Selasa, 21 September 2010

Pembungkus makanan, berbahayakah?

Tahukah Anda ???

Pembungkus makanan yang kita temui dan dipakai sehari-hari tenyata dapat menimbulkan penyakit… Di bawah ini sebagian yang dapat saia bagi untuk kalian semua :
  1. Alat-alat rumah tangga yang berbahan melamine, Mungkin kalian sudah familiar dengan issue melamine, ternyata alat-alat dapur yang biasa kita pakai dan berbahan dasar plastik itu kebanyakan mengandung melamine. Sebagian besar peralatan dapur dari plastik yang masuk ke Indonesia sekarang ini dari China. Harganya yang murah, ringan, tahan bantung serta desain yang menarik menjadi beberapa keunggulan dari alat peralatan dapur bahan dasar plastik sehingga banyak ibu-ibu yang menyukai dan membuat produk ini laku keras. Namun, dibalik keunggulan-keunggulan tersebut menyimpan ancaman penyakit yang berbahaya… “Kanker”. Stop beli piring, mug, gelas, mangkuk, sendok, garpu, atau peralatan dapur lain yang berbahan dasar melamine
  2. Kertas Pembungkus Makanan. Heiii… aku sangat suka sekali dengan gorengan dan sering beli di pinggir jalan. Tapi ternyata minyaknya yang sudah pasti ga sehat, kita juga bisa sakit gara-gara bungkus gorengan itu. Its Non Recommended, soalnya Koran dan kertas HVS memang tidak didesain untuk membungkus makanan. Tinta pada Koran yang mengandung berbagai zat kimia akan menempel minyak dan terserap oleh gorengan. begitu juga dengan kertas HVS yang biasa jadi alternatif mengandung zat pemutih. kebanyakan zat berbahaya… sebagai contoh carbon, timbale dan pemutih itu masuk ke perut melalui makanan favourite kamu… jadi jangan jajan sembarangan ya kauand!
  3. Botol Air Minum Kemasan. Jangan memakai botol air minum kemasan secara berulang-ulang, karena memang tidak diseting alias dibuat untuk pemakaian berulang kali. Apalagi kalian isi botol bekas air minum kemasan dengan hot tea or hot milk chocolate… yang biasa jadi temen bekal. Bahan botol air minum kemasan itu mengandung polyethylene terephthalate yang biasa disebut PET ini mengandung karsinogen. Zat ini akan terlepas bersama air yang kalian minum. Penggunaan botol air minum kemasan secara berulang kali bisa menyebabkan kalian keracunan karsinogen.
  4. Styrofoam. Wow… Musuh negeri ini. Selain tidak bisa didaur ulang dan baru bisa hancur setelah ratusan bahkan ribuan tahun. Kok bisa ya, biasa dipakai para pedagang/penjual mie, nasi goreng, siomay, capcay sampai outlet-outlet makanan atau minuman terkenal. Saia juga pernah mengkonsumsi makanan dari kemasan Styrofoam kok… tapi setelah mengetahui bahayanya, baik buat kita dan lingkungan, katakan tidak untuk Styrofoam. Apabila terkena panas akan mencairkan banyak timbal dan karsinogen yang beracun (Pasti) Hmmm… masih mau juga pakai Styrofoam.
  5. Kantong Plastik Hitam. Weeeits…. ini biasa dan sering sekali dipakai oleh para pedagang yang biasa kita temui. One more time, murah menjadi alasan utama. Pemakaian kantong plastik hitam untuk pembungkus makanan yang biasa kita dapat dari pasar atau toserba juga dapat mengantarkan kita kepada penyakit kanker. Apa dirumah kamu menyimpan sayur atau makanan memakai kantong plastik hitam? periksa deh… lagi-lagi timbal dan karsinogen bersarang di kantong plastik hitam ini. sereeeem….
Yukk… jaga kesehatan mulai dari diri sendiri… dan lingkungan sekitar….



Selasa, 14 September 2010

S7P5 IGD RS

S.7.P.5.  Dilakukan evaluasi terhadap kejadian kematian di UGD.

Skor


0
=
Tidak ada pencatatan dan pelaporan kematian di UGD
1
=
Tidak ada pencatatan kematian di UGD; Ada pelaporan tidak tertulis
2
=
Ada pencatatan akan tetapi tidak ada pelaporan kematian di UGD
3
=
Ada pencatatan dan pelaporan kematian di UGD
4
=
Ada pencatatan dan pelaporan kematian di UGD disertai analisis terhadap kematian secara berkala
5
=
Ada pencatatan dan pelaporan kematian di UGD disertai analisis terhadap kematian secara berkala, rekemondasi dan tindak lanjutnya.



D.O.
=
Angka Kematian di UGD =  Jumlah kematian x 100
                                                 Jumlah Pasien UGD

Angka kematian ini harus dikumpulkan dan dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Yang perlu diperhatikan adalah kecenderungan angka kematian ini dari waktu ke waktu. Tidak dimasukkan didalam angka kematian ini Death On Arrival (DOA).



C.P.
=




D
=
Laporan, notulen pertemuan, bukti tindak lanjut.
O
=
-
W
=
Direksi RS, Ka UGD, Kepala Rekam Medis.

Skor
:




Catatan / keterangan :



Senin, 13 September 2010

S7P4 IGD RS

S.7.P.4.  Indikator klinis dikumpulkan, diolah dan dianalisis  untuk digunakan melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan.

Skor


0
=
Tidak ada pengumpulan data indikator klinis
1
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, akan tetapi tidak teratur
2
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, teratur, tanpa analisis
3
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, teratur disertai analisis
4
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, teratur disertai analisis dan rekomendasi.
5
=
Ada pengumpulan data indikator klinis, teratur disertai analisis, rekomendasi dan tindak lanjut



D.O.
=
Yang dimaksud dengan indiaktor klinis adalah indikator yang tercantum dslsm Buku Petunjuk Pelaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( World Health Organization –Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan, 1998 ). Salah satu indikator klinis yang harus dikumpulkan, diolah dan dinalisis dalam standard ini adalah Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat (Emergency Response Time Rate), atau disingkat Angka KPPGD.
Pengumpulan data dan analisis untuk keperluan ini harus ditetapkan secara tertulis disertai kerangka acuan (TOR) jelas. Analisis harus dilakukan secara berkala  3 (tiga) bulan sekali secara terus menerus. Yang harus disimpulkan dari analisis ini adalah kecenderungan (trend) dari Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat. Perlu dilakukan penilaian, analisis serta evaluasi kemajuan pelayanan.



C.P.
=




D
=
Kerangka Acuan (TOR), pembentukan unit pelaksana, dokumen analisis, rekomendasi dan tindak lanjut
O
=
UGD,
W
=
Ketua Komite Medis, Ketua Komite Mutu

Skor
:




Catatan / keterangan :



Minggu, 12 September 2010

S7P3 IGD RS

S.7.P.3.     Ketentuan tentang Informed Consent (IC) telah dilaksanakan oleh staf medis dan perawat.

Skor


0
=
Tidak ada prosedur IC; Tidak ada formulir IC.
1
=
Tidak ada prosedur IC; Ada formulir IC ditetapkan sendiri oleh IGD;
2
=
Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan sendiri oleh IGD, tetapi belum dilaksanakan.
3
=
Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan sendiri oleh IGD, sudah dilaksanakan
4
=
Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan.
5
=
Ada prosedur dan formulir IC, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan disertai adanya evaluasi/audit dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan ketentuan tentang IC.



D.O.
=
Pengaturan IC dalam bentuk ketentuan atau peraturan rumah sakit harus dibuat tertulis dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit mengacu pada pedoman  yang dimuat dalam :
1.      Peraturan Menteri Kesehatan RI                                                    Nomor : 585/MENKES/PER/X/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik;
2.      Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik                             Nomor : HK. 00.06.3.5.1866, tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent).

Kepala Unit Gawat Darurat (UGD) harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini dan melaporkan hasil evaluasi ini kepada Pimpinan rumah sakit.



C.P.
=




D
=
SK Direktur RS, Juklak/SPO IC, hasil evaluasi, laporan
O
=
Observasi: pelayanan
W
=
Wawancara: perawat, staf medis.

Skor
:





Catatan / keterangan :



Sabtu, 11 September 2010

S7P2 IGD RS

S.7.P.2.     Dilakukan evaluasi mengenai penanganan kasus kecelakaan dan kasus medis paling sedikit setahun sekali.

Skor


0
=
Tidak ada kasus kecelakaan.
1
=
Ada kasus kecelakaan dan medis tetapi tidak pernah didata.
2
=
Ada data tentang kasus kecelakaan dan kasus medis tetapi dimasukkan kedalam kasus kasus umum.
3
=
Ada data tentang  kasus kecelakaan dan medis  tetapi belum pernah dianalisis dan dievaluasi.
4
=
Ada data tentang kasus kecelakaan dan medis; dilakukan evaluasi dan analisis tetapi tidak teratur.
5
=
Ada data tentang kasus kecelakaan dan medis; dilakukan evaluasi dan analisis secara teratur dan berkala.



D.O.
=
Penekanan parameter ini adalah pada evaluasi penanganan kasus “True emergency”.
Evaluasi mengandung:
1.      Jumlah kasus.
2.      Jenis.
3.      Rujukan.
4.      Umpan balik hasil penanganan.
5.      Kematian.



C.P.
=




D
=
Data UGD, informasi teratur tentang kasus kecelakaan, bukti analisis dan evaluasi .
O
=
Rekam Medik, UGD
W
=
Petugas Rekam Medik RS, petugas UGD

Skor
:





Catatan / keterangan :



Jumat, 10 September 2010

S7P1 IGD RS

STANDAR 7.            EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

Ada upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan instalasi gawat darurat secara terus menerus.

S.7.P.l.      Data dan informasi tentang pelayanan gawat darurat serta analisis nya disediakan dan disampaikan kepada unit lain yang terkait.
                 
Skor


0
=
Tidak ada pengumpulan data.
1
=
Ada pengumpulan data, tetapi tidak teratur.
2
=
Ada pengumpulan, teratur, belum diolah.
3
=
Ada pengumpulan data, teratur, sudah diolah.
4
=
Ada pengumpulan data, teratur, sudah diolah disertai analisisnya.
5
=
Ada pengumpulan data, teratur, sudah diolah disertai analisis; Informasi sudah disampaikan ke unit kerja lain yang terkait.



D.O.
=
-    Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisa. Informasi ini harus paling sedikit memuat :
-    * jumlah kunjungan
-    *  penggunaan pemeriksaan penunjang
-    * pola penyakit dan kecelakaan (10 terbanyak)
-    * angka kematian
-    * kasus mediko-legal (visum et repertum)
-     Angka kematian adalah:
·Death on arrival.
·Kematian di UGD.
-     Diinformasikan di dalam RS artinya:
·Di pertemuan dalam RS.
·Bulletin RS / Surat Edaran / Laporan Internal.
-     Diinformasikan di luar RS artinya:
·Di papan informasi untuk masyarakat umum.
·Pertemuan ilmiah di luar RS.
·Publikasi



C.P.
:




D
=
Laporan tertulis, buletin / majalah ilmiah, informasi di papan untuk masyarakat umum.
O
=
Instalasi UGD.
W
=
Kepala UGD, staf, petugas unit terkait.

Skor
:



Catatan / keterangan :



Kamis, 09 September 2010

S6P6 IGD RS

S.6.P.6  Pelayanan keperawatan di UGD diberikan oleh perawat mahir.

Skor


0
=
Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan perawat mahir.
1
=
Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Tidak ada program pelatihan perawat mahir.
2
=
Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir.
3
=
Jumlah sudah memenuhi syarat akan tetapi kualifikasi tenaga perawat belum memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir.
4
=
Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir.
5
=
Jumlah dan kualifikasi tenaga perawat sudah memenuhi syarat; Ada program pelatihan perawat mahir, disertai evaluasi terhadap program latihan dan tindak lanjutnya.



D.O.
=
Yang dimaksud dengan perawat mahir adalah perawat yang sudah pernah mengikuti PPGD.
Pelatihan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan. Pelatihan dapat  dilaksanakan dalam bentuk in-house training atau diluar rumah sakit. Pimpinan rumah sakit harus menetapkan pola ketenagaan keperawatan di UGD sebagai dasar untuk merencanakan tenaga perawat dan dasar untuk mengukur kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat.



C.P.
:




D
=
Dokumen pola ketenagaan, daftar tenaga perawat yang bekerja purna waktu di UGD, program pelatihan dan pelaporannya, dokumen evaluasi program pelatihan.
O
=

W
=
Ka UGD, Kepala keperawatan, peserta program pelatihan.

Skor :





Catatan / keterangan :




 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes