Kamis, 22 Juli 2010

S3P1 PELAYANAN MEDIS RS

STANDAR 3.                        STAF DAN PIMPINAN

Penetapan dan pengaturan hak serta kewajiban staf ditentukan oleh pejabat yang berwenang

S.3 P. 1.
Ada prosedur tentang seleksi dan penempatan semua staf medis kedalam unit kerja  fungsional.


Skor
:

0
=
Tidak ada prosedur tertulis.

1
=
Ada prosedur tidak tertulis .

2
=
Prosedur tertulis sedang dalam proses pembuatan

3
=
Prosedur tertulis ditetapkan sendiri-sendiri oleh pimpinan unit kerja fungsional.

4
=
Prosedur tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit , sesuai rekomendasi dari komite medis.

5
=
Prosedur tertulis ditetapkan  oleh pimpinan rumah sakit, sesuai rekomendasi dari komite medis; dan sudah ada evaluasi pelaksanaan prosedur dan  tindak lanjutnya.


D.O. :
1.      Prosedur:  adalah Standar Prosedur Operasional (SPO) yang mengatur tata cara seleksi dan penempatan staf medis kedalam unit-unit fungsional yang ada di rumah sakit.
2.      Penyusunan dan pelaksanaan SPO didasarkan atas UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.      Rekomendasi dari subkomite kredensial/komite medis: berisi hak-hak klinis yang dapat diberikan kepada staf medis baru tersebut. Hak-hak klinis ini ditentukan berdasarkan kemampuan klinis aktual staf medis tersebut, bukan hanya berdasarkan jenis spesialisasinya saja. Proses penentuan hak klinis ini disebut proses kredensial.
4.      Pelaksanaan Prosedur: bahwa suatu prosedur telah dilaksanakan, perlu ada bukti-bukti tertulis seperti notulen rapat, form-form yang telah diisi dan sebagainya.
5.      Evaluasi: adalah cara menilai apakah SPO/prosedur telah dilaksanakan dengan baik. Caranya adalah dengan melakukan audit internal.
6.      Tindak lanjut: adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki kekurangan yang didapatkan saat evaluasi.
7.      Periksa  selanjutnya DO . S2.P2.




C.P
:


D
:
1.   Prosedur kerja/SPO yang berisi tatacara seleksi dan penempatan staf medis. Prosedur ini dapat merupakan bagian dari suatu prosedur yang bersifat umum (misalnya satu prosedur seleksi dan penempatan staf medis), atau sebaliknya, terdiri dari beberapa prosedur (misalnya satu prosedur untuk seleksi, satu prosedur untuk kredensial dan satu prosedur lainnya untuk penempatan).
2.   Bukti-bukti pelaksanaan seperti notulen rapat, form-form yang telah diisi dan sebagainya.
3.   Bukti-bukti evaluasi seperti laporan, notulen rapat, hasil audit internal.
4.   Bukti-bukti tindak lanjut seperti tindak lanjut audit (bisa merupakan kesatuan dengan dokumen hasil audit), rapat-rapat management review.
O
:
-
W
:
-

Skor

:


Catatan / keterangan :


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes