Selasa, 31 Agustus 2010

S4P4 IGD RS

S4. P4

Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
·         unit lain di dalam dan di luar runah sakit yang terkait
·         rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya
·         pelayanan ambulance
·         unit pemadam kebakaran
·         konsulen SMF di UGD

Skor
:

0
=
Sarana komunikasi sangat minim; tidak ada prosedur.
1
=
Sarana komunikasi cukup memadai; tidak ada prosedur.
2
=
Sarana komunikasi cukup memadai; ada prosedur tetapi tidak lengkap.
3
=
Sarana komunikasi cukup baik; ada prosedur lengkap.
4
=
Sarana komunikasi  cukup baik, ada prosedur lengkap tetapi belum berfungsi baik.
5
=
Sarana komunikasi cukup baik, ada prosedur lengkap dan berfungsi dengan baik.
DO
:
Sarana komunikasi minim: unit/instalasi gawat darurat tidak mempunyai telepon intern maupun extern
Sarana komunikasi cukup memadai : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat melalui telepon sentral rumah sakit
Sarana komunikasi cukup baik : unit/instalasi gawat darurat mempunyai telepon intern dan extern. Hubungan keluar unit/instalasi gawat darurat dapat langsung
Yang dimaksud dengan prosedur adalah standar prosedur operasi yang harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit

CP
:
D : Sistem komunikasi, sarana komunikasi, SPO
O : Pelaksanaan
W : Petugas gawat darurat


Skor :





Keterangan / Catatan :



Senin, 30 Agustus 2010

S4P3 IGD RS

S.4. P.3

Pengadaan dan penyediaan peralatan, obat, bahan, cairan infus dilakukan sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat.

Skor
:

0
=
Tidak ada obat dan alat untuk life saving
1
=
Ada obat, tidak ada alat, atau sebaliknya
2
=
Ada obat, ada alat tak lengkap
3
=
Ada obat, ada alat cukup
4
=
Ada obat, alat lengkap
5
=
Ada obat, alat sangat lengkap/sesuai dengan standar
D.O
:
Obat dan alat sangat lengkap : sesuai dengan standar yang tercantum dalam buku “Pedoman Pelayanan Gawat Darurat” dikecualikan 3 jenis alat yang tercantum halaman 22 dibawah judul Alat dan Obat yang perlu untuk resusitasi
1.     Pneumatic Trousers
2.     Pace Maker
3.     CVP (Central Venous Presure)
Tidak menjadi persyaratan

C.P.
:

D :  Daftar alat dan obat untuk life sving. Prosedur / SPO pengadaan / penyediaan obat / alat
O :  Alat dan obat pelaksanaan pelayanan
W:  Petugas


Skor :


                   
Keterangan / catatan :




Minggu, 29 Agustus 2010

S4P2 IGD RS

S.4. P.2
Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.

Skor
:

0
=
Tidak ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus
1
=
Ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus tetapi bergabung dengan Unit kerja lain
2
=
Ada tempat pemeriksaan dan tindakan khusus tetapi kasus medical dan bedah digabung 
3
=
Pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah tetapi sebagian ruang lain belum lengkap.
4
=
Pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah belum ada ruangan petugas dan ruang tunggu keluarga, fungsi belum berjalan baik
5
=
Pemeriksaan dan tindakan untuk kasus medical dan bedah terpisah, ruangan-ruangan lain lengkap, fungsi berjalan baik.
D.O
:
Ruangan di UGD meliputi :
·         Tempat triase
·         Tempat tindakan khusus yaitu resusitasi
·         Ruang tindakan :  a. Medical
 b. Bedah 
·         Ruang observasi
·         Ruang tunggu keluarga
·         Ruang istirahat petugas

C.P.
:

D : Denah
O : Ruangan Instalasi/Unit Gawat Darurat
W: --



Skor :




     
     
 Keterangan / Catatan



Sabtu, 28 Agustus 2010

S4P1 IGD RS

STANDAR  4.    FASILITAS DAN PERALATAN

Fasilitas yang disediakan harus menjamin efektivitas bagi pelayanan pasien gawat darurat dalam waktu 24 jam terus menerus.

S.4.P.1

Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi Instalasi/ Unit Gawat Daurat di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam RS.


Skor
:

0
=
Tidak ada akses
1
=
Ada akses tak langsung
2
=
Ada akses langsung, tetapi tidak dapat dicapai dari arah dalam RS
3
=
Ada akses langsung, tetapi sukar dicapai dari arah dalam RS
4
=
Ada akses langsung, mudah dicapai dari luar dan dari dalam tetapi tidak tersedia tempat parkir khusus Ambulance atau sebaliknya.
5
=
Ada akses langsung, mudah dicapai dari luar dan dari dalam dan ada lahan parkir bagi ambulance.

D.O
:
·         Akses langsung artinya, kendaraan roda empat dapat sampai ke UGD tanpa hambatan.
·         Akses tidak langsung artinya, kendaraan roda empat sukar mencapai UGD.
·         Tidak ada akses artinya kendaraan roda empat/ambulance tidak dapat mencapai UGD.
·         Tidak dapat dicapai dari arah dalam RS artinya tidak ada hubungan langsung UGD dengan Instalasi/Unit lain RS.

C.P.
:

D : Denah
W: Pasien, Keluarga, masyarakat, petugas RS
O : Lokasi UGD.

Skor :



                      
Keterangan / catatan :



Jumat, 27 Agustus 2010

S3P5 IGD RS

S.3.P.5.  Informasi tentang pelayanan yang diperlukan sudah dikomunikasikan kepada staf yang berkepentingan sebelum pasien sampai.

Skor


0
=
Tidak ada sistem informasi yang digunakan
1
=
Sistem informasi sedang dalam proses penyusunan.
2
=
Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi belum disosialisasikan.
3
=
Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan.
4
=
Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan, sistem belum berjalan lancar.
5
=
Sistem informasi sudah ditetapkan dengan SK Direktur akan tetapi sudah disosialisasikan, sistem sudah berjalan lancar.



D.O.
=
Dalam sistem informasi ini yang perlu diatur adalah muatan informasi yang dibutuhkan, media menyampaikan informasi yang harus tersedia dan disampaikan.
Muatan informasi berisikan segala sesuatu tentang kemampuan pelayanan gawat darurat dan pelayanan medis lainnya untuk menangani pasien gawat darurat yang akan disampaikan kepada pasien/keluarga yang meminta informasi, termasuk pelayanan untuk bencana massal (disaster).



C.P.
=




D
=
Sistem informasi yang ditetapkan : untuk Rutin maupun untuk Bencana massal.
O
=
Unit Gawat Darurat, Komite Medik.
W
=
Staf penerima pasien Gawat Darurat, perawat UGD.

Skor :




Catatan / keterangan :



Kamis, 26 Agustus 2010

S3P4 IGD RS

S.3.P.4.     Semua dokter dan tenaga keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).

Skor


0
=
Tidak pernah ada pelatihan bagi tenaga unit/instalasi  gawat darurat.
1
=
Ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga  perawat
2
=
Ada pelatihan tidak teratur untuk tenaga dokter
3
=
Ada pelatihan tidak teratur untuk sebagian kecil tenaga dokter dan perawat
4
=
Ada pelatihan  teratur untuk sebagian besar tenaga dokter dan perawat
5
=
Ada pelatihan  teratur untuk semua tenaga dokter dan perawat



D.O.
=
-    Kemampuan melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support) diperoleh melalui pelatihan-pelatihan yang harus dilakukan oleh rumah sakit bagi tenaga staf yang bekerja di unit/instalasi gawat darurat;
-    Pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh tiap-tiap rumah sakit sepanjang dapat memenuhi kualifikasi pelatihan yang tersedia di rumah sakit sesuai dengan kurikulum yang ada.  Pelatihan teratur minimal 1 tahun 1 kali
-    Pimpinan rumah sakit dapat menerbitkan surat keterangan / sertifikat dari tenaga-tenaga yang selesai menjalani pelatihan.
-    Yang dimaksud dengan sebagian kecil adalah kurang 60 % jumlah perawat.
-    Diperagakan teknik mengatasi masalah A, B dan C.



C.P.
=




D
=
Daftar pegawai UGD, bukti pelatihan .
O
=
UGD
W
=
Pegawai UGD .

Skor :



Catatan / keterangan :



Rabu, 25 Agustus 2010

S3P3 IGD RS

S.3 P.3.  Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien.

Skor


0
=
Jumlah dan kualifikasi tidak memenuhi kebutuhan
1
=
Tersedia tenaga perawat; belum terlatih; belum cukup jumlahnya.
2
=
Tersedia tenaga perawat dan dokter; belum terlatih; belum cukup jumlahnya.
3
=
Tersedia tenaga perawat dan dokter; sudah terlatih; belum cukup jumlahnya.
4
=
Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen; sudah terlatih tetapi tidak cukup jumlahnya.
5
=
Tersedia tenaga perawat, dokter dan konsulen,  cukup jumlahnya serta  sudah mengikuti pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan; tersedia dokter konsulen jaga lebih dari 4 jenis spesialisasi.



D.O.
=
Kecukupan jumlah dan kualifikasi tenaga perawat, dokter dan konsulen harus ditetapkan melalui penetapan pola ketenagaan di unit/instlasi gawat darurat. Pola ketenagaan ini harus ditetapkan dengan SK pimpinan rumah sakit.
Pelatihan penanggulangan kegawatdaruratan harus dibuktikan dengan sertifikat PPGD, ATLS atau ACLS.
Jenis spesialisasi disesuaikan dengan jenis pelayanan yang tersedia di Rumah Sakit.
C.P.
=




D
=
Ketetapkan Pola Ketenagaan Unit/Instalasi Gawat Darurat, SK pengangkatan pegawai UGD, sertifikat/bukti pelatihan,  uraian tugas masing-masing  petugas.
O
=
Instalasi Gawat Darurat, Bagian kepegawaian.
W
=
Penanggung jawab/Kepala  UGD .

Skor :




Catatan / keterangan :



Selasa, 24 Agustus 2010

S3P2 IGD RS

S.3.P.2.     Ditetapkan perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan di unit/instalasi gawat darurat.

 Skor


0
=
Tidak ada perawat sebagai penanggung jawab .
1
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja paruh waktu.
2
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; belum ada SK pimpinan rumah sakit.
3
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit.
4
=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti pelatihan kegawatdaruratan tanpa sertifikat.
5

=
Sudah ada perawat sebagai penanggung jawab dan bekerja purna waktu; Sudah ada SK pimpinan rumah sakit; pernah mengikuti  pelatihan kegawatdaruratan dengan sertifikat.



D.O.
=
-          Periksa DO pada S.3.P.1.



C.P.
=
D:  SK pengangkatan, Sertifikat PPGD.


O:  Pelayanan di gawat darurat.


W:  Kepala Unit.

Skor :



Catatan / keterangan :



 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes