Setelah pengajuan akreditasi rumah sakit, KARS akan mensurvei rumah sakit tersebut dan kemudian menentukan apakah rumah sakit tersebut lulus akreditasi secara penuh, lulus bersyarat atau tidak lulus. Akreditasi rumah sakit model ini berdasarkan pada performa unit kerja, oleh karena itu diharapkan integrasi semua unit kerjanya masing-masing memenuhi standar. Akreditasi rumah sakit dapat ditingkatkan jika telah memenuhi standar yang ditetapkan KARS.

Saat ini KARS sedang memperbaharui standar akreditasi rumah sakit berdasarkan standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang telah digunakan secara luas di hampir seluruh dunia. Rencananya standar akreditasi rumah sakit terbaru itu akan mulai digunakan pada awal tahun 2012. Standar baru akreditasi rumah sakit ini tidak lagi berdasarkan pada 16 syarat unit kerja yang ada di sebuah rumah sakit, melainkan dibagi menjadi 2 kelompok standar pelayanan yang berkonsentrasi pada pasien serta manajemen rumah sakit dan 2 kelompok sasaran yaitu keselamatan pasien rumah sakit serta millenium development goals. Jika standar akreditasi rumah sakit yang lama lebih menyoroti outcome dan siklus PDCA, maka standar akreditasi rumah sakit yang baru ini lebih menggarisbawahi pada proses.

Jumat, 08 Juli 2011

Revisi Panduan Akreditasi Rumah Sakit Terbaru

Panduan akreditasi rumah sakit terbaru telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2008. Seperti sistem akreditasi rumah sakit yang lama, versi baru tersebut berisi pokok-pokok standar pelayanan dengan beberapa tambahan dan penyesuaian.

Revisi atau perbaikan dalam panduan akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan keadaan di masa sekarang, dimana pelayanan rumah sakit yang memenuhi standar sangat dibutuhkan. Selain itu, ada pula tambahan pasal mengenai indikator penilaian tentang hal hal yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit (patient safety)– dimana pada panduan akreditasi rumah sakit versi lama, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Pada panduan akreditasi rumah sakit versi baru, standar dan sistem keselamatan pasien rumah sakit diterapkan antara lain melalui catatan kejadian kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera serta melalui standar pemeriksaan peralatan pendukung perawatan.

Sebagai contoh misalnya adalah outlet oksigen yang biasanya terdapat di ruang pasien. Outlet oksigen tersebut harus diperiksa secara berkala untuk menghindari masalah seperti macet saat harus digunakan, dimana hal tersebut dapat sangat membahayakan keadaan pasien. Dalam sistem akreditasi rumah sakit terbaru tersebut, penyusunan indikator penilaian mengenai sistem keselamatan pasien dilakukan dengan standar keselamatan pasien rumah sakit menurut WHO (the World Health Organization) sebagai acuan.

Akreditasi rumah sakit atau pengakuan pemerintah akan sebuah sarana kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan tersebut harus dilaksanakan secara rutin. Setiap rumah sakit yang lulus akreditasi (dengan penilaian rata-rata 75 % atau lebih) akan diperiksa ulang standar akreditasinya setiap tiga tahun, sedangkan setiap rumah sakit yang lulus akreditasi bersyarat (dengan skor 60 % sampai 75 %) atau tidak lulus akreditasi (dengan skor di bawah 60 %) uji akreditasi akan dibina serta akan diperiksa ulang satu tahun sesudah pemeriksaan standar akreditasi pertama.

Pelaksanaan akreditasi rumah sakit tersebut, serta tugas tugas yang terkait dengan pelaksanaan itu, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan (KARS). KARS sendiri terdiri dari para ahli dalam bidang perumahsakitan. Komisi ini berkantor di gedung Kementrian Kesehatan di daerah Kuningan, Jakarta  Selatan. KARS bertugas untuk mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit. KARS melaksanakan tugas tugasnya yang berhubungan dengan akreditasi rumah sakit, yaitu antara lain membantu menyiapkan akreditasi rumah sakit, melakukan survei dan menyampaikan laporan hasil survei serta memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.

Setelah itu, Kementrian Kesehatan selanjutnya akan menetapkan hasil akreditasi rumah sakit tersebut berdasarkan usulan KARS. Pada akhir 2007, Kementrian Kesehatan juga telah menetapkan pelaksanaan penyelesaian penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. SPM Rumah Sakit tersebut berisi mengenai panduan pelaksanaan standar pada pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan pada bagian gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan, persalinan, pembedahan sentral, radiologi, internis, rehabilitasi medik, gizi, farmasi, transfusi darah, rekam medis, serta pengelolaan limbah rumah sakit dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Akreditasi rumah sakit dan SPM rumah sakit versi baru tersebut ditetapkan untuk dapat meningkatkan kualitas serta kinerja pelayanan rumah sakit.

Minggu, 03 Juli 2011

ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN INSTALASI PATOLOGI KLINIK

Tugas Pokok Instalasi Patologi Klinik Rumah Sakit : Menyelenggarakan pelayanan jasa  laboratorium klinik dengan memeriksa spesimen yang berasal dari tubuh manusia.

Administrasi yang harus dimiliki :

Pencatatan spesimen : Semua bahan yang diterima akan dicatat akan diberi identifikasi dan dicatat di buku register yang terdapat pada setiap subinstalasi.
Buku register : Buku register berada di setiap sub instalasi dan berisi data nama, asal ruangan , tanggal diterima, jenis tes serta hasil yang diperoleh, serta dokter konsulen yang bertugas pada hari tersebut. Data tiap bahan,  pemeriksa dan keadaan sampel tertera dalam buku kerja masing-masing tehnisi.
Rekapitulasi : Rekapitulasi dilakukan setiap akhir hari kerja, diketahui oleh dokter konsulen hari tersebut.


PENYIMPANAN ARSIP CATATAN  KEGIATAN
  1. Arsip adalah catatan lengkap dari penderita dan bahan pemeriksaan hingga hasil laboratorium yang diperiksa di Instalasi Patologi Klinik. Arsip tercatat pada buku register yang ada di setiap Sub Instalasi.
  2. Arsip disimpan selama 1 tahun di setiap Sub Instalasi masing-masing kecuali arsip khusus (lihat buku Sub Instalasi).
  3. Pemantauan dan evaluasi dilakukan tahunan oleh staf masing-masing Sub Instalasi.
  4. Arsip formulir hasil pemeriksaan disimpan di bagian pengambilan hasil.


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes