STANDARD 2. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN .
Adanya Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum mencapai Visi, Misi dan Tujuan rumah sakit.
S.2.P.1. Pemilik menetapkan struktur organisasi rumah sakit.
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada struktur organisasi |
1 | = | Ada struktur organisasi rumah sakit ditetapkan tidak tertulis |
2 | = | Ada struktur organisasi rumah sakit ditetapkan Pengelola / Direktur |
3 | = | Ada struktur organisasi rumah sakit ditetapkan Pengelola / Direktur, dilengkapi dengan uraian tugas |
4 | = | Ada struktur organisasi rumah sakit ditetapkan Pemilik, dilengkapi dengan uraian tugas |
5 | = | Ada struktur organisasi rumah sakit ditetapkan Pemilik, dilengkapi dengan uraian tugas; Dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi |
D.O. | : | Yang dimaksud dengan evaluasi adalah kegiatan untuk menilai ulang terhadap efektivitas struktur organisasi yang ada dan kemudian diikuti dengan revisi bilamana diperlukan. Yang dimaksud dengan “uraian tugas” adalah deskripsi tentang fungsi, tugas dan wewenang setiap pejabat didalam struktur yang ditetapkan. Struktur organisasi yang ditetapkan harus dapat menjelaskan adanya unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. Unit kerja yang harus dimuat dalam struktur organisasi adalah unit kerja dengan fungsi mengelola SDM, Diklat, keuangan, pemeliharaan/perbaikan fasilitas (Tehnik), asuhan keperawatan, rekam medis, farmasi, pelayanan medis/penunjang medis, komite medis dan berbagai komite/sub-komite/panitia, kerumahtanggaan, keamanan, instalasi/unit rawat inap/jalan/gawat darurat serta instalasi/unit penunjang lain. |
C.P. : | D = | Ketetapan tentang struktur organisasi, uraian tugas, dokumen evaluasi. |
O = | - | |
W = | Pengelola / Direktur RS, Ketua Komite / Sub-Komite / Panitia |
Skor | = |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar