STANDAR 2. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pimpinan rumah sakit berfungsi sebagai administrator dengan tugas membuat kebijakan, mengkoordinasikan pelayanan, melaksanakan pengembangan staf medis dan melakukan pengawasan terhadap penerapan standar profesi/standar pelayanan medis termasuk menangani masalah Mediko-legal
S.2.P.1. | Komite medis dibentuk dengan fungsi merumuskan standar profesi/standar pelayanan medis, menangani masalah etik medis dan meningkatkan mutu tenaga medis di rumah sakit. |
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada Komite Medis atau unit semacam Komite Medis. |
1 | = | Ada semacam Komite Medis tanpa tugas dan fungsi jelas . |
2 | = | Ada semacam Komite Medis dengan uraian tugas dan fungsi jelas yang masih bersifat umum . |
3 | = | Ada Komite Medis dengan tugas dan fungsi terbatas akan tetapi belum ditetapkan oleh SK Pemilik / Pimpinan RS . |
4 | = | Ada Komite Medis dengan fungsi dan tugas terbatas dan telah ditetapkan dengan SK Pemilik / Pimpinan RS. |
5 | = | Ada Komite Medis dengan tugas dan fungsi lengkap dan telah ditetapkan dengan SK Pemilik / Pimpinan RS. |
DO : | 1. Komite Medis: adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota staf medis. Tidak semua staf medis harus menjadi anggota Komite Medis, akan tetapi setiap staf medis harus menjadi anggota Staf Medis Fungsional. 2. Fungsi Komite Medis: a. Menyusun standar profesi/standar pelayanan medis b. Menangani masalah etis medis c. Meningkatkan mutu tenaga medis 3. Fungsi dan tugas lengkap: bila ada bukti-bukti bahwa point a-c diatas telah dilaksanakan (bukti-bukti aktivitas). Bila salah satu belum dilaksanakan, dikategorikan sebagai kurang lengkap. |
C.P | : | |
D | : | SK Direktur, Uraian tugas dan fungsi KM, SPO, Juklak. |
O | : | Pencapaian Komite Medis, Laporan-laporan. |
W | : | Salah seorang anggota Komite Medis. |
Skor | : |
Catatan / keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar