S.7.P.3. Ditetapkan sistem pencatatan, pengumpulan, pelaporan data kejadian tidak diharapkan (KTD).
Skor | : | |
0 | = | Tidak ada sistem. |
1 | = | Ada sistem akan tetapi belum dilaksanakan. |
2 | = | Ada sistem yang berlaku di unit kerja tertentu akan tetapi belum dilaksanakan. |
3 | = | Ada sistem yang berlaku di seluruh unit kerja akan tetapi belum dilaksanakan. |
4 | = | Ada sistem yang berlaku di seluruh unit kerja dan sudah dilaksanakan. |
5 | = | Ada sistem yang berlaku di seluruh unit kerja dan sudah dilaksanakan disertai adanya evaluasi dan analisis dari data KTD. |
D.O. | : | Yang diartikan dengan kejadian tidak diharapkan (KTD) adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. Yang dimaksud dengan sistem disini adalah pengorganisasian, mekanisme kerja, prosedur dalam kaitannya dengan program keselamatan pasien, termasuk orang-orang yang ditunjuk untuk keperluan dan bertanggung jawab melaksanakan sesuai alur pelaporan yang ditetapkan. Unit kerja yang dimaksud disini dapat berarti pula unit kerja dibawah pengelola program keselamatan pasien atau mungkin juga perlu dibuat diluar pengelola program keselamatan pasien. Pemilihan ini diserahkan kepada pimpinan rumah sakit sesuai dengan lingkungan kerja yang ada. Dalam sistem ini harus diatur bagaimana melaksanakan pelaporan yang diminta oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (PERSI) dengan judul LAPORAN INSIDEN (Incident Report). |
C.P. : | D = | Ketetapan Direktur Rumah Sakit tentang sistem pencatatan dan pelaporan KTD. Dokumen laporan KTD. |
O = | - | |
W = | Pengelola program keselamatan pasien rumah sakit. |
Skor : |
Catatan /keterangan :
0 komentar:
Posting Komentar